Modus Ritual, Tim Opsnal Polres Pamekasan Tangkap Dukun Cabul

Modus Ritual, Tim Opsnal Polres Pamekasan Tangkap Dukun Cabul

Modus Ritual, Tim Opsnal Polres Pamekasan Tangkap Dukun Cabul

 

TARGETNEWS.ID PAMEKASAN – Tim Opsnal Polres Pamekasan mengungkap ulah bejat pemerkosaan yang dilakukan M. Bakir (48), dukun cabul asal Dusun Ahatan, Desa Tlonto Rajah, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Dukun cabul ini diketahui memperkosa pasiennya berinisal M (20) warga Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

Pemerkosaan yang dilakukan dukun cabul terhadap pasiennya ini terjadi pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di area pemakaman rumah terduga pelaku, terang Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan saat Konferensi pers di Gedung Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan, Rabu (14/5/2025).

Mulanya, MS, paman korban membawa keponakannya, M (20) ke rumah tersangka yang dikenal oleh masyarakat adalah setempat sebagai dukun pada Selasa (6/5/2025).

Kedatangan korban bersama pamannya ke rumah terduga pelaku ini dengan maksud untuk mengobati korban agar tidak sering melarikan diri atau kabur dari rumahnya.

Baca juga  Polres Probolinggo Fasilitasi Penjemputan Ibu Nortaji yang Sempat Dirawat di Griya Lansia Malang

“Sebelum kejadian tersebut korban pernah tidak pulang ke rumahnya selama 5 hari dan pergi bersama teman perempuannya karena tidak mau dijodohkan oleh orang tuanya,” kata AKP Doni Setiawan.

Menurut AKP Doni, setiba di rumah terduga pelaku, korban disuruh pulang dan diminta kembali keesokan harinya dengan membawa kembang untuk ritual.

Lalu keesokan harinya, korban datang kembali ke rumah dukun cabul tersebut untuk melakukan ritual.

Sesampainya di rumah terduga pelaku, korban diajak ke makam tepat di belakang rumah terduga pelaku untuk melakukan ritual sekitar pukul 18.30 WIB.

Pada malam itu, terduga pelaku juga membawa kain kafan dan minyak.

“Di lokasi itulah pelaku melakukan perbuatan cabulnya, dan setelah melakukan perbuatan bejatnya pelaku menyuruh korban mandi, berdoa dan pulang ke rumah korban,” tutur Kasat Reskrim.

Baca juga  Rehabilitasi Gedung SMPN 3 Kragan Diduga Banyak Penyimpangan Anggaran

“Sesampainya di rumah, korban bercerita kepada kepada orang tuanya bahwa telah mengalami pemerkosaan tersebut. Atas kejadian tersebut orang tua korban melapor ke Polres Pamekasan,” beber AKP Doni.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenai pasal 285 KUHP atau pasal 6c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, pemerkosaan atau setiap orang yang menyalahgunakan, kepercayaan, atau pembawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.

“Kami mengamankan barang bukti baju korban yang dipakai pada saat terjadinya tindak pidana,” tutupnya.

Ali

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

KENANG AKSI HEROIK, DANBRIGIF 3 MARINIR PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARI DHARMA SAMUDERA

Artikel

Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Cek Kondisi 33 Tahanan

BERITA UTAMA

Polres Kediri Kota Pererat Silaturahmi Dengan Ulama Melalui Safari Sholat Jum’at

BERITA UTAMA

Klarifikasi Polres Bengkayang Terkait Video Pemukulan Yang Dilakukan Oknum Kades

Uncategorized

Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya Cek Kondisi 43 Tahanan

Uncategorized

Bhabinkamtibmas tetap semangat mensosialisasi pesan-pesan kamtibmas

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Sampaikan Himbauan Prokes Covid-19

Artikel

Satgasmar Pam Ambalat XXX Tanamkan Rasa Nasionalisme dan Patriotisme Pada Siswa Siswi SDN 01 Sebatik Timur