Surabaya,TargetNews,id Dalam sidang terbuka untuk umum diruang sidang cakra tanggal 3 juni 2025 dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa Peter Prasetyo (Residivis) dalam pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Menyatakan terdakwa Peter Prasetyo als Peter anak dari Budi Arifin Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana “telah menyalahgunakan narkotika bagi dirinya sendiri”, sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan kedua.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Peter Prasetyo als Peter anak dari Budi Arifin Prasetyo selama 2 tahun dipotong selama terdakwa berada didalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,119 gram, 3 (tiga) buah pipet kaca bersih, beberapa bendel klip plastik, sekrop dari sedotan plastik, seperangkat alat hisap (bong), korek api gas, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.
Untuk diketahui bahwa terdakwa ditangkap oleh saksi Rangga Pinileh Sukartono , SH dan saksi Ridho Arbiyanto selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 Wib bertempat di rumah alamat Penjaringan Palm Indah V / NR No. 680 RT 003 / RW 012 Kel. Penjaringan Sari Kec. Rungkut Surabaya.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,119 gram, 3 (tiga) buah pipet kaca bersih, beberapa bendel klip plastik, sekrop dari sedotan plastik, seperangkat alat hisap (bong), korek api gas, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam dan 1 (satu) buah HP Iphone warna hitam dengan nosim 082171217121
Ketika dikonfirmasi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)Damang rabu 4 juni 2025 terkait bahwa terdakwa Peter Prasetyo itu adalah Residivis (Berulang Kali Masuk Penjara Perkara Narkoba) dan memiliki timbangan digital, kok dituntut 2 tahun pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Damang jawab iya, ” Dan Saat ditangkap terdakwa habis memakai Mas BB sabunya sisa pakai, hasil urinenya positif berdasarkan fakta di persidangan ” pungkas Damang
( Red).










