Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 3 Juni 2025 - 23:58 WIB

Kuasa Hukum Diduga, Intimidasi Wartawan Saat Klarifikasi Kasus Mafia Tanah

Kuasa Hukum Diduga, Intimidasi Wartawan Saat Klarifikasi Kasus Mafia Tanah

Kuasa Hukum Diduga, Intimidasi Wartawan Saat Klarifikasi Kasus Mafia Tanah

 

Pontianak, Senin 2 Juni 2025 – TargetNews.id Dugaan intimidasi terhadap jurnalis kembali mencuat di Kalimantan Barat. Kali ini, insiden tersebut dialami oleh Ismail Djayusman, wartawan Media Kalbar, saat menjalankan tugas jurnalistiknya dalam rangka klarifikasi pemberitaan kasus mafia tanah.

Menurut keterangan Ismail, peristiwa itu terjadi saat ia memenuhi undangan dari pihak yang disebut sebagai M.YMS, terpidana dalam kasus mafia tanah yang diberitakan dalam artikel berjudul “Kasus Mafia Tanah: Putusan Kasasi, M.YMS Tetap Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara”.

“Saya dihubungi oleh M.YMS melalui WhatsApp sekitar pukul 20.34 WIB malam. Ia mengundang saya untuk datang ke rumah yang sekaligus menjadi kantor kuasa hukumnya, berinisial AD, pada pukul 09.00 pagi untuk klarifikasi,” ujar Ismail kepada sejumlah awak media pada Senin (2/6/2025).

Baca juga  Jamin Keamanan Polres Loteng Kawal Ketat Pembalap Dan Crew Yang Tiba Dibandara

Ismail mengaku tidak sendiri; ia datang bersama seorang rekan jurnalis dari media Intipos ke lokasi yang disebutkan, yaitu di BLKI Gang Tunas Bakti No.10. Pada awal pertemuan, suasana berlangsung santai dan diskusi berjalan dengan baik antara Ismail dan M.YMS.

Namun, situasi berubah drastis ketika kuasa hukum M.YMS, berinisial AD, masuk ke ruangan. Menurut Ismail, AD langsung melontarkan kata-kata kasar, menunjuk-nunjuk wajahnya, bahkan menantang berkelahi.

“Dalam ruangan itu ada istri AD, M.YMS, dan seorang anggota polisi. Tapi AD justru mengintimidasi saya, bukan memberikan klarifikasi. Ini jelas pelecehan terhadap profesi jurnalis,” jelas Ismail.

Baca juga  Waspada Penipuan yang Mengatasnamakan Kodim 0706/Temanggung

Ia menegaskan bahwa dirinya menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Pers, dan setiap keberatan terhadap pemberitaan harus disampaikan melalui mekanisme hak jawab, bukan dengan tekanan fisik atau verbal.

Ismail meminta agar kuasa hukum berinisial AD menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, tidak hanya kepadanya, tetapi juga kepada seluruh komunitas pers. “Saya ingin ada permintaan maaf melalui konferensi pers di ruang publik sebagai bentuk pertanggungjawaban moral,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kuasa hukum M.YMS terkait tuduhan tersebut.

Share :

Baca Juga

Artikel

Gus Baha Apresiasi Polri Wujudkan Pemilu Aman dan Damai, Minta Masyarakat Terus Jaga Kerukunan

Uncategorized

Gunakan Maklumat Kapolda Kalteng, Bhabinkamtibmas Food Estate Imbau Warga Cegah Terjadinya Karhutla

Uncategorized

Babinsa Gunungmujil Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Musrenbangdes Bahas RKPDes Tahun 2024

BERITA UTAMA

Koramil 09/Kutowinangun Gelar Patroli Wilayah, Sisir Keberadaan Petasan

Uncategorized

Polsek Pandih Batu Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Uncategorized

Polsek Pandih Batu Cek Keamanan Mesin ATM Bank Kalteng Pandih Batu

Artikel

Babinsa Koramil 06/Sruweng Hadiri Acara Lepas Sambut Camat Sruweng dan Serah Terima Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Sruweng

BERITA UTAMA

Secara Sadar Menjual Properti, 4 Tahun Baru Merasa Tidak Menjual