Modus Ritual, Tim Opsnal Polres Pamekasan Tangkap Dukun Cabul

Modus Ritual, Tim Opsnal Polres Pamekasan Tangkap Dukun Cabul

Modus Ritual, Tim Opsnal Polres Pamekasan Tangkap Dukun Cabul

 

TARGETNEWS.ID PAMEKASAN – Tim Opsnal Polres Pamekasan mengungkap ulah bejat pemerkosaan yang dilakukan M. Bakir (48), dukun cabul asal Dusun Ahatan, Desa Tlonto Rajah, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Dukun cabul ini diketahui memperkosa pasiennya berinisal M (20) warga Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

Pemerkosaan yang dilakukan dukun cabul terhadap pasiennya ini terjadi pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di area pemakaman rumah terduga pelaku, terang Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan saat Konferensi pers di Gedung Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan, Rabu (14/5/2025).

Mulanya, MS, paman korban membawa keponakannya, M (20) ke rumah tersangka yang dikenal oleh masyarakat adalah setempat sebagai dukun pada Selasa (6/5/2025).

Kedatangan korban bersama pamannya ke rumah terduga pelaku ini dengan maksud untuk mengobati korban agar tidak sering melarikan diri atau kabur dari rumahnya.

Baca juga  Anggota Satgas TMMD REGTAS ke-126 Kodim 1208/Sambas Bantu Warga Salurkan Beras Gerakan Pangan Murah Dari Bulog

“Sebelum kejadian tersebut korban pernah tidak pulang ke rumahnya selama 5 hari dan pergi bersama teman perempuannya karena tidak mau dijodohkan oleh orang tuanya,” kata AKP Doni Setiawan.

Menurut AKP Doni, setiba di rumah terduga pelaku, korban disuruh pulang dan diminta kembali keesokan harinya dengan membawa kembang untuk ritual.

Lalu keesokan harinya, korban datang kembali ke rumah dukun cabul tersebut untuk melakukan ritual.

Sesampainya di rumah terduga pelaku, korban diajak ke makam tepat di belakang rumah terduga pelaku untuk melakukan ritual sekitar pukul 18.30 WIB.

Pada malam itu, terduga pelaku juga membawa kain kafan dan minyak.

“Di lokasi itulah pelaku melakukan perbuatan cabulnya, dan setelah melakukan perbuatan bejatnya pelaku menyuruh korban mandi, berdoa dan pulang ke rumah korban,” tutur Kasat Reskrim.

Baca juga  Pelayanan Publik, Polsek Sebangau kuala melaksanakan giat sosialisasi Super App presisi

“Sesampainya di rumah, korban bercerita kepada kepada orang tuanya bahwa telah mengalami pemerkosaan tersebut. Atas kejadian tersebut orang tua korban melapor ke Polres Pamekasan,” beber AKP Doni.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenai pasal 285 KUHP atau pasal 6c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, pemerkosaan atau setiap orang yang menyalahgunakan, kepercayaan, atau pembawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.

“Kami mengamankan barang bukti baju korban yang dipakai pada saat terjadinya tindak pidana,” tutupnya.

Ali

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

Uncategorized

Usai Pelantikan, Kapolresta Palangka Raya Pimpin Kenal Pamit Kabag SDM

BERITA UTAMA

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Pantau Daerah Rawan Laka Lantas Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan Himbauan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

BERITA UTAMA

Bag SDM Polresta Sosialisasikan Penerimaan Polri di SMAN 4

Artikel

Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Modus Gembosi Ban Nasabah Bank

Uncategorized

Jelang Hari Kesaktian Pancasila, Personel TNI/Polri Kerja Bakti Bersihkan TMP Kadilangu