Akademisi Unmer Malang Imbau Demonstrasi Dilakukan Sesuai Aturan dan Menjaga Kondusivitas

Akademisi Unmer Malang Imbau Demonstrasi Dilakukan Sesuai Aturan dan Menjaga Kondusivitas

Akademisi Unmer Malang Imbau Demonstrasi Dilakukan Sesuai Aturan dan Menjaga Kondusivitas

 

Malang – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Merdeka (Unmer) Malang, Dr. H. Teguh Suratman, S.H., M.S., menyampaikan pandangannya terkait pelaksanaan unjuk rasa atau demonstrasi di ruang publik. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

“Hak dan kewajiban itu harus berjalan seimbang, sehingga tidak ada yang dirugikan. Dalam satu sisi itu hak, di sisi lain juga kewajiban,” ujar Teguh, Selasa (13/5).

Menurutnya, demonstrasi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Namun, pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Ia menyoroti pentingnya menjaga kondusivitas dan tidak melakukan tindakan anarkis atau perusakan dalam aksi unjuk rasa.

Baca juga  Siswa Pasukan Elit Kodiklatal Berhasil Rebut Obyek Vital Dari Serangan Musuh

“Jangan sampai pelaksanaan unjuk rasa tercederai oleh tindakan-tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang, seperti penggerusakan dan tindakan anarkis. Itu tidak boleh. Harus menjaga situasi masyarakat tetap kondusif agar tidak terjadi kekacauan,” tegasnya.

Teguh juga menekankan bahwa setiap pelanggaran hukum dalam aksi unjuk rasa dapat berujung pada sanksi yang tidak bisa ditolak. Ia menyatakan bahwa aparat kepolisian dalam menegakkan hukum bertindak berdasarkan payung hukum yang jelas.

Baca juga  Babinsa Koramil 1612-06/Lembor dan Bhabinkamtibmas Selesaikan Permasalahan Didesa Dengan Cara Mediasi

“Sanksi itu tidak bisa ditolak, dan kita tidak bisa menyalahkan aparat kepolisian yang menegakkan sanksi karena mereka dilindungi oleh Undang-Undang,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa konsekuensi hukum dapat dikenakan sesuai jenis pelanggaran, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, KUHP, Undang-Undang Lalu Lintas, maupun ketentuan hukum lainnya.

“Patuhi aturan hukum yang berlaku, karena ketika melanggar hukum, maka konsekuensinya akan dikenai sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan,” pungkas Teguh.

Ia berharap imbauan ini menjadi bahan refleksi bersama agar aspirasi masyarakat tetap tersampaikan tanpa menimbulkan kerugian atau instabilitas.

Redaksi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bakal Laporkan Kepala Desa dan Perangkatnya Bermain Politik di Pemilu 2024

Uncategorized

Sambangi Satpam BNI personil Satbinmas beri himbauan dan pesan pesan kamtibmas

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Demi memutus mata rantai Covid 19 kanit Provos Polsek Banama Tingang laks Giat ops yustisi ke Anggota

Artikel

Polres Kediri Kota Amankan Seorang Pemuda Tersangka Pengedar Narkoba

Artikel

Sinergitas TNI-Pori Dan Pemda Beri Motivasi Kepada Para Penjaga Pintu Kereta Api Di Wilayah Blitar

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Mendatangi Rumah Korban Tenggelam Di Sungai Lukulo

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan.
error: Konten dilindungi!!