KOTA BATU, Targetnews.id – Penyidik Polres Batu menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan pemeresan oleh oknum wartawan dan LSM berinisial YLA dan FDY. Penyerahan tersangka keduanya dilakukan di ruang tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu, pada Kamis (12/6/25).
Kedua terduga YLA dan FDY awalnya melakukan aksinya terhadap salah satu pengelola pondok pesantren di Kota Batu.
Kejadian tersebut kronologis pada hari Rabu, tanggal 12 Pebruari 2025 sekira pukul 13.00 Wib. Korban pemerasan bernama M. Fahrudin Ghozali, yang dilakukan oleh tersangka dengan cara meminta uang sebesar ± Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Jumlah uang sebesar itu, yang rencana akan digunakan untuk menyelesaikan perkara pencabulan terhadap anak yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kota Batu. Kejadian penyerahan dana tersebut pada salah satu Cafe & Resto yang cukup ternama di Kota Batu, di Jl. Ir.Soekarno Kecamatan Junrejo Kota Batu,”sesuai rilist resmi dari Kasintel Kejaksaan Negeri Batu Jumat, (13/6/25).
Akibat dari perbutan para tersangka, pihak korban mengalami kerugian materi sebesar ± Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Pada saat ini para tersangka YLA dan FDY disangkakan melanggar Pasal 368 ayat (2) KUHP atau Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 45B Jo.
Dan Pasal 29 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Dengan kasus ini, Tim Jaksa (JPU) yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut antara lain, Indriaqori Safitri, S.H., Muh. Fahmi Mirza Barata, S.H., M.H., Hidayah, S.H., M.Kn., dan Rista Permatasari, S.H. Setelah menerima tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari penyidik Kepolisian. Selanjutnya Tim Jaksa (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu akan segera menyususn surat dakwaan, selanjutnya untuk di limpahkan ke Pengadilan Negeri Malang proses sidang.
Sementara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan pada tersangka YLA dan FDY pada Lembaga Permasyarakatan Kelas I A Lowokwaru Malang selama 20 hari kedepan, terhitung sejak Tanggal 12 Juni 2025 hingga 01 Juli 2025 mendatang.
Penulis. : (heru)
Editor. : Habib










