Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 24 Mei 2025 - 21:58 WIB

Polsek Kahayan Hilir Ungkap Kasus Pencurian, Pompa Air di Dua Masjid Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Ungkap Kasus Pencurian, Pompa Air di Dua Masjid Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Ungkap Kasus Pencurian, Pompa Air di Dua Masjid Diselesaikan Lewat Restorative Justice

 

Pulang Pisau – Polsek Kahayan Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian mesin pompa air yang terjadi di dua masjid di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau. Pelaku, seorang pria bernama Sahrudin, diamankan setelah dilakukan penyelidikan atas laporan kehilangan dari pihak pengurus masjid.

Kasus ini bermula pada Selasa, 20 Mei 2025, ketika mesin pompa air milik Masjid Nurul Iman di Jalan Tingang Menteng dan Masjid KH Ahmad Dahlan di Jalan Trans Kalimantan dilaporkan hilang. Pengurus Masjid KH Ahmad Dahlan, Bonni Febri dan Achmat Husen, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kahayan Hilir untuk ditindaklanjuti.

Berkat kerja sama antara Polsek Kahayan Hilir, Satpol PP Pulang Pisau, dan masyarakat, pada Jumat, 23 Mei 2025, berhasil diamankan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut mengaku telah mencuri dua unit mesin pompa air dan menjualnya untuk kebutuhan pribadi. Ia mengaku melakukan aksi tersebut karena desakan ekonomi.

Baca juga  Penyuluhan TPPO Konsisten dilaksanakan untuk Warga Masyarakat Kecamatan Maliku

Menanggapi kasus ini, Polsek Kahayan Hilir memilih pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dengan memediasi antara pelaku dan pihak korban. Proses mediasi difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas Desa Anjir Pulang Pisau dan Kelurahan Pulang Pisau, yang dihadiri oleh pelaku serta perwakilan dari kedua masjid.

Dalam forum mediasi tersebut, pelaku menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Mesin pompa air yang sempat dijual berhasil ditemukan dan telah dikembalikan kepada masing-masing masjid. Dengan kesepakatan bersama, kasus ini diselesaikan melalui musyawarah, dan pelaku dikenakan pembinaan oleh pihak kepolisian.

Baca juga  132 Mantan Siswa Dikmaba Rindam IV/Diponegoro Sah Dilantik Menjadi Sersan Dua

Kapolsek Kahayan Hilir IPTU Ibnu Khaldun, S.H., menegaskan bahwa meskipun kasus ini tidak dilanjutkan ke proses hukum, tindakan pelaku tetap merupakan pelanggaran yang merugikan banyak pihak.

“Kami berharap pendekatan restorative justice ini bisa menjadi solusi yang mendidik dan memberi efek jera, terutama untuk kasus ringan. Namun kami tetap ingatkan masyarakat untuk waspada dan segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan,” tegas Kapolsek.

Polsek Kahayan Hilir juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, termasuk menjaga fasilitas umum seperti masjid, serta aktif melaporkan kejadian yang mengganggu ketertiban melalui layanan Call Center 110. (Humasrespulpis)

Share :

Baca Juga

Artikel

Semengat Gencarkan Sosialisasi Saber Pungli, Dilakukan Oleh Personil Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Sasar Penumpang Fery Bripka Alamsyah Sosialisasikan Larangan Karhutla

BERITA UTAMA

Cegah Paham Radikalisme, Ini Yang di Lakukan Oleh Satgas Deteksi Polres Tegal Kota

BERITA UTAMA

Polisi Peduli, Polres Madiun Kota Bantu Bedah Rumah Warga di Hari Bhayangkara ke 77

Uncategorized

Dengan Sambang Dialogis Bentuk Upaya Bhabinkamtibmas Bersama Warga Binaannya Cegah TPPO

BERITA UTAMA

Satbinmas Polres Pulang Pisau sambangi dan dialogis dengan pedagang

BERITA UTAMA

OJK Bersama Kepala Daerah Bahas Penguatan BUMD Sektor Keuangan

BERITA UTAMA

Jum’at Berkah SINTORA NEWS – ALDERA NEWS Tebar Puluhan Paket Sembako