TARGETNEWS.ID SAMPANG – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Sogian, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, resmi disorot. Proyek infrastruktur pertanian senilai Rp195 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut diduga kuat mengalami pelanggaran spesifikasi teknis dan terindikasi dikerjakan asal-asalan.
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan tim media, ditemukan indikasi kuat bahwa pemasangan batu saluran irigasi dilakukan tanpa adanya galian pondasi. Material batu diduga langsung disusun di atas permukaan tanah datar tanpa struktur pengikat bawah. Ketiadaan pondasi ini dinilai fatal karena merupakan elemen vital penahan tekanan tanah dan arus air, yang berisiko tinggi memicu keretakan dini serta memperpendek usia pakai bangunan.
Selain masalah pondasi, investigasi juga mengungkap adanya dugaan manipulasi material. Di lokasi proyek, ditemukan penggunaan campuran batu gunung dan batu sertu (batu urugan kualitas rendah). Praktik ini diduga tidak selaras dengan standar Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan untuk menjamin mutu fisik bangunan.
Merujuk pada papan informasi proyek, kegiatan ini menelan anggaran APBN TA 2026 sebesar Rp195.000.000, dengan masa pengerjaan 60 hari kalender (22 Juni hingga 20 Agustus 2026). Proyek tersebut tercatat dilaksanakan secara swakelola oleh Kelompok P3A Sogian Makmur.
Ironisnya, tata kelola administrasi dan pengawasan di tingkat desa terkesan karut-marut. Penjabat (Pj) Kepala Desa Sogian saat dikonfirmasi justru mengaku buta terkait detail pelaksanaan proyek negara di wilayahnya.
“Kurang tahu, Mas. Mungkin itu milik tokoh masyarakat,” ujar Pj Kades Sogian secara singkat.
Pernyataan dari pucuk pimpinan desa tersebut memicu polemik baru mengenai transparansi anggaran dan legalitas penanggung jawab utama di lapangan. Proyek berbasis anggaran negara yang seharusnya mengutamakan prinsip keterbukaan publik justru terkesan dikooptasi oleh kepentingan oknum tertentu.
Guna menguji kebenaran temuan ini, tim media tengah melakukan upaya konfirmasi terstruktur kepada pengurus P3A Sogian Makmur, Asta P3A, hingga Tenaga Ahli (TA) P3-TGAI Kabupaten Sampang selaku jajaran pengawas teknis di daerah.
Lebih jauh, tim media juga mendesak dan akan melayangkan klarifikasi resmi kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas selaku instansi pembina program. Desakan difokuskan pada evaluasi menyeluruh terhadap kesesuaian spesifikasi teknis, mutu material, uji volume,
serta efektivitas sistem pengawasan internal mereka. Jika indikasi penyimpangan ini terbukti benar, BBWS Brantas didesak menerjunkan tim teknis independen untuk audit investigatif lapangan demi menyelamatkan uang negara.
Hingga berita ini diturunkan, pengurus P3A Sogian Makmur belum memberikan respons formal. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), media ini tetap membuka ruang hak jawab dan koreksi seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk dimuat secara proporsional pada pemberitaan berimbang selanjutnya.
TEAM RED










