Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:00 WIB

Peter Prasetyo Seorang Residivis Terbukti Bawa Sabu Dan Timbangan Digital JPU Damang Hanya Menuntut 2 Tahun Penjara

Peter Prasetyo Seorang Residivis Terbukti Bawa Sabu Dan Timbangan Digital
JPU Damang Hanya Menuntut 2 Tahun Penjara

Peter Prasetyo Seorang Residivis Terbukti Bawa Sabu Dan Timbangan Digital JPU Damang Hanya Menuntut 2 Tahun Penjara

 

Surabaya,TargetNews,id Dalam sidang terbuka untuk umum diruang sidang cakra tanggal 3 juni 2025 dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa Peter Prasetyo (Residivis) dalam pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Menyatakan terdakwa Peter Prasetyo als Peter anak dari Budi Arifin Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana “telah menyalahgunakan narkotika bagi dirinya sendiri”, sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan kedua.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Peter Prasetyo als Peter anak dari Budi Arifin Prasetyo selama 2 tahun dipotong selama terdakwa berada didalam tahanan.

Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,119 gram, 3 (tiga) buah pipet kaca bersih, beberapa bendel klip plastik, sekrop dari sedotan plastik, seperangkat alat hisap (bong), korek api gas, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.

Baca juga  Bersama Ketua Bhayangkari, Kapolres Pulang Pisau Lepas Anggota Yang Purna Bhakti

Untuk diketahui bahwa terdakwa ditangkap oleh saksi Rangga Pinileh Sukartono , SH dan saksi Ridho Arbiyanto selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 Wib bertempat di rumah alamat Penjaringan Palm Indah V / NR No. 680 RT 003 / RW 012 Kel. Penjaringan Sari Kec. Rungkut Surabaya.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,119 gram, 3 (tiga) buah pipet kaca bersih, beberapa bendel klip plastik, sekrop dari sedotan plastik, seperangkat alat hisap (bong), korek api gas, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam dan 1 (satu) buah HP Iphone warna hitam dengan nosim 082171217121

Baca juga  Cegah Kebakaran Hutan dan lahan, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

Ketika dikonfirmasi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)Damang rabu 4 juni 2025 terkait bahwa terdakwa Peter Prasetyo itu adalah Residivis (Berulang Kali Masuk Penjara Perkara Narkoba) dan memiliki timbangan digital, kok dituntut 2 tahun pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Damang jawab iya, ” Dan Saat ditangkap terdakwa habis memakai Mas BB sabunya sisa pakai, hasil urinenya positif berdasarkan fakta di persidangan ” pungkas Damang
( Red).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

GIAT PATROLI MALAM TIGA PILAR POLSEK NAMBANGAN SATPOL PP BAPAK CAMAT BULAK 

Uncategorized

Keluarga Besar TargetNews.id Turut Berduka Atas Wafatnya Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait

Uncategorized

Bantu Kelancaran Arus Mudik Lebaran Tahun 2023, Anggota Kodim 0808/Blitar Lakukan Pengamanan Bersama

Artikel

Sinergitas, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2025 Kunjungi Pos Pamtas Yonif 512 di Oksibil

Artikel

Berkah Ramadan Kapolrestabes Surabaya Bagi 300 Paket Takjil ke Masyarakat

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Laksanakan Kegiatan Pelatihan Paskibraka Tingkat Kecamatan

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 04 Karanganyar Hadiri Perpisahan Siswa kelas IX SMP N 1 Karanganyar tahun 2023

BERITA UTAMA

SATBINMAS POLRES PULANG PISAU GELAR FSK UNTUK TINGKATKAN SINERGI DAN KEAMANAN MASYARAKAT
error: Konten dilindungi!!