Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Pemilik Akun, X Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Elektronik

Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Pemilik Akun, X Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Elektronik

Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Pemilik Akun, X Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Elektronik

 

Jakarta, 11 Mei 2025 TargetNews.id  – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi mengumumkan penangguhan penahanan terhadap seorang mahasiswi berinisial SSS, tersangka kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dan manipulasi data otentik di media sosial X. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam doorstop yang digelar pada Minggu malam (11/5).

“Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya, juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan,” ujar Trunoyudo kepada awak media.

Baca juga  Dukung Program Balita Sehat, Babinsa Koramil Udanawu Dampingi Kegiatan Posyandu

SSS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 24 Maret 2025. Ia ditangkap pada 6 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran UU ITE, kemudian mulai ditahan sejak 7 Mei 2025.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tiga saksi dan lima ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yang telah dianalisis melalui forensik digital. Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti telah dianggap cukup untuk menetapkan tersangka dan memproses hukum lebih lanjut.

Baca juga  Gerak Cepat Polsek Ambawang Mendapat Kan Laporan Warga Penemuan Mayat Laki-laki lansia Baca Selengkapnya 👇🏽👇🏽

Namun demikian, penyidik memutuskan memberikan penangguhan penahanan atas dasar pendekatan kemanusiaan. Brigjen Trunoyudo menyebut bahwa hal ini juga mempertimbangkan masa depan akademik SSS.

“Penangguhan penahanan ini juga diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” ungkapnya.

Selain itu, SSS melalui kuasa hukum dan keluarganya juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Indonesia Ke-7 Joko Widodo, serta pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) yang turut terseret dalam kegaduhan publik akibat unggahan di media sosial tersebut

Redaksi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kasdim 0808/Blitar, Ikuti Upacara Peringatan HUT Ke – 78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 Di Aloon Aloon Kota Blitar

Uncategorized

Polsek Kahayan Tengah Sampaikan Himbauan Tertib Berlalulintas Kepada Pengguna Jalan

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 06/Sruweng Dan Bhabinkamtibmas Polsek Sruweng Hadiri dan Pantau Ujian Seleksi Perangkat Desa

BERITA UTAMA

Songsong HUT RI Ke-78, Babinsa Koramil 0830/05 Tandes Latih Paskibraka

Artikel

Tingkatkan Kompetensi Karyawan di Unit Kerja Dalam Berkomunikasi, PalmCo Regional I Medan Bentuk Agent Of Communication

Artikel

Dandim 1008/Tabalong Hadiri Aksi Damai Sopir Truk, Aspirasi Kelangkaan Solar Subsidi Disampaikan ke DPRD

Artikel

Prajurit Batalyon Infanteri 5 Marinir Ikuti Olahraga Bersama di Koarmada ll Ujung Surabaya

BERITA UTAMA

Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga di Sekitar