Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Kamis, 24 April 2025 - 23:28 WIB

Hakim Jatuhkan Vonis, Bebas Pasangan Lansia Asal Surabaya

Hakim Jatuhkan Vonis, Bebas Pasangan Lansia Asal Surabaya

Hakim Jatuhkan Vonis, Bebas Pasangan Lansia Asal Surabaya

 

SURABAYA- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Ferdinand Marcus S.H., M.H menjatuhkan putusan lepas (onslag van recht vervolging) terhadap pasangan lanjut usia (lansia) Sugeng Handoyo bersama istrinya, Siti Mualiyah yang dituduh melakukan penyerobotan tanah di jalan Donokerto XI nomor 70, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Surabaya, Rabu (23/4/2025).

“Membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan membebankan biaya perkara pada Negara,” kata Hakim Ferdinand di ruang Sari 3 PN Surabaya. Rabu (23/04/2025).

Mendengar putusan bebas tersebut kedua terdakwa menangis terharu. “Alhamdulillah,” ucap Siti, sembari mengangkat tangan mengusap tetesan air matanya di wajahnya.

Sementara, Kuasa Hukum kedua terdakwa, Dwi Heri Mustika, S.H., M.H didampingi Raya Afrizal, S.H mengatakan bahwa putusan hakim adalah rasa keadilan yang nyata bagi kliennya. “Saya terima kasih kepada Majelis hakim PN Surabaya yang memutus perkara klien kami ini. Alhamdulillah mungkin ini adalah putusan yang terbaik buat klien kami, dan ini mewakili rasa keadilan bagi klien kami. Menurut kami, bahwa klien kami memiliki sebuah hak di persil ini, karena sejak klien kami Sugeng, lahir dan sejak kecil sudah menempati objek itu. Bahkan sekarang sudah memiliki cucu,” ujar Dwi sapaan akrab Advokat asal Surabaya ini, saat ditemui usai sidang.

Baca juga  La Nyalla, Temu Kadang dan Deklarasi Pemilu Damai 2024 SH Terate untuk Negri

Hasil putusan bebas karena tidak terbukti bersalah, maka kuasa hukum Sugeng Handoyo bersama istrinya, Siti Mualiyah yang tetap menunjuk dan mempercayakan ke Advokat Dwi Heri Mustika, S.H.,M.H, Muhammad Arfan, S.H dan Raya Afrizal, S.H segera melakukan upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya guna pembatalan sertifikat.
“Rencana kita melakukan gugatan PTUN dalam waktu dekat satu atau dua Minggu kedepan. Dari hasil putusan onslag di PN Surabaya ini, kita akan melakukan upaya hukum untuk pembatalan sertifikat. Karena sejak awal kami sudah menduga adanya mall administrasi. Karena sejak klien kami kecil hingga menjadi kakek nenek, bahkan klien kami Sugeng lahir disitu, tidak pernah mendapati atau menjumpai petugas BPN melakukan survey atau pengukuran di rumahnya,” tegas Dwi, yang saat ini menjabat Ketua Komisi Media dan Publikasi Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Jatim.

Baca juga  Kapolri Terima Penghargaan dari Organisasi Buruh Dunia atas Dedikasi Lindungi Hak Buruh

“Tidak ada petugas melakukan pengukuran, artinya disini secara sporadik atau surat pernyataan penguasaan fisik itu benar-benar nyata adanya. Dan klien kami menempati objek itu lebih dari 50 tahun. Bahkan klien kami saat ini sudah memiliki cucu juga. Jadi kalau di katakan bahwa klien kami melakukan Pidana Penyerobotan itu gak memenuhi unsur seperti yang dituduhkan,” terang Dwi yang juga dikenal Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH Cakram).
“Insyaallah kita akan melakukan upaya maximal dan penguasaan obyek juga lebih dari 50 tahun,” pungkas Dwi Heri Mustika mantan wartawan senior di Surabaya.

Ditempat terpisah, Muhammad Arfan, S.H juga mengucapkan rasa syukur atas putusan bebas terhadap kedua kliennya. “Alhamdulillah mas, keadilan bagi kedua klien kami di kabulkan Allah SWT. Tidak lupa, kami mengucapkan terima kasih banyak kepada semua pihak yang telah berdoa dan mendukung secara moril terhadap klien kami, khususnya rekan-rekan wartawan. Sehingga perkara ini diputus dengan adil,” pungkas Arfan, Advokat yang dikenal berdarah Madura ini kepada wartawan.

Limbad

Share :

Baca Juga

Artikel

Personil Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan

BERITA UTAMA

Kunjungan Silaturrahim Kapolres Pel.Tanjung Perak ke kediaman RH Rodian MS.

Artikel

Warga Kelurahan Mintaragen Dan Panggung Kota Tegal Ribuan Dan Puluhan Tahun Kesulitan Urus Sertifikat Hak Tanah nya,Sebab nya Demo

BERITA UTAMA

Kodim 1002/HST dan Yonif 621/Mtg Sumbang 64 Kantong Darah untuk Bantu Ketersediaan Stok Darah

BERITA UTAMA

BABINSA KORAMIL 11/MIRIT HADIRI ACARA TRADISI SEDEKAH LAUT DI DESA

BERITA UTAMA

Bhabinkamtimas Polsek Maliku Door to Door System (DDS) Membagikan Kartu Nama

Artikel

Polsek Rakumpit Siagakan Motor Bajaka Presisi untuk Semua Kalangan Umur

Artikel

DPRD Nganjuk Gelar Rapat Gabungan Komisi Bahas Masalah Pementasan Kesenian Jaranan