Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:05 WIB

Tangkap DPO Preman, Kampung Keroyok Pegawai PLN

Polres Mojokerto Berhasil Tangkap DPO Preman, Kampung Keroyok Pegawai PLN

Polres Mojokerto Berhasil Tangkap DPO Preman, Kampung Keroyok Pegawai PLN

MOJOKERTO – Polisi akhirnya meringkus AT (27), preman kampung yang menjadi buronan pasca mengeroyok 2 pegawai PLN di Dusun/Desa Kedungmaling, Sooko, Mojokerto.

Preman kampung ini beranggotakan 4 orang yaitu AT, BP (24), RK (38) dan Mik yang keberadaan mereka sering meresahkan masyarakat.

AT dan kawan-kawan mengeroyok 2 pegawai PLN di depan warung nasi Dusun Kedungmaling Mojokerto.

Korbannya adalah Khoirul Akhsin (34), warga Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto dan Aris Saputra (39), warga Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto.

Akhsin dan Aris merupakan pegawai PLN yang saat itu usai menangani gangguan.

“Kejadianya dikeroyok 4 pelaku saat akan sarapan di warung nasi tersebut,” kata KBO Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Suparno, Senin (12/5).

Baca juga  Pengamanan dan Kemanusiaan Berjalan Bersama di Lokasi Bencana Tanah Bergerak Padasari

Akibat dipukuli dengan batu dan kayu, Akhsin menderita luka-luka di kepala, sedangkan Aris luka lebam di tangan dan punggung.

“Para pelaku mengira korban yang menyerempet sepeda motor BP, Mereka merasa tidak dihargai sebagai warga setempat, terjadilah pengeroyokan,” ungkap Iptu Suparno.

AT akhirnya diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto di Dusun Kedungmaling pada Minggu (4/5) sekitar pukul 06.00 WIB.

Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti kaus milik tersangka, 2 batu cor, 1 batang kayu, serta 2 helm proyek milik korban.

“Pelaku AT kami tangkap 4 Mei kemarin karena setelah kejadian langsung melarikan diri,” terang Iptu Suparno.

Baca juga  Door To Door Polsek Pandih Batu laksanakan sosialisasi Saber Pungli

Kini, AT harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Ia diancam pidana 5,5 tahun penjara.

Dua pelaku ditangkap polisi lebih dulu. Yaitu BP dibekuk di Dusun Kedungmaling pada Selasa (28/11) sekitar pukul 01.00 WIB.

Sekitar 4 bulan kemudian, Polisi menangkap RK di depan musalah Dusun Kedungmaling pada Jumat (29/3) sekitar pukuly 21.30 WIB.

“Kami imbau masyarakat apabila menemukan preman yang melakukan pemalakan, segera hubungi kami lewat Call Center 110 atau nomor ponsel Kapolres Mojokerto,” tandas Iptu Suparno. Redaksi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Turlalin Pengaturan Lalu Lintas Pagi Satlantas Polres Pulang Pisau Berhasil Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas

BERITA UTAMA

Polres Sampang & Polres Gresik Diduga Kompak Lepas Pelaku Kasus Pencurian

Artikel

IMAM SAFI’I Anggota DPRD Surabaya Diduga Melanggar Kode Etik

Artikel

Sambut Natal Sinterklas Kodim 1702/Jayawijaya Bagikan Bingkisan

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

BERITA UTAMA

Mabes Polri Diminta Usut Dugaan TPPU Asuransi Jiwa Kresna dan Pidanakan Michael Steven dan Inggrid Kusumodjojo

BERITA UTAMA

Permudah Aduan Warga, Polsek Kahayan Kuala Gencarkan Sosialisasi Call Center 110

Uncategorized

Kanit Provos bersama Koramil dan MPA Sosialisasi Tentang Karhutla ke warga