Tim Respatti Jogoboyo Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Remaja Salah Asuhan Diduga Komunitas Pogotneverdie

Tim Respatti Jogoboyo Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Remaja Salah Asuhan Diduga Komunitas Pogotneverdie

Tim Respatti Jogoboyo Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Remaja Salah Asuhan Diduga Komunitas Pogotneverdie

Surabaya — Tindakan tegas dan cepat kembali ditunjukkan oleh Tim Respatti Jogoboyo Sat Samapta Polrestabes Surabaya. Tiga remaja salah asuhan berhasil diamankan dalam operasi patroli dini hari yang berlangsung di Jalan Kenjeran, Selasa, 6 Mei 2025 pukul 03.00 WIB.

Ketiganya diduga kuat merupakan bagian dari komunitas yang menyebut diri mereka Pogotneverdie, sebuah kelompok pemuda yang kerap meresahkan masyarakat.

Dalam keterangannya, Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Santoso, S.E., menjelaskan bahwa patroli dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan wilayah, khususnya di titik-titik rawan gangguan ketertiban.

“Pada saat melaksanakan patroli di Jalan Kenjeran, kami mendapati sekelompok remaja salah asuhan yang diduga pogottillidie. Lalu tim melakukan pengejaran dan penangkapan sekelompok remaja salah asuhan tersebut sampai di Jalan Kenjeran nomor 206,” terang AKBP Teguh, pada Sabtu (10/5).

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh AIPDA Anto Ibnu N, dengan dukungan delapan personel Tim Jogoboyo 4. Ketika menemukan gerombolan remaja yang mencurigakan, tim langsung mengambil tindakan responsif untuk mencegah potensi aksi kekerasan atau tawuran.

Baca juga  Koramil Labuan Amas Utara Dan Masyarakat Kasarangan Berhasi Bersihkan Sungai Dari Pohon Tumbang

Ketiga remaja yang diamankan yakni:
MRPC, (18 tahun), warga Kapasari Pedukuan Gang 9 Surabaya, RGP, usia (15 tahun), warga Platuk Baru Surabaya dan BPP, (18 tahun), warga Jalan Pogot Lama (yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit panjang).

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa mereka merupakan bagian dari komunitas dengan akun Instagram @official.pogotneverdie, yang telah cukup dikenal sebagai wadah pergaulan negatif anak-anak muda di kawasan tersebut.

Tim patroli turut menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat indikasi keterlibatan mereka dalam aktivitas yang melanggar hukum, antara lain: Satu unit sepeda motor dengan plat W 3628 XV, Dua unit telepon genggam, Satu buah dompet, Satu buah helm dan Satu senjata tajam jenis celurit.

Baca juga  Pimpin Apel Kesiapan PAM, Ini Pesan Kabagops Polresta Palangka Raya

Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan awal, ketiga remaja tersebut langsung diserahkan ke Polsek Tambaksari. Mereka diterima oleh petugas piket reskrim guna menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.

Pesan Tegas dari Polrestabes Surabaya: Tak Ada Ruang untuk Kriminalitas Jalanan

Kehadiran komunitas remaja yang menyimpang harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak—baik orang tua, lingkungan, maupun institusi pendidikan. Tim Respatti Jogoboyo telah membuktikan konsistensinya sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan Surabaya dari ancaman kenakalan remaja yang berpotensi berkembang menjadi tindak kriminal.

“Patroli dan tindakan represif akan terus kami tingkatkan di wilayah rawan. Kami tidak akan memberi ruang bagi aksi kekerasan dan pembentukan kelompok yang merusak ketertiban umum,” tegas AKBP Teguh Santoso

Redaksi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Alat Berat Bekerja Hingga Malam, Dukung Percepatan Pembangunan Jalan TMMD Reguler ke-129

Artikel

Zero Accident Aword dari Kemenaker diberikan Perhutani Lawu Ds Selaku Penghargaan K3 Terbaik Selama Tahun 2022

BERITA UTAMA

Kamseltibcarlantas: Sat Lantas Polres Pulang Pisau Giat Penling dan Penluh

Artikel

Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan kamtibmas Kepada warga Desa Gadabung

Uncategorized

Satuan Binmas Polres Pulang Pisau , Sambangi Warganya terkait Tindak Pidana perdagangan Orang

BERITA UTAMA

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Satsamapta Polresta Palangka Raya Sambangi Kantor BPK RI

Artikel

Prajurit Tidur Dalam Yonif 6 Marinir Berlatih Olahraga Tinju

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala Mensosialisasikan Himbauan Melarang Membakar Hutan.