Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Pemilik Akun, X Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Elektronik

Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Pemilik Akun, X Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Elektronik

Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Pemilik Akun, X Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Elektronik

 

Jakarta, 11 Mei 2025 TargetNews.id  – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi mengumumkan penangguhan penahanan terhadap seorang mahasiswi berinisial SSS, tersangka kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dan manipulasi data otentik di media sosial X. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam doorstop yang digelar pada Minggu malam (11/5).

“Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya, juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan,” ujar Trunoyudo kepada awak media.

Baca juga  Kodim 0732/Sleman Siagakan Anggota Antisipasi Erupsi Gunung Merapi

SSS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 24 Maret 2025. Ia ditangkap pada 6 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran UU ITE, kemudian mulai ditahan sejak 7 Mei 2025.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tiga saksi dan lima ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yang telah dianalisis melalui forensik digital. Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti telah dianggap cukup untuk menetapkan tersangka dan memproses hukum lebih lanjut.

Baca juga  Polres Lumajang Kembali Raih Penghargaan Bidang Pengelolaan Anggaran

Namun demikian, penyidik memutuskan memberikan penangguhan penahanan atas dasar pendekatan kemanusiaan. Brigjen Trunoyudo menyebut bahwa hal ini juga mempertimbangkan masa depan akademik SSS.

“Penangguhan penahanan ini juga diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” ungkapnya.

Selain itu, SSS melalui kuasa hukum dan keluarganya juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Indonesia Ke-7 Joko Widodo, serta pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) yang turut terseret dalam kegaduhan publik akibat unggahan di media sosial tersebut

Redaksi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

JATIM NGERI!!!, Proyek Pembangunan Koperasi Merah Putih Dibidik KPK, Bau Busuk Desas-Desus Issue Ada “Mar-Up Anggaran Oleh Oknum Terkait Sudah Tercium”???

Artikel

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

Artikel

AKP Ninit Titis Dwiyani : Kasatlantas Perempuan Pertama di Sumenep

Uncategorized

Kodim 1008/Tabalong Gelar Litpers Triwulan II: Menilai Kelayakan Prajurit untuk Jabatan Strategis

BERITA UTAMA

Edukasi Keselamatan, Satlantas Polres Pulang Pisau Tegur Pengendara Motor

BERITA UTAMA

Target BNNK Razia New Paradise Executive Club, 3 LC dan 4 Pengunjung Positif Narkoba

BERITA UTAMA

Sukseskan Program PTSL Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Berikan Pendampingan

Uncategorized

Polsek Maliku Laksanakan KRYD Wujudkan Kamtibmas Kondusif