Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:02 WIB

Ungkap Kasus Pencurian, 21 TKP Tiga Tersangka Diamankan

Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, 21 TKP Tiga Tersangka Diamankan

Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, 21 TKP Tiga Tersangka Diamankan

 

KOTA BLITAR – Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil ungkap kasus pencurian yang dilakukan di 21 lokasi yang berbeda.

Tiga tersangka pencurian berhasil diamankan saat melakukan pencurian di swalayan Jalan Raya Dandong Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly mengatakan pencurian dengan pemberatan (curat) itu berhasil diungkap setelah dilakukan penyelidikan.

Tim Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil menangkap Tiga pelaku, salah satunya merupakan anak di bawah umur.

“Ada tiga tersangka yang kami amankan, diantarnya JA (25) dan DP (18) warga Ngancar Kediri. Kemudian tersangka anak di bawah umur, RS (17) warga Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar,” terangnya saat press release di Mapolres Blitar Kota, Senin (12/5).

Baca juga  Saat Melaksanakan Patroli Dialogis Petugas Berikan Himbauan Kamtibmas ke Pedagang Di Pasar Tradisional

AKBP Yudho menyebutkan ada sejumlah barang bukti yang diamankan, yakni linggis, besi, palu, dan sebagainya.

Para tersangka berbagi peran dalam aksi pencurian tersebut. Mulanya JA berperan mengamati situasi dan melakukan survei lokasi sebelum melakukan pencurian.

“Sementara DP dan RS yang mencuri barang di swalayan tersebut. Mereka merupakan komplotan, dan memiliki peran masing-masing,” katanya.

Aksi pencurian komplotan itu menyebabkan swalayan mengalami kerugian hingga Rp 28,5 juta.

Para tersangka berhasil menggasak ratusan pak rokok berbagai merek dan uang tunai sekitar Rp 1,9 juta.

Baca juga  Satbinmas Polres Pulpis Pasang Stiker Himbauan Kamtibmas Dan Nomor call center Guna Permudah Masyarakat Komunikasi Dengan Polri

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, lanjut AKBP Yudho, tiga tersangka telah melancarkan aksi pencurian di 21 TKP berbeda.

Para tersangka tidak hanya melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Blitar Kota namun juga di wilayah Kediri dan Magetan.

“Sedikitnya ada sekitar 21 TKP di berbagai wilayah yang menjadi sasaran para tersangka. Mereka komplotan mencuri barang berharga, mulai dari motor, HP dan sebagainya,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukuman yakni maksimal 9 tahun penjara.

“Masing-masing akan dikenakan pasal sesuai dengan perannya saat pencurian itu,” tegasnya. Redaksi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Rutinitas Personil polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala

Artikel

Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kecamatan Tanjung Morawa: Komitmen PPK untuk Keadilan dan Kejujuran

Uncategorized

Polsek Jabiren Raya Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli Rawan Laka Lantas

Artikel

Pengacara Korban Pernikan Terlarang dan Zina, Mendatangi Unit IV PPA Polres Cimahi

Artikel

Kodim 0713 Brebes Gelar Karya Bakti Bersihkan Sampah dan Sungai di HUT Ke 79 TNI

Uncategorized

Personil Polsek Kahayan Kuala Patroli rutin pada malam hari dengan sasaran perkantoran

Artikel

Ratusan Buruh Plywood Ter-PHK, Senator Jatim Lia Istifhama Dorong Industri Perkuat Manajemen Risiko

Uncategorized

Rutin personil Satbinmas tingkatkan sosialisasi nomor call center Polisi dan aplikasi pelayanan pengaduan Polres Pulpis melalui mobil Pos Polisi keliling.