Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 26 Juni 2025 - 00:25 WIB

Polres Magetan Berhasil Tangkap, Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi

Polres Magetan Berhasil Tangkap, Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi

Polres Magetan Berhasil Tangkap, Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi

MAGETAN – Polres Magetan berhasil mengungkap kasus pembobolan mesin ATM yang terjadi di salah satu minimarket di Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, pada Senin, 2 Juni 2025.

Aksi kejahatan ini menyebabkan kerugian beberapa warga hingga Rp649.100.000.

Setelah menerima laporan dari pihak minimarket, personel Polres Magetan langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., secara tegas menginstruksikan jajaran Satreskrim untuk mengusut tuntas kasus ini dan segera menangkap para pelaku.

Hasilnya, tim Resmob Polres Magetan Polda Jatim berhasil membekuk Tiga orang tersangka berinisial DI (44), YPW (37), dan BA (24) di wilayah jalur lintas Sumatra, setelah berkoordinasi dengan Polresta Jambi.

Ketiganya langsung diamankan dan telah ditahan di Rutan Polres Magetan sejak 18 Juni 2025.

Baca juga  Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar, Satlantas Polres Pulang Pisau Giatkan Pengaturan Pagi

Dalam aksinya, para pelaku masuk ke dalam minimarket dengan cara memanjat tembok, menjebol plafon, lalu merusak mesin ATM menggunakan alat las untuk mengambil uang tunai di dalamnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa mereka tidak bekerja sendiri.

Dua orang lainnya, AL (48) yang berperan sebagai pengamat situasi minimarket, dan AW (24) yang menjadi sopir kendaraan pelaku yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Salah satu tersangka, BA, mengaku menggunakan sebagian hasil rampokan untuk membeli cincin nikah dan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha.

Kapolres Magetan mengapresiasi kerja keras tim dan menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari keseriusan serta respons cepat jajaran kepolisian.

Baca juga  Polwan Goes To School AKBP Herlina Ajak Pelajar Bijak Bermedsos

“Alhamdulillah, dalam waktu singkat sekitar dua minggu sejak kejadian, kami berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku utama,” ujar AKBP Raden Erik.

Ia mengatakan, akan terus memburu Dua pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai DPO.

“Kami imbau agar segera menyerahkan diri sebelum kami ambil tindakan tegas,” tegas AKBP Erik.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Polres Magetan Polda Jatim mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi kejahatan dan tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Redaksi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Perihal Mendistribusikan BBM Jenis Solar Dan Pertalite, Warga Lokal Geruduk SPBU Trapang

Uncategorized

Piket Fungsi Polresta Palangka Raya Lakukan Serah Piket

BERITA UTAMA

Gerak Cepat Polres Malang Amankan Dua Tersangka Curanmor di Ngajum

Artikel

Jelang Akhir Tahun Wadan Pasmar 3 Berikan Pengarahan Kepada Prajurit Pasmar 3

Uncategorized

Mencegah Potensi Karhutla, Poslap 31 Wilkum Polsek Maliku Melaksanakan Patroli Daerah Rawan Karhutla

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Sampaikan Arahan Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepada Warga Binaan

Artikel

Pj. Wali Kota Tegal Gelar Open House Di Rumah Dinas

Artikel

Bupati Tanjab Barat Lantik Pejabat Eselon II Hingga IV dan Fungsional