Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:40 WIB

Fijar Horison Lila Sanjaya Oknum Polisi Polresta Sidoarjo DiVonis 5 Bulan Penjara Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual

Fijar Horison Lila Sanjaya
Oknum Polisi Polresta Sidoarjo DiVonis 5 Bulan Penjara Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual

Fijar Horison Lila Sanjaya Oknum Polisi Polresta Sidoarjo DiVonis 5 Bulan Penjara Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual

Surabaya,Targetnews.id Terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya Anggouta Aktif Satuan Samapta Polresta Sidoarjo, divonis lima bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)Surabaya Jahoras Siringo Ringo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual./

pelecehan seksual terhadap seorang perempuan, pada Kamis (26/6/2025) dalam sidang yang berlangsung di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo menyatakan
“Terdakwa terbukti melakukan perbuatan seksual secara fisik terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi, dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas atau kesusilaannya,” ujar hakim.

Dalam putusannya, hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan, yakni satu buah celana dalam warna krem, satu daster warna merah dan kuning bermotif garis, serta satu flashdisk berisi salinan rekaman CCTV.

Baca juga  Polri Tanamkan Semangat Belajar kepada Anak-Anak di Kampung Yunad Melalui Pendekatan Humanis

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raden Ayu Rita Nurcahya dan Erna Trisnaningsih dari Kejati Jatim yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman delapan bulan penjara. Terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut tanpa pengajuan banding.

Kasus ini bermula saat terdakwa Fijar Horison mengunjungi rumah kos saksi Niken Putri Awinda di Jalan Siwalankerto, Surabaya, pada Rabu, 17 April 2024. Terdakwa merupakan teman dekat Niken dan sudah mengenal adik Niken, Irene Syabilla Alifia, sejak 2020.

Malam itu, setelah bermain sepak bola, Fijar datang ke kos dan memutuskan untuk beristirahat di sana. Sekitar pukul 00.45 WIB, Fijar sempat keluar menuju tempat hiburan malam bersama teman-temannya dan kembali ke kos sekitar pukul 04.00 WIB.

Menurut keterangan saksi, saat Fijar masuk ke kamar di lantai dua, Irene dan Niken sedang tidur. Fijar kemudian menurunkan celana dalam Irene hingga ke paha dan meraba bagian pantat korban. Irene sempat mengira dirinya bermimpi dan menarik kembali celananya. Namun, ketika kejadian terulang dan ia terbangun, Irene mendapati Fijar berada di dekat tempat tidurnya.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Jajaran Polresta Palangka Raya Ikuti Latkatpuan dari Baharkam Polri

Terdakwa meninggalkan kos sekitar pukul 05.30 WIB dan sempat mencoba menghubungi Niken, namun tak mendapat respons. Tak lama kemudian, nomor teleponnya diblokir oleh saksi Niken. Irene akhirnya melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Jawa Timur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi forensik terhadap Irene, korban dinilai memiliki daya ingat yang cukup untuk mengingat secara jelas kejadian kekerasan seksual yang dialaminya. Tindakan tersebut dinyatakan berdampak secara psikologis dan memenuhi unsur kekerasan seksual fisik.(NUR).

Share :

Baca Juga

Artikel

Polisi Dan Satpol PP Simokerto Apel Di Koramil

Artikel

Giat KRYD Guna Cipkon Aman dan Kondusif di Wilayah Kecamatan Sebangau Kuala.

Uncategorized

Cegah gangguan Kamtibmas, Sat Samapta lakukan Patroli di Obvit

Artikel

KKN Di Duga Terjadi Barakuda Kawal Proses Menuju Kejaksaan Negri Mojokerto

BERITA UTAMA

PRAJURIT YONKOMLEK 1 MAR MENGHADIRI UPACARA DEPUTASE PEMAKAMAN.

Artikel

Polsek Maliku Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya

Uncategorized

Jaga Kamtibmas saat Akhir Pekan, Unit Patmor Satsamapta Lakukan Patroli Objek Vital

Artikel

Diduga APBD Menguap Pada Program OPOP TA 2020 Di Diskominfo Dan Dinkop Jatim, Garad Segera Adukan Ke KPK
error: Konten dilindungi!!