Diduga Tak Miliki Izin, dan Intimidasi Wartawan, Aktivitas Gudang Briket di Pontianak Utara Disorot Tajam

Diduga Tak Miliki Izin, dan Intimidasi Wartawan, Aktivitas Gudang Briket di Pontianak Utara Disorot Tajam

Diduga Tak Miliki Izin, dan Intimidasi Wartawan, Aktivitas Gudang Briket di Pontianak Utara Disorot Tajam

 

Pontianak, Kalimantan Barat
TargetNew.id Dugaan aktivitas ilegal bercampur dengan aksi intimidasi terhadap jurnalis kembali mencoreng wajah keterbukaan di Kota Pontianak. Sebuah gudang misterius yang diduga sebagai tempat produksi arang briket di Jalan Kebangkitan Nasional, Kelurahan Siantan Hilir, Pontianak Utara, kini menjadi sorotan tajam publik.

Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat pada 27 Mei 2025, menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di balik pagar tertutup gudang tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim awak media melakukan peliputan langsung ke lokasi pada Rabu, 28 Mei 2025, untuk mengonfirmasi dan mengklarifikasi kebenaran informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Namun bukan jawaban yang diterima, justru perlakuan tidak bersahabat dan dugaan intimidasi yang dialami oleh awak media.

Saat tiba, gudang dibuka oleh seseorang yang mengaku bernama Pak Agung, dan menyatakan pemilik bernama Pak Sulis sedang tidak di tempat. Tak lama kemudian, muncul pria lain yang terekam secara diam-diam tengah memata-matai dan merekam awak media menggunakan ponsel, tanpa izin dan tanpa etika. Gestur mencurigakan karyawan tersebut, yang lalu-lalang keluar-masuk sambil berbicara lewat telepon, memperkuat kecurigaan bahwa ada sesuatu yang tengah disembunyikan.

Baca juga  Gotong Royong Tinggikan Tanggul Kali Pemali di Desa Jagalempeni

Intimidasi makin nyata ketika awak media hendak meninggalkan lokasi, namun justru dibuntuti dan dipaksa masuk kembali ke area gudang. Awak media menolak dan menyampaikan bahwa mereka hanya berniat membeli arang secara umum. Tindakan tersebut jelas bukan sekadar tidak etis, tetapi berpotensi melanggar hukum dan menghalangi tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan:
“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalis dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Tak hanya dugaan intimidasi yang terjadi, aktivitas gudang juga diduga beroperasi tanpa izin resmi, baik dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, maupun instansi terkait lainnya. Jika terbukti, maka aktivitas tersebut bukan hanya melanggar ketertiban administrasi, tetapi juga berpotensi membahayakan lingkungan dan keselamatan warga sekitar, mengingat lokasi berada di kawasan padat penduduk.

Baca juga  Bayu Urip: BPR Bank Brebes Jadilah Lokomotif Perkreditan Rakyat

Ancaman Hukum Serius Mengintai
Jika terbukti ilegal, pemilik gudang dapat dikenai sanksi berat, antara lain:
• Penutupan permanen dan pembongkaran fasilitas usaha.
• Tipiring atau pidana lingkungan hidup.
• Pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan Lingkungan.

Desakan Terhadap Aparat Penegak Hukum:

Kami dari media dan penggiat kebebasan pers mendesak:
1. DLH, Satpol PP, dan Pemkot Pontianak segera turun ke lokasi untuk melakukan investigasi lapangan.
2. Pihak kepolisian memanggil dan memeriksa pemilik usaha atas dugaan pelanggaran perizinan dan hukum pidana.
3. Mengusut tuntas dugaan intimidasi terhadap jurnalis dan memberikan perlindungan terhadap kerja peliputan sah.
4. Melakukan audit dampak lingkungan atas aktivitas pembakaran arang di lingkungan warga.

Pers adalah benteng terakhir demokrasi. Membungkam jurnalis adalah membungkam suara rakyat.

Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap insan pers. Tugas jurnalistik adalah tugas konstitusional. Menghalangi tugas pers adalah kejahatan terhadap demokrasi.

Jurnalis: Reni
Media: Targetnews.id

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sosialisasi dengan Spanduk Stop Karhutla Personil Satbinmas Sambang temui warga di ladang

Artikel

Sinergitas, Danlanudal Manado Hadiri Program Ketahanan Pangan dan Baksos TNI AD di Minut

BERITA UTAMA

Sebagai Bentuk Perhatian, Kadispen Kodiklatal Kunjungi Personel di RSPAL dr. Ramelan

Uncategorized

Untuk jaga keamanan bhabinkamtibmas sambangi para warga.

BERITA UTAMA

Stop Karhutla Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir

Artikel

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli KTL dan Pencegahan Laka Lantas di Daerah Rawan

Uncategorized

Hadir di Tengah Masyarakat, Satlantas Polres Pulang Pisau Pengaturan Pagi

Uncategorized

Cegah Premanise Polsek Maliku laksanakan KRYD