Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:01 WIB

Residivis Kasus Narkoba Ditangkap, Polres Kediri Kota, Sita Hampir Setengah Kilogram Sabu-Sabu

Residivis Kasus Narkoba Ditangkap, Polres Kediri Kota, Sita Hampir Setengah Kilogram Sabu-Sabu

Residivis Kasus Narkoba Ditangkap, Polres Kediri Kota, Sita Hampir Setengah Kilogram Sabu-Sabu

 

Kediri Kota TargetNews.id – Polres Kediri Kota menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba yang ada di wilayahnya. Kali ini, Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengamankan seorang pria berinisial AW alias Gentong, warga Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri harus berurusan dengan polisi.

Lelaki 35 tahun itu diamankan Satresnarkoba Polres Kediri Kota lantaran kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti sabu-sabu dan ganja yang siap diedarkan.

“Barang bukti yang kita sita ada sabu-sabu seberat 427,45 gram dan ganja seberat 2,42 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Kediri Kota AKP Endro Purwandi, Rabu (28/5/2025).

Baca juga  Pastikan Perayaan Jum’at Agung Berjalan Lancar, Kapolres Bengkayang Cek Pengamanan Gereja

AKP Endro mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal petugas mendapat informasi dari masyarakat karena AW diduga telah melakukan peredaran narkotika. Dari laporan itulah, petugas bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya petugas dapat melacak keberadaan terduga pelaku.

“AW berhasil kami amankan saat berada di kediamannya pada Senin (26/5/2025) pagi,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, lanjut dia, alasan AW melakukan perbuatannya karena tidak mempunyai pekerjaan sehingga hal tersebut menjadi ladang untuk mendapatkan penghasilan. Tak hanya itu, terduga pelaku juga tergiur
upah mulai Rp 1 juta hingga 1,5 juta untuk mengambil barang haram tersebut.

Baca juga  Jaga Kamtibmas Anggota Satpolair Berikan Wejangan Kepada Masyarakat Pesisir

“Dia (AW) residivis kasus yang sama dengan 1 tahun penjara dan baru pulang Oktober 2024,” ucapnya

Hingga saat ini, Satresnarkoba Polres Kediri terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan diatasnya. Diduga telah mengendalikan distribusi narkoba di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri. Atas perbuatannya dijerat UU NO 35 2009 pasal 114, 112 ancaman diatas 5 tahun atau maksimal 12 tahun.

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen penuh kami dalam memberantas mata rantai narkotika. Peran serta masyarakat sangat kami hargai dan kami akan terus mendalami hingga ke akar-akarnya,” tegas Kasat Narkoba Polres Kediri Kota. (Red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kebakaran Rumah di Banua Binjai, Babinsa dan Relawan Sigap Lakukan Pemadaman

Artikel

Bhaksos dan Bhakti Religi, Sambut Harlantas Ke-69

Uncategorized

Cipkon Kamtibmas Aman Menjelang OMP Telabang 2024 Polsek Maliku Melaksanakan KRYD di Wilkumnya.

Artikel

Dandim 0102/Pidie Pimpin Upacara Hari Juang TNI AD ke-79; Momentum Perkuat Sinergi dengan Rakyat

Uncategorized

Jelang Pilkada Serentak, Polisi RW Polres Pulang Pisau Imbau Warga Waspada Terhadap Berita Hoax

Uncategorized

Personil Polsek Banama Tingang sosialisasi Larangan adanya Pungutan Liar.

BERITA UTAMA

Pemkab Brebes Kurban Enam Sapi

Artikel

Babinsa dan Forkopimcam Muara Harus Beri Dukungan Penuh, kepada Kafilah MTQ Menuju MTQ Nasional ke-50