Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:30 WIB

Unit Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Pelaku Pencuri Sepeda Motor

TargetNews.ID/Foto/Unit Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Pelaku Pencuri Sepeda Motor

TargetNews.ID/Foto/Unit Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Pelaku Pencuri Sepeda Motor

Sampang TargetNews.id — Seorang pria berinisial MA diringkus anggota Reskrim Polsek Tambelangan, Sampang, Madura, Jawa Timur

Pasalnya, pemuda berusia 18 tahun tersebut, telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Keterangan yang dihimpun awak media, MA nekat beraksi di Dusun Sloros, Desa Birem, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Kamis (27/11/2025) lalu.

Usut diusut, pemuda asal Dusun Tongoh Tengah, Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z.

Dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tambelangan, Aiptu Eko Prasetyo, maling motor berinisial MA tak berkutik saat diringkus

“Pelaku berhasil diringkus setelah dilakukan serangkaian penyelidikan,” ungkap Aiptu Eko Prasetyo, Selasa (2/12/2025) siang.

Baca juga  GUBERNUR KHOFIFAH TEKANKAN PENTINGNYA JAGA KONDUSIFITAS IKLIM INVESTASI

Kanit Reskrim Polsek Tambelangan Aiptu Eko Prasetyo mengungkapkan, pelaku sudah dilimpahkan ke penyidik Satreskrim Polres Sampang.

“Sudah kami limpahkan ke Polres Sampang guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Aiptu Eko Prasetyo.

Terpisah, Plh Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan adanya penangkapan pelaku Curat.

“Pelakunya inisial MA, diringkus pada Senin (1/12/2025) sore kemarin, dirumah warga Desa Birem,” jelasnya.

Saat diinterogasi, kata AKP Eko Puji Waluyo, pelaku mengakui mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polsek Tambelangan

“Pengakuan pelaku, dirinya mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau,” ujarnya, Selasa (2/12/2025) siang.

Baca juga  DI TENGAH LATIHAN, WADAN KORMAR SALURKAN BANSOS KEPADA MASYARAKAT PEGUNUNGAN HALIMUN

AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, saat itu sepeda motor tersebut diparkir di teras musholla di depan rumah korban.

“Kejadiannya sekira pukul 17.30 Wib. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Tambelangan,” terangnya.

Baru setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh anggota Reskrim Polsek Tambelangan, kata AKP Eko Puji Waluyo, pelaku terungkap.

Atas perbuatannya, pelaku inisial MA sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP.

“Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara,” tegas AKP Eko Puji Waluyo.

Red T

Share :

Baca Juga

Artikel

Terima KKN Mahasiswa Alma Ata, Pj. Walkot Fokuskan Penanganan Stunting

Artikel

Polres Situbondo Berbagi Makanan Bergizi dan Susu Gratis

BERITA UTAMA

Dalam Rangka meningkatkan minat dan menanamkan budaya baca Satbinmas Polres Pulang Pisau melaksanakan perpustakaan keliling (Bajaka) Ke Pedesaan wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (21/10/2025) pagi.

BERITA UTAMA

Turut Gelar Jumat Curhat, Kanit Binmas Polsek Pahandut Berdialog bersama Warga Pasar Besar

Uncategorized

Sosialisasi Satgas Saber Pungli, yang di lakukan Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya pungutan biaya yang tak resmi.

BERITA UTAMA

Sat Lantas Polres Kendal Sosialisasi Tata Tertib Berlalu Lintas Kepada Pelajar Pramuka

Artikel

Kapolri Tinjau Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2025, Dorong Pertumbuhan UMKM

BERITA UTAMA

Sinergi Dengan Lapas Anak, Samapta Polresta Latihkan Penggunaan Flash Ball