Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 15 Juni 2025 - 07:01 WIB

CV. Berkah Sultan Ali Diduga PHK Sepihak, Kuasa Hukum Karyawan Menuntut Hak

CV. Berkah Sultan Ali Diduga PHK Sepihak, Kuasa Hukum Karyawan Menuntut Hak

CV. Berkah Sultan Ali Diduga PHK Sepihak, Kuasa Hukum Karyawan Menuntut Hak

 

Sidoarjo,TargetNews.ID – CV. Berkah Sultan Ali sebuah perusahaan dibidang usaha rumah makan dengan menu utama ayam krispy dan ayam geprek yang berdiri sejak 2019, Diduga sering melakukan PHK sepihak tanpa kejelasan kepada karyawannya.

PHK sepihak yang begitu mendadak terjadi pada AF (23) salah satu koki di CV. Berkah Sultan Ali dan bekerja sejak tanda tangan kontrak kerja pada 2 Mei 2024, di counter cabang Driyorejo, Gresik. Hal ini membuat keluarganya kaget dan bertindak tegas memperjuangkan apa yang menjadi hak dari AF, apalagi selama masa kerjanya AF dikenal sebagai anak yang semangat kerjanya tinggi, bahkan jarang mau ambil libur (jika tidak terpaksa) dengan alasan ingin membahagiakan keluarganya.

Diketahui surat berupa file pdf yang dikirimkan ke AF pada hari Sabtu (31/05/2025), melalui WhatsApp pribadinya yang dikirimkan dari kontak salah satu karyawan AFC yang bernama Recon dan ditanda tangani oleh Hinda Kusniati selaku Direktur CV. Berkah Sultan Ali sebagai Surat Pemberitahuan Berakhirnya Kontrak Kerja pada 01 Juni 2025, dengan alasan tidak diperpanjangnya masa kontrak kerja, dan pihak perusahaan hanya meminta maaf serta memaklumi atas keputusan yang telah dibuat.

Baca juga  Cegah Premanise Polsek Maliku laksanakan KRYD

Setelah dilayangkannya pemberitahuan tersebut pihak perusahaan kembali menginformasikan agar AF mengambil ijasah yang di gunakan sebagai jaminan selama AF bekerja di CV. Berkah Sultan Ali.

Arif Darobi S.H dan Ahmad Chikam S.H selaku kuasa hukum dari AF, denganl mengamati, mempelajari dan menimbang atas apa yang telah dialami oleh AF menjelaskan,”sesuai cerita dan berkas yang kami pelajari, bahwasanya di dalam isi surat pemberitahuan tersebut, banyak kejanggalan yang sangat merugikan pekerja,” jelas Arip Darobi pengacara muda yang saat ini masih aktif sebagai salah satu advokasi dari serikat buruh disebuah organisasi ternama.

“Baik dari gaji, atau kesejahteraan karyawan, kita sebagai pegiat hukum akan melakukan langkah-langkah sesuai perundang undangan, baik dari Permenaker atau Undang-Undang ketenaga kerjaan, yang berlaku,” sambungnya,saat ditemui di kantornya yang beralamat di Jl. Gajah Uling RT 08,RW 02, Pademonegoro Sukodono, Sidoarjo,Sabtu(14/06/2025).

“Kami akan berjuang menegakkan keadilan bagi kaum buruh terutama para pejuang nafkah keluarga. Ingat jangan kesampingkan aturan yang berlaku. Dan Undang-undang ketenagakerjaan bukan sebagai pajangan atau wayang buat pengusaha, tapi sebagai acuan keadilan buruh,”tegas Arif dengan geram.

Informasi dilapangan diketahui AFC (Ali Fried Chiken) bukan usaha yang kecil, berdiri dari tahun 2019, AFC sudah memiliki ratusan cabang counter tersebar hampir di seluruh Indonesia, seperti Bali, Sidoarjo, Gresik dan masih banyak lagi.

Baca juga  Polrestabes Surabaya Siap Kembalikan Ratusan Motor Curian ke Pemiliknya di Bazar Ranmor

Namun sangat disayangkan ternyata banyak dugaan ketimpangan yang terjadi dalam perusahaan tersebut, hal ini dikuatkan dengan adanya laporan, serta keluh kesah beberapa karyawan baik yang masih bekerja maupun yang telah jadi korban PHK sepihak tanpa adanya kejelasan dan alas dasar yang kuat. Dari tidak adanya perlindungan kesehatan bagi karyawan sampai THR yang diberikan tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

Menurut peraturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tahun 2023, terutama diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

Peraturan tersebut menguatkan bahwa PKWT hanya berlaku untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya tidak permanen dan akan selesai dalam waktu tertentu. Dengan diatur oleh beberapa point penting yang telah diuraikan dan disahkan oleh Undang-Undang, yakni terkait kesepakatan perjanjian antara pengusaha dan pekerja secara tertulis dan jelas, juga terkait kompensasi yang menjadi hak karyawan.Ongkey

Share :

Baca Juga

Artikel

Jelang Perayaan Natal, Prajurit Yonmarhanlan X Jayapura Laksanakan Kerja Bakti Bersihkan Gereja

Artikel

Pendiri THS-THM Digugat Pengadilan, Kuasa Hukum : Unsur Pidana Juga Akan Ditempuh

BERITA UTAMA

LAPAS SIDOARJO MENGIKUTI ZOOM MEETING BERSAMA DI KAKANWIL KEMENKUMHAM JATIM

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Dampingi Penyaluran BLT DD Warga Ungaran

BERITA UTAMA

Menjaga Silaturahmi dan Sinergitas, Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Komsos Bersama Anggota Polsek Buluspesantren

Uncategorized

Polsek Maliku Tetap Konsisten Amankan Sitkamtibcerlantas di Wilkumnya

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Himbauan Kamseltibcar ke Pengguna Jalan

Artikel

Kapolri Berikan Apresiasi Kepada Adhisty Atas Juara Lomba Melukis Difabel