Komplotan Sindikat Jambret Diringkus Tim Gabungan Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo

Komplotan Sindikat Jambret Diringkus Tim Gabungan Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo

Komplotan Sindikat Jambret Diringkus Tim Gabungan Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo

TARGETNEWS.ID SIDOARJO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo, menangkap lima orang sindikat pelaku penjambretan yang terjadi pada 7 Mei 2025 lalu, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Sidoarjo, Jawa Timur.

Dari keterangan Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Christian Tobing di Sidoarjo sekaku Kapolres, Kamis (15/05/2925) saat di konfirmasi awak media mengatakan, aksi begal di jalan raya kerap menghantui masyarakat di jalan raya, khususnya pada malam hari yang mengakibatkan korban mengalami kerugian materil atau bahkan mengakibatkan kehilangan nyawa.

“Korban, seorang wanita berinisial S.W. (46), menjadi sasaran penjambretan saat pulang kerja dari Surabaya ke Sidoarjo. Pelaku membuntuti korban, kemudian memepet dan merebut tasnya,” katanya.

Baca juga  Cek Poskamling, Kanit Binmas Polsek Banama Tingang Ajak Warga Tingkatkan Keamanan

Korban terjatuh dan mengalami luka kritis, lanjut kata Christian Tobing, sehingga akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit. Empat Pelaku Diamankan Tim gabungan Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan keempat pelaku dalam waktu 2×24 jam setelah kejadian.

“Mereka adalah: D.I. (asal Situbondo) berperan sebagai joki. M.I. (asal Kenjeran, Surabaya) sebagai eksekutor penjambretan, dan A.G. dan M.F. berperan sebagai penadah barang curian. Kapolresta Sidoarjo,”ungkapnya.

Kedua pelaku utama tersebut, masih kata Christian Tobing, merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditahan akibat melakukan tindak kejahatan serupa di lima tempat kejadian perkara (TKP) di Sidoarjo.

Baca juga  Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya Pimpin kembali Apel Serah Terima Jaga

Dari pengembangan dan penangkapan kedua pelaku utama, Tobing menjelaskan polisi berhasil mengantongi tiga nama lain berinisial A, HP dan S yang saat ini sedang ditahan di Kepolisian Sektor (Polsek) Asemrowo Surabaya, dan dari tangan kedua tersangka utama polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah handphone dan uang tunai sebesar Rp3.000.000,”ujarnya.

Kapolresta Sidoarjo menambahkan, akibat prilaku tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Kematian. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 15 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Christian Tobing. (red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

KADIS KOMINFO NIAS SELATAN : TINDAK LANJUT REKOMENDASI DPRD NISEL TENTANG PERBUP NOMOR 111 TAHUN 2024 MENUNGGU PETUNJUK BUPATI

Artikel

Terima Kunjungan Resmi Dubes Palestina, Bupati Tegal Pererat Jalur Diplomasi dan Kemanusiaan

Uncategorized

Sasaran Pencari kayu alaban personil Satbinmas beri himbauan tentang Karhutla.

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Callcenter Aplikasi Super APP Polres Pulpis, guna memudahkan terkait Pengaduan Masyarakat

BERITA UTAMA

Atasi Kebisingan, Polsek Banting Gencarkan Razia Kendaraan Berknalpot Tidak Standar

Artikel

DANYONIF 8 MARINIR SEMATKAN VANDEL KOMPI TANGGUH TAHUN 2025 KEPADA KOMPI EAGLE

BERITA UTAMA

H.Marta Yandry Rachman Caleg DPR RI Dari Partai Demokrat Dapil IX, Hadiri Acara Ruwat Bumi di Desa Bangsri

Uncategorized

Giat Rutin Yang ditingkatkan Polsek Sebangau Kuala