Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 20 Mei 2025 - 21:36 WIB

Bilik Pesta Narkoba Dibongkar, Pasca 4 Tsk Pesta Sabu Diamankan Di Pamekasan

Bilik Pesta Narkoba Dibongkar, Pasca 4 Tsk Pesta Sabu Diamankan Di Pamekasan

Bilik Pesta Narkoba Dibongkar, Pasca 4 Tsk Pesta Sabu Diamankan Di Pamekasan

 

TARGETNEWS.ID PAMEKASAN – Polres Pamekasan bersama instansi terkait melakukan pembongkaran sebuah bilik yang berada di dalam area makam Ronggosukowati Kel. Kolpajung, Kec. Pamekasan, Kab. Pamekasan, Selasa (20/5/2025) siang.

Keberadaan bilik yang diduga sebagai tempat pesta Narkoba itu diperkuat dengan ditangkapnya 4 (empat) orang penyalahguna Narkoba dan ditemukannya sejumlah barang bukti berupa sejumlah poket plastik klip yang berisikan serbuk Narkotika di lokasi.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan bahwa pembongkaran bilik tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat.

“Pengaduan masyarakat itu menyebutkan bahwa di area makam, tepatnya di Kel. Kolpajung, ada sebuah bilik yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan Narkoba,” kata Kapolres Pamekasan.

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut, Senin (19/5) sekitar pukul 20.10 wib, Tim Opsnal Polres Pamekasan melakukan penggerebekan di bilik yang diduga sebagai tempat penyalahguna Narkoba, petugas berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku beserta barang bukti jenis sabu-sabu.

Baca juga  KAPOLRESTA PONTIANAK PIMPIN APEL PAGI, BERIKAN ARAHAN PELAKSANAAN TUGAS DI TAHUN 2025

Keempat pelaku tersebut inisial DD (46th) Jl. Brawijaya Kel. Jungcangcang, FAA (37th) Jl. Segara Kel. Gladak Anyar, MR (33th) Jl. K.H. Ghazali Kel. Jungcangcang dan N (47th), Kec. Pademawu, Kab. Pamekasan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu-sabu sebanyak 5 (lima) poket plastik klip yang di dalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika gol I jenis Sabu Sabu yang ditimbang masing-masing dengan berat logo “A” ± 0,24, logo “B” ± 0,24 gram, logo “C” ± 0,24 gram, logo “D” ± 0,19 gram, logo “E” ± 0,25 gram, 1 (satu) buah kotak warna hitam, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah plastik klip sedang, 1 (satu) buah botol kaca yang ditutupnya terpasang 2 (dua) buah sedotan yang salah satu di tutupnya terpasang 1 (satu) buah pipet kaca, dan 1 (satu) buah botol warna putih yang di tutupnya terpasang sedotan.

Baca juga  Jamin Kekhusyukan Ibadah Puasa, Sat Samapta Polres Pulpis Amankan Belasan Botol Bir Ilegal

Pelaku dikenakan pasal l 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional Tahun 2023

Artikel

Kasat Lantas Polrestabes Beserta Jajaran Berkunjung di RS Ubaya Surabaya

Artikel

Danramil 06/Selakau Berikan Jam Komandan Kepada Anggota

Uncategorized

Himbauan Kamseltibcarlantas Melalui Giat Penling Satlantas Polres Pulang Pisau

Artikel

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Artikel

SAT BINMAS SAMBANG GELAR CEK POS SATPAM PERUSAHAAN

BERITA UTAMA

Dinding Batako Sudah Mengelilingi Poskamling Sasaran Fisik TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas

Uncategorized

Rutin Sosialisasikan larangan karhutla, Ini Tujuan Satpolair Polres Pulpis