Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:23 WIB

Pelaku Curanmor Di Taman Diringkus Unit Satreskrim Polresta Sidoarjo

Pelaku Curanmor Di Taman Diringkus Unit Satreskrim Polresta Sidoarjo

Pelaku Curanmor Di Taman Diringkus Unit Satreskrim Polresta Sidoarjo

SIDOARJO – TargetNews.id Selasa 27 mei 2025 Kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 07.0 WIB di Tanah Kosong Jl. Manggis Taman Utara Kel. Taman Kec. Taman Kab. Sidoarjo, di ungkap oleh Polresta Sidoarjo.

Disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Fahmi Amirullah S.I.K., M.Si. saat gelar konferensi pers pada hari Senin (26/05/2025) sore, di Mapolresta Sidoarjo, terungkapnya kasus tersebut dan penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban A, F Pr. (36) Wiraswasta, alamat Wonocolo Kec. Taman Kab. Sidoarjo, LPB/38/V/2025/SPKT/POLSEK Taman/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM, tanggal 21 Mei 2025.

“Berdasarkan laporan tersebut
A,W. Lk (32) alamat Taman Utara Kec. Taman Kab. Sidoarjo. dan M. S. Lk (50), Alamat Taman Utara Kec. Taman Kab. Sidoarjo, kemudian satu tersangka DOS masih buron” sampainya.

Baca juga  BHABINKAMTIBMAS SAMBANG KEPETANI SAMPAIKAN PESAN-PESAN KAMTIBMAS DI WILAYAH KECAMATAN KAHAYAN HILIR

“Kronologi berawal pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekira jam 02.00 kendaraan milik korban A.F diparkir ditanah kosong dekat dengan rumahnya kemudian pelaku A.W dan M.S melihat kendaraan tersebut berencana untuk mengambil kendaraan dan menjualnya pelaku A.W selaku eksekutor mencoba untuk membuka pintu kendaraan dari sebelah kiri dengan membukanya menggunakan kawat yang diselipkan dipintu kemudian pintu di buka dengan tangan pelaku A.W, kemudian dimasukkan kedalam pintu tersebut dan mencabut kunci pintu yang ada didalam setelah pintu tersebut terbuka pelaku A.W merusak switch kabel kunci kontak untuk menghidupkan mobil setelah mobil menyala, sedangkan untuk pelaku lainnya M.S berjaga untuk mengawasi keadaan yang ada disekitar setelah mendapatkan kendaraan tersebut pelaku A.W dan M.S menjualnya di Madura dengan harga Rp.8.500.000,- dengan pembagian Rp. 2.000.000 hasil tersebut dipergunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari” ungkap Fahmi.

Baca juga  Jaga Kebugaran Tubuh, Polres Puncak Jaya Ikuti Olahraga Bersama Pemerintah Daerah dan TNI

“Dari penangkapan para pelaku tersebut Unit Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan beberapa barang bukti, 1 buah Planger besi, 1 buah ban cadangan, 1 Unit mobil Suzuki Futura tahun 2014 warna hitam” lanjutnya.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim bahwa modus operandi dari para tersangka adalah mencongkel pintu mobil dengan menggunakan kawat untuk membuka pintu sebelah kiri yang kemudian tangan kanan pelaku dimasukkan untuk membuka kunci pintu mobil dari dalam yang kemudian merusak kabel kunci di mobil untuk menghidupkannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP, Pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukumannya tujuh tahun. (Antok)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Cegah Terjadinya TPPO ini Upaya yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Maliku.

Uncategorized

Jaga Lingkungan Dari Kerusakan Personel Polsek Banama Tingang Berikan Himbauan Kepada Masyarakat Untuk Stop Lakukan Penambangan Liar

Artikel

Petugas Polsek Maduran Polres Lamongan, Tangkap Pelaku Tabrak Lari

Uncategorized

Cegah TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Bhabinkamtibmas laksanakan Imbauan

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 0830/04 Bubutan Antar Warga Terima Bantuan Sembako

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Amankan Turnamen Bola Voli Antar-RT di Wilayah Binaan

Uncategorized

Kendaraan Tanpa Plat Nomor, Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Teguran Simpatik Kepada Pengendara

Artikel

13 Perwira Tinggi TNI AD Naik Pangkat