Tragedi Kubu Raya: Remaja Disabilitas Diduga Terlibat Pembunuhan, Pengamat Desak Proses Hukum Berkeadilan

Tragedi Kubu Raya: Remaja Disabilitas Diduga Terlibat Pembunuhan, Pengamat Desak Proses Hukum Berkeadilan

Tragedi Kubu Raya: Remaja Disabilitas Diduga Terlibat Pembunuhan, Pengamat Desak Proses Hukum Berkeadilan

Kubu Raya Kalbar – TargetNews.ID Insiden tragis yang terjadi di Perumahan BTN Teluk Mulus, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, kembali menggugah keprihatinan publik. Seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun, yang diduga penyandang disabilitas bisu tuli dan yatim piatu, diamankan polisi atas dugaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya seorang guru sekaligus ASN, Diah Rindani (37), pada Rabu malam (7/5) sekitar pukul 23.50 WIB.

Korban ditemukan bersimbah darah di kamar tidur rumahnya, Blok J No. 22, Gang Tujuh Dua, dengan sejumlah luka tusukan senjata tajam. Ia sempat dilarikan ke RS Kartika Husada, namun nyawanya tidak tertolong. Pelaku, berinisial M alias O, merupakan tetangga korban dan selama ini dikenal sebagai pribadi tertutup. Ia diduga memasuki rumah korban untuk mencuri namun panik saat dipergoki, hingga terjadi aksi kekerasan yang berujung maut.

Baca juga  Kapolda Jatim Ajak Elemen Masyarakat Berperan Aktif Berantas Narkoba

Menanggapi kasus ini, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, mengingatkan pentingnya perlakuan hukum yang adil bagi pelaku yang masih di bawah umur dan memiliki disabilitas.

“Dalam proses hukum, pelaku wajib didampingi Lembaga Perlindungan Anak dan ahli bahasa isyarat, agar ia dapat memahami hak-haknya serta membela diri secara adil,” tegas Dr. Herman, Kamis (8/5).

Ia menambahkan bahwa kasus ini semestinya menjadi refleksi mendalam bagi pemerintah daerah, khususnya dalam perlindungan terhadap anak-anak dalam kondisi rentan seperti yatim piatu dan penyandang disabilitas.

“Ini bukan sekadar kasus pidana. Ini juga mencerminkan kelalaian negara dalam melindungi anak-anak yang rentan. Pemerintah daerah, terutama Bupati, harus mengevaluasi kinerja dinas terkait,” ujarnya.

Baca juga  Babinsa Koramil 06/Sruweng Hadiri Musdes Bahas Rancangan APBDes TH. 2024 di Desa Binaan

Dr. Herman mengutip Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menekankan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan, pendampingan hukum, dan jaminan proses hukum yang manusiawi.

“Anak, siapapun dia, tetap memiliki hak atas perlindungan, pendidikan, dan masa depan. Kita tidak boleh membiarkan sistem mengabaikan mereka hanya karena mereka terlibat dalam kasus hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian telah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa pisau yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Proses hukum tengah berjalan, dan sorotan tajam kini tertuju pada bagaimana negara menjamin keadilan tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi pelaku yang merupakan bagian dari kelompok paling rentan di masyarakat. Reni

Sumber : Pengamat Hukum Kebijakan Publik Dr Herman Hofi Munawar

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sat Samapta Polres Pulpis Pastikan Dapur Bersih dan Makanan Bergizi Layak Konsumsi di SPPG Kahayan Hilir

BERITA UTAMA

Sambangi Warga Masyarakat Petugas Patroli Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Artikel

Ratusan Siswa Siswi TK dan Paud Saksikan Terjun di Lanud Iswahjudi

BERITA UTAMA

Ciptakan Sekolah Aman, Kapolsek Banama Tingang Gandeng Guru dan Pelajar Lawan Pengaruh Negatif

BERITA UTAMA

DJKI Mendengar Masyarakat Lamongan, Kemenkumham Jatim Akan Gencarkan Pendaftaran Merek Kolektif

Artikel

Demi Sukses Pilkada, Desk Pilkada Gelar Rakor

BERITA UTAMA

Antisipasi Karhutla Sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

Artikel

Sinergi TNI-POLRI Dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Blitar Kota