Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:30 WIB

Unit Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Pelaku Pencuri Sepeda Motor

TargetNews.ID/Foto/Unit Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Pelaku Pencuri Sepeda Motor

TargetNews.ID/Foto/Unit Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Pelaku Pencuri Sepeda Motor

Sampang TargetNews.id — Seorang pria berinisial MA diringkus anggota Reskrim Polsek Tambelangan, Sampang, Madura, Jawa Timur

Pasalnya, pemuda berusia 18 tahun tersebut, telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Keterangan yang dihimpun awak media, MA nekat beraksi di Dusun Sloros, Desa Birem, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Kamis (27/11/2025) lalu.

Usut diusut, pemuda asal Dusun Tongoh Tengah, Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z.

Dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tambelangan, Aiptu Eko Prasetyo, maling motor berinisial MA tak berkutik saat diringkus

“Pelaku berhasil diringkus setelah dilakukan serangkaian penyelidikan,” ungkap Aiptu Eko Prasetyo, Selasa (2/12/2025) siang.

Baca juga  SEKOLAH AT - TAUHIDIYAH GELAR KARNAVAL DAN AJANG KREASI SENI BUDAYA DAERAH

Kanit Reskrim Polsek Tambelangan Aiptu Eko Prasetyo mengungkapkan, pelaku sudah dilimpahkan ke penyidik Satreskrim Polres Sampang.

“Sudah kami limpahkan ke Polres Sampang guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Aiptu Eko Prasetyo.

Terpisah, Plh Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan adanya penangkapan pelaku Curat.

“Pelakunya inisial MA, diringkus pada Senin (1/12/2025) sore kemarin, dirumah warga Desa Birem,” jelasnya.

Saat diinterogasi, kata AKP Eko Puji Waluyo, pelaku mengakui mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polsek Tambelangan

“Pengakuan pelaku, dirinya mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau,” ujarnya, Selasa (2/12/2025) siang.

Baca juga  Cegah terjadinya kejahatan jalanan dan premanisme Satsamapta laks Blue Light Patroll

AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, saat itu sepeda motor tersebut diparkir di teras musholla di depan rumah korban.

“Kejadiannya sekira pukul 17.30 Wib. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Tambelangan,” terangnya.

Baru setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh anggota Reskrim Polsek Tambelangan, kata AKP Eko Puji Waluyo, pelaku terungkap.

Atas perbuatannya, pelaku inisial MA sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP.

“Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara,” tegas AKP Eko Puji Waluyo.

Red T

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tak Henti-hentinya Polsek Sebangau Kuala Giat Lakukan KRYD

BERITA UTAMA

Polres Bengkayang Berhasil Menungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba, Barang Bukti Seberat 10 Kg Diamankan

Uncategorized

Antisipasi terjadinya Begal Satsamapta laks Patroli Perintis Presisi

BERITA UTAMA

Sinergitas TNI – Polri Pengawal Demokrasi, Netral, menuju Pemilu 2024 yang Damai.

Artikel

Santri Harus Percaya Diri, Karena Santri Bisa Jadi Apa Saja

Uncategorized

Cegah Balapan Liar dan Tawuran Satsamapta laks Blue Light Patroll

Uncategorized

Personil Polsek Banama Tingang sosialisasi Larangan adanya Pungutan Liar.

Uncategorized

Tingkatkan Kinerja Anggota, Kasat Lantas Beri Arahan Sebelum Melaksanakan Tugas