Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 20 Mei 2025 - 21:36 WIB

Bilik Pesta Narkoba Dibongkar, Pasca 4 Tsk Pesta Sabu Diamankan Di Pamekasan

Bilik Pesta Narkoba Dibongkar, Pasca 4 Tsk Pesta Sabu Diamankan Di Pamekasan

Bilik Pesta Narkoba Dibongkar, Pasca 4 Tsk Pesta Sabu Diamankan Di Pamekasan

 

TARGETNEWS.ID PAMEKASAN – Polres Pamekasan bersama instansi terkait melakukan pembongkaran sebuah bilik yang berada di dalam area makam Ronggosukowati Kel. Kolpajung, Kec. Pamekasan, Kab. Pamekasan, Selasa (20/5/2025) siang.

Keberadaan bilik yang diduga sebagai tempat pesta Narkoba itu diperkuat dengan ditangkapnya 4 (empat) orang penyalahguna Narkoba dan ditemukannya sejumlah barang bukti berupa sejumlah poket plastik klip yang berisikan serbuk Narkotika di lokasi.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan bahwa pembongkaran bilik tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat.

“Pengaduan masyarakat itu menyebutkan bahwa di area makam, tepatnya di Kel. Kolpajung, ada sebuah bilik yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan Narkoba,” kata Kapolres Pamekasan.

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut, Senin (19/5) sekitar pukul 20.10 wib, Tim Opsnal Polres Pamekasan melakukan penggerebekan di bilik yang diduga sebagai tempat penyalahguna Narkoba, petugas berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku beserta barang bukti jenis sabu-sabu.

Baca juga  Kegiatan Patroli dan Monitoring Daerah Rawan Karhutla di Wilkum Polsek Pandih Batu

Keempat pelaku tersebut inisial DD (46th) Jl. Brawijaya Kel. Jungcangcang, FAA (37th) Jl. Segara Kel. Gladak Anyar, MR (33th) Jl. K.H. Ghazali Kel. Jungcangcang dan N (47th), Kec. Pademawu, Kab. Pamekasan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu-sabu sebanyak 5 (lima) poket plastik klip yang di dalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika gol I jenis Sabu Sabu yang ditimbang masing-masing dengan berat logo “A” ± 0,24, logo “B” ± 0,24 gram, logo “C” ± 0,24 gram, logo “D” ± 0,19 gram, logo “E” ± 0,25 gram, 1 (satu) buah kotak warna hitam, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah plastik klip sedang, 1 (satu) buah botol kaca yang ditutupnya terpasang 2 (dua) buah sedotan yang salah satu di tutupnya terpasang 1 (satu) buah pipet kaca, dan 1 (satu) buah botol warna putih yang di tutupnya terpasang sedotan.

Baca juga  Eratkan Jalinan Silaturahmi bersama komponen di Wilayah, Danrem 071/Wijayakusuma Hadiri Acara Halal Bi Halal di OJK Purwokerto

Pelaku dikenakan pasal l 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Share :

Baca Juga

Artikel

Tinjau Empat OPD Pj Walkot Imbau Mulai Digitalisasi Dokumen

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sampaikan Penyuluhan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Artikel

Pastikan Lancar Dan Kondusif TNI-Polri Pengamanan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024 Tingkat Kab.HST

BERITA UTAMA

INTERFORCE GAMES 2023: TUJUH JENIS SUKAN, 24 ACARA DIPERTANDINGKAN

Artikel

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalan Kedung Cowek Surabaya, Delapan Pengendara Diamankan

Artikel

Polres Pulang Pisau Polda Kalteng, Melalui Anggota Sat Binmas Meningkatkan Intensitas Sambang

BERITA UTAMA

Polsek Pahandut Olah TKP dan Evakuasi Penemuan Jenazah di Barak Jalan Dr. Murjani Gang Sari

Uncategorized

Personil Siaga Polsek Sebangau Kuala Himbau Masyarakat agar Tertib Berlalulintas