Aceng Syamsul Hadie: Kapolres Sumedang Harus Minta Maaf Atas Ucapan Ngawur Tentang Legalitas Wartawan dan Perusahaan Pers.

Aceng Syamsul Hadie:
Kapolres Sumedang Harus Minta Maaf Atas Ucapan Ngawur Tentang Legalitas Wartawan dan Perusahaan Pers.

Aceng Syamsul Hadie: Kapolres Sumedang Harus Minta Maaf Atas Ucapan Ngawur Tentang Legalitas Wartawan dan Perusahaan Pers.

TargetNews.ID Majalengka – Viral video Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono saat konfrensi Pers peristiwa penangkapan 5 (lima) oknum wartawan kasus diduga pemerasan terhadap Kepala Desa di kecamatan Cisarua, dikatakan ‘Tindak pindana pemerasan yang dilakukan oleh orang-orang yang mengaku wartawan tapi tidak terdaftar di Dewan Pers’, narasi ini mengudang reaksi keras dari sebagian besar kalangan insan pers merasa tersinggung dan marah atas ucapan tersebut, seakan ada kesan bahwa wartawan yang tidak terdaftar di dewan pers itu ilegal, bodrex dan abal-abal.

“Sebaiknya Kapolres meminta maaf kepada insan pers nasional atas ucapan dan narasi yang ngawur itu dan kami meminta klarifikasi”, kecam Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM. selaku Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional) saat ditanya sikap terhadap narasi Kapolres yang viral di video itu.

Baca juga  Waspada Dugaan Percobaan Penculikan Anak, Polres Pulang Pisau Lakukan Penelusuran dan Imbau Warga Tenang

“Kami tidak mempermasalahkan penangkapan oknum wartawan itu karena telah melakukan tindak pidana, tapi yang kami permasalahkan adalah narasi tentang legalitas wartawan dan perusahaan pers, kami meminta klarifikasi narasi itu, dikhawatirkan Kapolres AKBP Joko Dwi Harsono sengaja menerangkan bahwa wartawan yang tidak terdaftar di dewan pers adalah ilegal, kalau seperti itu betapa dangkal dan ngawur, karena Kapolres selaku APH seharusnya lebih memahami UU Pers No. 40 Tahun 1999”, tegas Aceng Syamsul Hadie.

Aceng menerangkan bahwa didalam UU Pers tersebut TIDAK ada kewajiban baik wartawan, perusahaan pers maupun organisasi wartawan untuk mendaftar ke dewan pers, justru sebaliknya bahwa dewan pers yang mempunyai tugas untuk mendata, sesuai amanat UU Pers No 40/1999 Pasal 15 ayat 2 huruf g bahwa tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers BUKAN perusahaan pers yang mendaftar.

Baca juga  CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS DAN JALIN SILATURAHMI, BHABINKAMTIBMAS SAMBANGI WARGA DESA BINAAN

Sebagai gambaran, Dr. Ninik Rahayu mantan ketua dewan pers menyebut bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers. Ninik mengatakan dengan tegas bahwa setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers. (dikutip dari prolinknews 04/04/2024).

“Jadi kami menghimbau kepada para pejabat dan semua Aparat Penegak Hukum dimana saja untuk memahami betul UU Pers, sehingga tidak salah menafsirkan Undang-undang tersebut sehingga tidak salah pula baik dalam ucapan maupun langkah untuk mengambil keputusan khususnya yang menyangkut eksistensi wartawan, agar tidak menjadi blunder”, pungkasnya.[]

(Tim Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya sat samapta laks Patroli

Artikel

Polwan Polresta Sidoarjo Bripda Gaby, Ukir Prestasi di Piala Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Uncategorized

Polres Pulang Pisau Kerahkan Personil Pengamanan Pada Acara Peluncuran Maskot dan Jingle Pilkada Serentak 2024

BERITA UTAMA

Serap Aspirasi Warga Kalampangan, Polsek Sabangau Gelar Jum’at Curhat

Uncategorized

Antisipasi Pencurian di Pemukiman, Satsamapta Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Harkamtibmas

BERITA UTAMA

Polresta Banyuwangi Berhasil Hentikan Drama Pelarian Pembobol ATM Kurang Dari 24 Jam

Artikel

Pemkab Bekasi Kampaye Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan Di Wilayah Bekasi