Home / Uncategorized

Kamis, 15 Mei 2025 - 20:57 WIB

Polsek Maliku Monitoring Ketersediaan Air Sekat Kanal di Daerah Rawan Karhutla.

 

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan monitoring sekat kanal sebagai bentuk kesiapan dalam rangka pencegahan karhutla di wilayah rawan karhutla, Kamis (15/05/2025) pagi.

Kegiatan ini rutin dilaksanakan, Setiap harinya petugas melaksanakan patroli diwilayah rawan karhutla dalam rangka pencegahan terjadi karhutla, dalam pelaksanaan kegiatan salah satu sasaran yaitu melaksanakan pengecekan sumber air serta mengecek kondisi lahan dan hutan yang rawan terjadi karhutla

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Apel Siaga di Mako Polsek Sebangau Kuala antisipasi bencana

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan, patroli ini dilaksanakan dalam rangka antisipasi terjadnya karhutla, dalam pelaksanaan tugas personel telah melakukan pengecekan kondisi lahan/hutan serta melaksanakan sosialisasi himbauan larangan karhutla kepada warga masyarakat

Baca juga  Bhabinkamtibmas laksanakan Himbauan di Desa Binaan

“Ini merupakan langkah yang dilakukan dalam hal penceganan terjadinya karhutla, karena lebih baik kita mencegah daripada kita memadamkan, tutup Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi

Share :

Baca Juga

Artikel

Sat Lantas Pulang Pisau Melaksanakan Sosialisasi Himbauan Kamseltibcarlantas

Uncategorized

Cegah dan Antisipasi Karhutla personil Satbinmas Polres Pulpis Laksanakan Patroli dan Sosialisasi.

Uncategorized

Polsek Maliku Mengajak Warga Masyarakat Jaga Kamtibmas

Artikel

Aksi Tanggap Babinsa Koramil 1008-02, Bantu Warga Bersihkan Jalan yang Tertutup Pohon Bambu Roboh

Uncategorized

Pesonil polsek Banting sosialisasi tentang larangan karhutla ke masyarakat

Uncategorized

Antisipasi Bencana Karhutla diwilkum Polsek Maliku, Sosialisasi Karhutla terus ditingkatkan

Artikel

Peran Mahkamah Agung dalam Mengawasi Persidangan Di Pengadilan Negeri Karanganyar Dengan Nomor Perkara 23/Pdt.G/2025/PN berkaitan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Berbiaya Ringan

Uncategorized

Polres Pulang Pisau Sebar Brosur Himbauan Kamseltibcarlantas