Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:02 WIB

Ungkap Kasus Pencurian, 21 TKP Tiga Tersangka Diamankan

Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, 21 TKP Tiga Tersangka Diamankan

Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, 21 TKP Tiga Tersangka Diamankan

 

KOTA BLITAR – Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil ungkap kasus pencurian yang dilakukan di 21 lokasi yang berbeda.

Tiga tersangka pencurian berhasil diamankan saat melakukan pencurian di swalayan Jalan Raya Dandong Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly mengatakan pencurian dengan pemberatan (curat) itu berhasil diungkap setelah dilakukan penyelidikan.

Tim Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil menangkap Tiga pelaku, salah satunya merupakan anak di bawah umur.

“Ada tiga tersangka yang kami amankan, diantarnya JA (25) dan DP (18) warga Ngancar Kediri. Kemudian tersangka anak di bawah umur, RS (17) warga Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar,” terangnya saat press release di Mapolres Blitar Kota, Senin (12/5).

Baca juga  Wakil Ketua DPR RI Apresiasi Polri, Atas Kesuksesan Pengamanan Mudik

AKBP Yudho menyebutkan ada sejumlah barang bukti yang diamankan, yakni linggis, besi, palu, dan sebagainya.

Para tersangka berbagi peran dalam aksi pencurian tersebut. Mulanya JA berperan mengamati situasi dan melakukan survei lokasi sebelum melakukan pencurian.

“Sementara DP dan RS yang mencuri barang di swalayan tersebut. Mereka merupakan komplotan, dan memiliki peran masing-masing,” katanya.

Aksi pencurian komplotan itu menyebabkan swalayan mengalami kerugian hingga Rp 28,5 juta.

Para tersangka berhasil menggasak ratusan pak rokok berbagai merek dan uang tunai sekitar Rp 1,9 juta.

Baca juga  Dalam Mencegah Tindak Pidana yaitu Dengan laks Patroli Stasioner Serta Pengecekan Perkantoran Pemda Pulang Pisau dan Sekitarnya

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, lanjut AKBP Yudho, tiga tersangka telah melancarkan aksi pencurian di 21 TKP berbeda.

Para tersangka tidak hanya melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Blitar Kota namun juga di wilayah Kediri dan Magetan.

“Sedikitnya ada sekitar 21 TKP di berbagai wilayah yang menjadi sasaran para tersangka. Mereka komplotan mencuri barang berharga, mulai dari motor, HP dan sebagainya,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukuman yakni maksimal 9 tahun penjara.

“Masing-masing akan dikenakan pasal sesuai dengan perannya saat pencurian itu,” tegasnya. Redaksi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Hadir di Tengah Masyarakat, Satlantas Polres Pulang Pisau Pengaturan Pagi

Uncategorized

Dandim 1208/Sambas Dampingi Kunjungan Kerja Mentan RI, Pangdam XII/Tpr, Kapolda Kalbar, Pj Gubernur dan Danrem 121/Abw Ke Wilayah Kab. Sambas

BERITA UTAMA

Ratas Bareng Presiden, Kapolri Tegaskan TNI-Polri Kawal Seluruh Kebijakan di Papua

Artikel

Tangkap Pengedar Narkoba Polrestabes Surabaya Puluhan Paket Sabu Diamankan

BERITA UTAMA

Bertindak Sebagai Pembina Upacara di MTs Muslimat NU Palangka Raya, Begini Pesan Panit II Binmas Polsek Pahandut

Uncategorized

Sosialisasi Pelayanan Polri di Aplikasi Polri Super App Untuk Warga Kecamatan Maliku

Uncategorized

Ops Zebra Candi 2023, Polres Tegal Kota Tanamkan Kedisiplinan dan Tertib Berlalu Lintas Sejak Usia Dini

Artikel

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan