Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:05 WIB

Kasus Premanisme di Cafe, Edelweis Mulai Disidangkan di PN Bangil, Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Kasus Premanisme di Cafe, Edelweis Mulai Disidangkan di PN Bangil, Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Kasus Premanisme di Cafe, Edelweis Mulai Disidangkan di PN Bangil, Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

TargetNews.ID PASURUAN – Kasus pengeroyokan atau premanisme yang terjadi di Cafe Edelweis yang masuk dalam Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, pada beberapa bulan yang lalu, kini mulai disidangkan di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Bangil. Rabu ( 18/06/2025 ).

Dimana diketahui sebelumya kedua terduga pelaku BS dan HR ditangkap unit Resmob Polres Pasuruan dan menjalani beberapa hari masa penahanan, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 170 tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang. Ancaman pidananya pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Dalam sidang perdana ini, diketahui dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Abang Marthen B, Indra Cahyadi, dan Hidayat S sebagai hakim anggota, sementara Jaksa Penuntut Umum Yunita Lestari dengan nomor perkara 223/Pid.B 2025, dan 224/Pid.B/2025/PN Bil yang merupakan perkara pengeroyokan dengan agenda dakwaan dan keterangan saksi-saksi.

Baca juga  Lambanya Polres Bangkalan, Nangani Kasu Modus Penggelapan Mobil Oknum Penjabat Terset Hukum

Kedua terduga pelaku dakwah jaksa penuntut umum dengan pasal 170 dimana meminta Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

Sementara itu korban “Noval Ramdhan” meminta kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum untuk menghukum kedua terdakwa dengan hukuman seberat-beratnya, agar kedua terduga pelaku tidak mengulangi perbuatanya dikemudian hari.

“Dalam hal ini saya meminta keadilan agar kedua terdakwa dihukum seberat-beratnya, karena sampai saat ini saya masih teringat dan trauma kedua terdakwa bersama temanya-temanya dengan bringas mengeroyok, menganiaya ayah dan saya sendiri,”ujarnya seusai persidang ke awak media.

Baca juga  Pj Gubernur Sambut Kedatangan Presiden Jokowi di Sultra

Kuasa hukum korban Heri Siswanto, S.H, M.H, dengan tegas menghimbau kepada Jaksa Penuntut Umum sebagai perwakilan Negara guna mencari keadilan bagi Korban tindak pidana dan majelis hakim yang memeriksa perkara ini supaya tetap tegas dan tidak main main dalam memberikan sanksi atau hukuman terhadap pelakunya.

“Karena pemberantasan premanisme merupakan atensi Presiden RI sebagai wujud dan bentuk nyata komitmen Pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan dalam hal ini kami selaku tim kuasa hukum korban akan terus mengawal kasus pengeroyokan, hingga korban mendapatkan keadilan,”tegasnya.

LIMBAD

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Larangan Karhutla untuk Warga Masyarakat

BERITA UTAMA

Normalisasi Waduk Mahalayu Butuh Lahan 70 Hektar Pembuangan Lumpur

Artikel

Tokoh Masyarakat Kab. Puncak Jaya Berikan Apresiasi Kepada Bapak Kapolri Terkait Penerimaan 2000 Bintara Polri pada Polda Papua

Artikel

Polres Bangkalan Amankan 3 Tersangka Spesialis Curanmor yang Beraksi di 14 TKP

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Aplikasi Pelayanan Polri Aplikasi Super App

BERITA UTAMA

Forkopimda Probolinggo Dampingi Gubernur Jatim Saat Peresmian Jembatan Bailey Kregenan

Artikel

Subuh Berjamaah, Polres Nganjuk Gandeng Masyarakat Perkuat Kamtibmas Sukomoro

Artikel

Anggota Satpolairud Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng