Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 27 Mei 2025 - 12:18 WIB

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan Buduran Sidoarjo

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan Buduran Sidoarjo

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan Buduran Sidoarjo

SIDOARJO – TargetNews.id 27 mei 2025. Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo gelar konferensi pers ungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Alfamidi Desa Pagerwojo Kec. Buduran Kab. Sidoarjo, pada hari Senin (26/05/2025) sore.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Fahmi Amarullah menjelaskan, berdasarkan laporan dari M.A.Y (22) warga Wates Rt. 04 Rw. 02 Desa Magersari Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo, seorang karyawan swasta yang menjadi korban pengeroyokan pada 13 Mei 2025, dengan cepat Unit Inafis dan Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo menindaklanjuti laporan tersebut dengan gelar Olah TKP dan melakukan pemeriksaan kepada para saksi di TKP.

Baca juga  Kapolresta Palangka Raya Pimpin Apel Kasatkamling

“Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Sidoarjo pada tanggal 21 Mei 2025, berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan yang berinisial F.A (17), M.Z.A (16), dan M.W.S (16), dan ketiga pelaku tersebut mengakui keterlibatannya dalam aksi pengeroyokan itu” jelas Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo.

“Dari pengakuan mereka sebelum kejadian tersebut ketiganya berkumpul di sebuah warung untuk pesta minuman keras sebelum mendatangi lokasi kejadian. Dan akibat kejadian itu korban mengalami luka dibagian pelipis mata kanan, luka robek di leher kiri, luka lecet di lutut kaki sebelah kanan” lanjut Fahmi.

Baca juga  Wujudkan Kenyamanan Dalam Ibadah Babinsa Nibung Bersama Bhabinkamtibmas Laksanakan Pengamanan Paska Jumat Agung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan Polisi, dan di jerat dengan persangkaan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ( Antok)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Gresik Hadir Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat Driyorejo melalui Jumat Curhat

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli

BERITA UTAMA

Anggota Satpolairud Berikan Edukasi Larangan Karhutla Sasar Masyarakat Pesisir

Artikel

Polisi Edukasi Patuh Berlalu Lintas dan Bahaya Kenakalan Remaja di MPLS

Artikel

Komjen. Pol. Boy Rafli Sebut Humas Polri Harus Terus Berinovasi

Artikel

Forkopimda Sidoarjo Gandeng Pesantren Tanam Jagung Serentak

BERITA UTAMA

Reward Danmenkav 2 Mar Kepada Prajurit Prestasi Yonranratfib 2 Marinir

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Kegiatan Imbauan Kamseltibcar Lantas
error: Konten dilindungi!!