Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 23 Juni 2025 - 20:30 WIB

2 Pelaku Pengedar Narkoba, Mendekam di Jeruji Polres Pasuruan

2 Pelaku Pengedar Narkoba, Mendekam di Jeruji Polres Pasuruan

2 Pelaku Pengedar Narkoba, Mendekam di Jeruji Polres Pasuruan

 

Pasuruan, TargetNews.id  Komitmen Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan yang baru, Iptu Yoyok Hardianto, S.H., M.H., bukan hanya sebuah bualan belaka. Baru beberapa hari dikomandoi oleh Iptu Yoyok Hardianto, S.H., M.H., Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil meringkus 2 pengedar narkoba sekaligus.

Dua pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu yang berhasil diringkus oleh satuan polisi yang khusus menangani perkara narkoba tersebut berinisial MNY (28) warga Dsn. Ngulaan, Ds/Kel. Ngadimulyo Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan dan AM (30) warga Dsn. Betro, Ds/Kel. Wonosunyo Kec. Gempol, Kab. Pasuruan.

Kepada awak media, perwira dengan 2 balok emas di pundaknya itu menerangkan bahwa, pada hari Selasa (17/06/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pengedar di Dsn. Betiting, Ds/Kel. Gunting, Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan.

Baca juga  Personel Sat Binmas Polres Pulang Pisau terus sosialisasi " Pos Mobil Polisi Keliling"

“Mendapatkan informasi tersebut, anggota melakukan oenyelidikan dan informasi dari masyarakat benar adanya. Sehingga, kami berhasil menangkap pengedar sabu berinisial MNY ini,” terang Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan.

Saat dilakukan oenggeledahan, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 8 poket. Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan melakukan interograsi dan muncullah nama pengedar sabu yang lain.

“Dari pengakuan MNY ini, tim kami langsung bergerak untuk menangkap tersangka AM. Dan Alhamdulillahnya, AM berhasil kami tangkap. Dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 26 poket sabu siap edar,” rinci Iptu Yoyok.

Baca juga  Perum LKBN ANTARA Gelar Pameran Foto Jurnalistik di Kota Tegal

Selanjutnya, kedua pengedar sabu tersebut dibawa ke Polres Pasuruan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Untuk kedua pengedar sabu tersebut akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Alhamdulillah berkat peran aktif masyarakat dengan melapor kepada pihak kami, kedua pengedar ini berhasil ditangkap. Semoga kedepannya, semakin banyak masyarakat yang berperan aktif memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan ini,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan. (SY41)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polsek Jabiren Raya Ajak Warga Optimalkan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan Nasional

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Program Saber Pungli di Desa Binaannya

Artikel

Babinsa Piantus Hadiri Rapat Koordinasi Deklarasi Desa Layak Anak

Uncategorized

DDS Merupakan Cara Bhabinkamtibmas Dekat dengan Masyarakat

BERITA UTAMA

Hampers Lebaran Kapolri Diserahkan kepada Ulama di Wilayah Kabupaten Tegal

Uncategorized

Monitoring keamanan Lingkungan Tempat Usaha Warga Masyarakat di Kec. Maliku

Uncategorized

Polsek Banama Tingang 1×24 Jam Siap Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat

Artikel

Patroli Stasioner di Kantor BAWASLU yang dilaksanakan sat samapta dan memastikan aman