Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:14 WIB

Resmi tapi Ilegal: PT. Twindo Group Produksi Rokok Kalbaco Tanpa Taat Aturan Cukai

Resmi tapi Ilegal: PT. Twindo Group Produksi Rokok Kalbaco Tanpa Taat Aturan Cukai

Resmi tapi Ilegal: PT. Twindo Group Produksi Rokok Kalbaco Tanpa Taat Aturan Cukai

 

Bengkayang, Kalbar-TargetNews.id Dugaan Kecurangan oleh Rokok Kalbaco PT. Twindo Group di Bengkayang, Kalimantan Barat. (27/05/2025)

PT. Twindo Group yang memproduksi rokok merek Kalbaco diduga melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perlindungan konsumen dan perundang-undangan perpajakan di Indonesia.

Temuan lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa isi bungkusan rokok Kalbaco tidak sesuai dengan informasi yang tertera pada kemasan.

Selain itu, pita cukai yang terpasang diduga bukan pita cukai resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pita tersebut menunjukkan perbedaan signifikan dari segi warna, desain, dan kode autentikasi.

Praktik ini tidak hanya merugikan konsumen yang membeli produk tidak sesuai standar, tetapi juga merugikan negara dari sisi potensi penerimaan cukai.

Baca juga  Dibentuk di Polda Jatim Pink Sehati Jadi Problem Solving Bagi Keluarga Polri

Jika terbukti, tindakan ini dapat dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Cukai dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Kami mendesak pihak berwenang, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum.

Untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap kegiatan produksi dan distribusi rokok Kalbaco oleh PT. Twindo Group.

Transparansi dan penegakan hukum sangat dibutuhkan demi menjaga integritas sistem perpajakan serta hak-hak konsumen di Indonesia.

Hukum mengenai isi rokok yang melebihi standar yang ditentukan di Indonesia adalah terikat pada peraturan perundang-undangan terkait dengan produk tembakau.

Secara umum, ada sanksi bagi mereka yang memproduksi atau mengimpor rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan, serta terdapat larangan untuk menjual rokok secara eceran.

Baca juga  Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya

Hukum terkait melebihi isi 12 batang menjadi 20 batang dalam kemasan rokok putih mesin adalah bahwa praktik tersebut adalah ilegal dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Rokok yang bandrolnya menyatakan isi 12 batang, namun setelah beredar jumlahnya dalam kemasan menjadi 20 batang, dianggap sebagai rokok ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum.

PT. Twindo Group Memang sudah mengantongi izin lengkap dan di akui oleh bea cukai, namun yang bikin produksi rokok Kalbaco tersebut ilegal adalah isi bungkusannya sudah melebihi dari bandrol yang tertera.

(Tim)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satlantas Polresta Palangka Raya Sosialisasikan Program Safety Riding kepada Masyarakat

Artikel

Peresmian Wisata Juang Korps Brimob Polri, Sarana Edukasi Sejarah Perjuangan Polri

Uncategorized

Gelar Jum’at Curhat, Polsek Sabangau Jaring Animo Pendaftaran Polri

Uncategorized

Penumpang Fery Penyebrangan Di Berikan Edukasi Larangan Karhutla Bripka Alamsyah Gunakan Media Maklumat

Artikel

Satgas Yonif 611/Awang Long Gelar Senam Bersama di SDN Inpres Nayaro

Uncategorized

Ketua Presidium FPII Didampingi Pengawas DPI Tinjau Lapas Kelas II B Cianjur Pasca Gempa Bumi

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Aiptu Tutut Ari Bowo Melaksanakan Patroli dan Sambang DDS di Kel. Pahandut Seberang -Polresta Palangka Raya-

BERITA UTAMA

MELALUI PUSKOPALMAR, KORPS MARINIR TERUS TINGKATKAN KESEJAHTERAAN PRAJURIT