Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:00 WIB

Aksi Emas Ilegal Dibongkar, Polresta Pontianak Amankan 47 Batang Emas & Tangkap 4 Pelaku

Aksi Emas Ilegal Dibongkar, Polresta Pontianak Amankan 47 Batang Emas & Tangkap 4 Pelaku

Aksi Emas Ilegal Dibongkar, Polresta Pontianak Amankan 47 Batang Emas & Tangkap 4 Pelaku

 

Pontianak-TargetNews.id Dalam sebuah operasi yang awalnya dikhususkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba, Satuan Narkoba Polresta Pontianak berhasil mengungkap jaringan perdagangan emas ilegal dan mengamankan 47 batang emas serta 4 tersangka.

Operasi yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polresta Pontianak kemudian dikembangkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak setelah ditemukan indikasi adanya tindak pidana lain berupa perdagangan emas ilegal.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Darmawan, S.I.K., menjelaskan bahwa dalam pengembangan kasus narkoba, petugas menemukan 47 batang emas tanpa dokumen resmi.

“Dalam pengembangan kasus narkotika oleh Sat Narkoba, kami menemukan indikasi keterlibatan pelaku dalam aktivitas perdagangan emas ilegal. Dari lokasi, berhasil diamankan 47 batang emas tanpa dokumen resmi dan 4 orang yang diamankan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan mereka memiliki peran yang berbeda. Tersangka DN berperan sebagai admin, SR sebagai operator, SL dan A berperan sebagai orang yang bertugas menjemput emasnya,” jelas AKP Wawan.

Baca juga  Tim SAR Gabungan Evakuasi Korban Pesawat Smart Air PK-SNE

Keempat tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan lebih luas yang diduga terlibat dalam dua tindak pidana tersebut, yakni narkotika dan perdagangan ilegal barang berharga.

“Kasus ini sedang kami dalami. Kami tidak hanya fokus pada pengungkapan jaringan narkoba, tetapi juga akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan negara, termasuk penyelundupan emas ilegal,” tambahnya.

Baca juga  Satlantas Polresta Sidoarjo Tindak Tegas Bus Ngetem di Pintu Keluar Terminal Bungurasih

Barang bukti emas batangan kini diamankan di Mapolresta Pontianak, sementara para tersangka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Wawan menegaskan, keempat tersangka diduga kuat melanggar pasal 161 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 3 tahun 2020 yakni melakukan penampungan, pemanfaatan, pengolahan/pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral dan/atau batubara tanpa izin yang sah dari pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), SIPB (Surat Izin Penambangan Batubara), atau izin lainnya.”tutup Kap Wawan.(reni)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Cegah Kebakaran Hutan dan lahan, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

Artikel

Unit Kamsel Sampaikan Himbauan Kamseltibcarlantas kepada pengguna jalan

Uncategorized

Sosialisasi Standar Pelayanan Publik SKCK untuk Warga Masyarakat Kecamatan Kahayan Kuala.

BERITA UTAMA

Personel Pos Lapangan Patroli karhutla Wilkum Polsek Maliku Melaksanakan Pengecekan Sarpras Karhutla

BERITA UTAMA

OTT 5 Petugas Imigrasi, Kejati Bali Sita Uang Rp100 Juta

Artikel

Dukung Zero Emisi, Polresta Malang Kota Terima Sertifikat Dekarbonisasi Partner dan Pohon dari Pertamina

BERITA UTAMA

GALI POTENSI INDUSTRI KREATIF DI MALANG MELALUI DJKI MENDENGAR

Uncategorized

Dukung Kalteng Expo 2023, Satlantas Polresta Palangka Raya Lakukan Rekayasa Lalulintas