Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:18 WIB

Diduga Masih Berkeliaran, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan Kasus KDRT di Tangerang

Diduga Masih Berkeliaran, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan Kasus KDRT di Tangerang

Diduga Masih Berkeliaran, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan Kasus KDRT di Tangerang

‎TANGERANG – Penanganan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Tangerang menjadi sorotan publik. Seorang perempuan berinisial D, warga Perumahan Triraksa Village 1, Kecamatan Tigaraksa, melaporkan dugaan kekerasan fisik dan psikis yang dialaminya, yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri.

‎Laporan dugaan KDRT tersebut telah masuk ke Polresta Tangerang sejak 17 April 2025. Namun hingga awal Juli 2025, pihak terlapor disebut masih bebas berkeliaran, yang memicu kekhawatiran dan tekanan psikologis bagi korban.

‎Kuasa hukum korban, Andi Akbar, SH, menyayangkan lambannya penanganan oleh pihak berwenang. Ia menyebut, hingga lebih dari dua bulan pasca-laporan dibuat, belum ada tindakan hukum yang signifikan terhadap terlapor.

‎“Sudah lebih dari dua bulan sejak laporan diterima, namun belum ada penahanan atau penetapan tersangka. Ironisnya, terlapor bahkan sempat kembali menemui korban, yang menimbulkan tekanan dan rasa takut,” ujar Andi kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

‎Dalam laporan polisi dengan nomor TBL/B/372/IV/2025/SPKT, peristiwa KDRT tersebut disebut terjadi pada 16 April 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Korban mengaku mengalami kekerasan fisik dan psikis, termasuk dijambak, dibentak, dan diseret oleh suaminya, setelah ia diketahui berkomunikasi dengan keluarganya melalui ponsel. Bahkan, korban menyatakan sempat dikunci di dalam rumah sebelum berhasil keluar saat terlapor meninggalkan lokasi.

‎Andi menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi korban, terutama dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga yang memiliki dampak psikologis mendalam.

‎“Kami memahami bahwa proses hukum membutuhkan pembuktian, tetapi jangan sampai korban dibiarkan dalam ketidakpastian. Laporan sudah masuk, ada bukti kekerasan, dan korban membutuhkan perlindungan yang konkret,” tegasnya.

‎Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang menyampaikan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan saat ini menunggu hasil visum sebagai bagian dari proses pembuktian.

‎“Siap bang, kita nunggu hasil visum ya bang,” tulis salah satu petugas PPA Polresta Tangerang melalui pesan WhatsApp, Rabu (5/7/2025).

‎Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polresta Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan lebih lanjut. (red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Edukasi Larangan Karhutla untuk Gapoktan Desa Binaan

Uncategorized

Silaturahmi Kamtibmas Di Program Jum’at Curhat, Wakapolres Pulang Pisau Temui Warga Desa Tanjung Perawan

Uncategorized

Patroli Satsamapta Polresta Palangka Raya Kunjungi Kantor Pengadilan Pengadilan Tinggi

Artikel

Kapolres Gresik Lepas, Rantai ODGJ dan Bantu Pengobatan

Artikel

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Hadiri Kegiatan Sosialisasi Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

BERITA UTAMA

Sebanyak 1.311 Calon Jemaah Ikuti Praktik Manasik Haji Tingkat Kabupaten Tegal

Uncategorized

Babinsa Koramil 15/Klirong Laksanakan Kegiatan Puldata Ter Melalui Komsos

BERITA UTAMA

Pastikan Aman di KPU dan BAWASLU Sat Samapta Gelar Patroli Stasioner