Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 21 Juni 2025 - 11:08 WIB

Dua Tersangka Ditetapkan Kejari Tanjung Perak Perkara Korupsi Ikan Fiktif di PT Perindo Surabaya, Negara Rugi Rp. 3 Miliar

Dua Tersangka Ditetapkan Kejari Tanjung Perak Perkara Korupsi Ikan Fiktif di PT Perindo Surabaya, Negara Rugi Rp. 3 Miliar

Dua Tersangka Ditetapkan Kejari Tanjung Perak Perkara Korupsi Ikan Fiktif di PT Perindo Surabaya, Negara Rugi Rp. 3 Miliar

 

Surabaya, TargetNews.id Kejaksaan Negeri Tanjung Perak resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perdagangan dan pengolahan hasil perikanan di PT Perikanan Indonesia (Perindo) Unit Surabaya. Penetapan ini diumumkan pada Kamis, 19 Juni 2025, berdasarkan hasil penyidikan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara menyampaikan bahwa penyidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: 01/M.5.43/Fd.1/04/2025 tanggal 29 April 2025, yang kemudian diperpanjang melalui Surat Perintah Nomor: 01A/M.5.43/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi, serta mengumpulkan berbagai alat bukti, penyidik akhirnya menetapkan FD selaku Kepala PT Perindo Unit Surabaya dan P selaku Direktur PT SRBLI sebagai tersangka,” katanya.

Menurut Iswara, dugaan korupsi bermula dari adanya purchase order (PO) dalam pembelian ikan cakalang dan baby tuna. Modus operandi yang dilakukan para tersangka antara lain, pada 31 Oktober 2023, FD menerima PO Fiktif dari PT GEM sebesar 85.000 kilogran ikan cakalang.
FD kemudian meminta P untuk mengirimkan invoice dan tally sheet fiktif guna dimasukkan ke dalam sistem “ACCURATE”, seolah-olah PT Perindo Unit Surabaya memiliki persediaan ikan.

Baca juga  Komandan Yonmarhanlan IV Hadiri Upacara Hari Guru Nasional Di Batam

Atas dasar itu, FD mengajukan pembayaran ke pusat senilai Rp 1,78 miliar, yang langsung dilunasi. Namun hingga 20 November 2023, ikan tidak pernah dikirim.

Selanjutnya, untuk menutupi ketidakterimaan barang, FD dan P membuat PO fiktif atas nama PT NNN, lalu mengklaim ikan sudah dikirim dan menagih ke PT NNN sebesar Rp 2,04 miliar. Namun, PT NNN hanya membayar Rp 825 juta.

Pada Januari 2024, FD kembali meminta P membuat PO fiktif atas nama PT UDK, untuk pengadaan 40.000 kg cakalang dan 40.000 kg baby tuna. Modusnya sama, yakni penggunaan invoice dan dokumen fiktif untuk menciptakan ilusi persediaan ikan.

Baca juga  POLRES BANGKALAN AKHIRNYA RINGKUS TERSANGKA PEMBUNUHAN SEORANG WANITA DI AROSBAYA

Dari aksi ini, PT Perindo membayar Rp 1,48 miliar ke P, lalu FD dan P menagih ke PT UDK sebesar Rp 1,8 miliar, namun hanya diterima Rp 25 juta.

Dari dua transaksi fiktif tersebut, Kejaksaan menduga telah terjadi kerugian negara sekitar Rp 3 miliar. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Iswara. (NUR).

 

.

Share :

Baca Juga

Artikel

BABINSA BERSAMA WARGA TANAM BUAH MERAH

Artikel

Sejumlah Pamen, Polda Jatim dan Kapolres Berganti

BERITA UTAMA

Ternyata Ini Isi Spanduk Yang Di Bentang Anggota Satpolairud

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan Dan Lahan kepada warga

Artikel

Polsek Kahayan Kuala melaksanakan giat Binluh himbauan tentang larangan Narkoba di wilayah kecamatan Kahayan Kuala

BERITA UTAMA

Sambang Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala Pererat Silaturahmi

Artikel

Kegiatan Pencegahan Narkoba di SMA Negeri 1 Sooko Kab Mojokerto Di Ikuti 260 Siswa

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Petuk Katimpun Sambang Secara DDS di SD Negeri 3 Kelurahan Petuk Katimpun