Sidoarjo TargetNews.id – Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali membongkar bisnis Narkoba jenis sabu-sabu yang dipasarkan melalui sistem daring dan bayar ditempat (COD).
Seorang pria berinisial SH (32), berhasil diringkus Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo karena diduga menjadi pengedar sabu dengan jaringan lokal di wilayah Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Satresnarkoba Polresta menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi Narkoba.
Dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah di Dusun Pandokan, Desa Kedungsugo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.
“Kami menangkap pengedar Narkoba berinisial SH di rumahnya wilayah Prambon, Sidoarjo pada Rabu, 23 April 2025 sekitar pukul 07.00 Wib,” tegas Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Riki Donaire Piliang, Minggu (4/5/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mendapati barang bukti sabu yang telah dikemas dalam 40 poket plastik klip.
Total berat Sabu yang diamankan mencapai 8,27 gram, disimpan rapi dan siap diedarkan kepada pembeli.
Selain sabu, tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo juga menyita sejumlah barang lain yang berkaitan dengan aktivitas pengedaran, seperti 40 potongan sedotan plastik, dua alat hisap, dua korek api, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk menerima pesanan.
Modus yang digunakan oleh SH tergolong canggih dan menyasar dua jenis pelanggan sekaligus, yaitu pelanggan tetap yang dikenalnya dan pemesan online melalui sistem ranjau.
Tersangka pun telah menyiapkan sistem distribusi menggunakan metode COD, yang membuatnya lebih sulit terdeteksi.
“Tersangka menjual sabu secara COD kepada pelanggan dekat yang sudah dikenal dan secara online,” ungkapnya.
Kini, SH telah dijebloskan ke Rutan Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati. (Red)










