TARGETNEWS.ID BATAM – Sebuah Gelper Lucky City Game Zone di Nagoya, tepatnya di pasar Puja Bahari Nagoya, Kota Batam. Arena permainan yang selama ini dikenal sebagai tempat hiburan keluarga ini, kini menjadi sorotan warga Kota Batam.
Diduga kuat dalam praktek permainannya diyakini sangat kental sebagai praktek perjudian terselubung dibungkus dengan permainan.
Mesin yang ada didalam lokasi Lucky City Game Zone bermacam-macam jenis dan merknya, seperti Buble besar, Bubble Kecil, Tembak Ikan, Mesin Naga, Mesin Burung, Dora Emon, Mesin Piala, Slot Scater, Poker, Mickey Mouse, Gongxi dan beragam merk lain.
Selama ini, Gelper Lucky City Game Zone memang menawarkan berbagai jenis permainan yang secara kasat mata terlihat seperti permainan biasa. Namun, di balik kemasan hiburan tersebut, tercium aroma kuat adanya permainan judi dengan taruhan uang.
Dugaan praktik perjudian ini mencuat setelah tim investigasi menemukan indikasi modus operandi yang licik. Para pemain yang datang ke Gelper Lucky City Game Zone, menurut sumber di lapangan, mengeluarkan uang tunai mulai dari Rp50.000 hingga Rp100.000 yang kemudian ditukar dengan sejumlah koin. Koin-koin inilah yang selanjutnya digunakan untuk bermain di berbagai mesin gelper.
“Dimana pemain yang menang akan mendapatkan “kredit” kemudian kredit tersebut bisa di-cancel, selanjutnya kasir menukarkan kredit itu dengan rokok,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Penukaran kredit menjadi rokok inilah yang disinyalir kuat sebagai kedok untuk mengelabui transaksi uang hasil perjudian. Rokok yang didapatkan kemudian bisa dijual kembali atau ditukar dengan uang tunai di tempat lain.
Modus semacam ini seringkali digunakan untuk mengelabui aparat penegak hukum, di mana permainan hanya dijadikan kedok untuk melancarkan praktik judi.
masyarakat mendesak aparat kepolisian, khususnya Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, dan Polda Kepri, untuk menindak tegas pemilik perusahaan Gelper Lucky City Game Zone.
“Kami berharap aparat kepolisian bertindak tegas bila perlu tangkap dan proses hukum pemiliknya agar ada efek jera,” ujar seorang warga Batam Kota yang enggan disebutkan namanya.
Ia menambahkan, praktik perjudian semacam ini meresahkan karena berpotensi merusak moral masyarakat, terutama generasi muda, ungkapnya. (Herman)









