Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 12 Juli 2025 - 16:57 WIB

2 Tersangka Pencurian Uang di Pasar Gotong Royong: Polres Probolinggo Berhasil Amankan Pelaku

2 Tersangka Pencurian Uang di Pasar Gotong Royong: Polres Probolinggo Berhasil Amankan Pelaku

2 Tersangka Pencurian Uang di Pasar Gotong Royong: Polres Probolinggo Berhasil Amankan Pelaku

KOTA PROBOLINGGO – Sempat viral di media sosial (medsos) video amatir Handphone (Hp) warga, kejadian pencurian uang di pasar Gotong Royong jalan Panglima Sudirman Letjen Kota Probolinggo, Kamis (10/7/25) siang, akhirnya diringkus Polres Probolinggo Kota, Polda Jatim.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Kasat Reskrim Iptu Zaenal Arifin menjelaskan bahwa atas kejadian tersebut, Polres Probolinggo Kota Polda Jatim telah menahan 2 tersangka.

“Penangkapan ini berawal saat petugas lalu lintas Polres Probolinggo Kota sedang patroli di wilayah pasar Gotong Royong jalan Panglima Sudirman,” ucapnya.

Baca juga  Pemasangan Kawat Perkuat Dinding RTLH, Satgas TMMD Ke-129 Tingkatkan Kualitas Bangunan

Melihat ada warga yang meminta tolong, petugas menghampiri dan dari keterangan warga telah terjadi pencurian tas yang berisi uang Rp. 20.000.000,- milik ibu T (62) warga Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo.

“Tempat kejadian di area dalam pasar, namun pencuri melarikan diri,” ujar Iptu Zaenal Arifin.

Berbekal informasi dari warga, anggota Satlantas Polres Probolinggo Kota bersama warga mengejar pelaku pencurian.

Baca juga  Aksi Damai ARSAS: Gerakan Arek Suroboyo Desak Pemkot & Dinas Terkait Data Kemiskinan Tepat Sasaran

Hingga di dekat Taman Makam Pahlawan, 2 pelaku pencurian yang mengunakan sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor dan barang bukti berupa tas yang berisi uang 20 Juta berhasil diamankan.

“Kedua pelaku pencurian ini berinisial M (47) dan H (38), semuanya perempuan warga Lekok Kabupaten Pasuruan,” pungkas Iptu Zaenal Arifin.

Akibat perbuatan kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Alutsista Kavaleri Marinir Latgab TNI Di Inspeksi Pangkogabwilhan II

BERITA UTAMA

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala Mensosialisasikan Himbauan Melarang Membakar Hutan.

Artikel

Polres Lamongan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi

BERITA UTAMA

Ngeri Dugaan Diskotik IBIZA Jadi Sarang Peredaran Ineks, MAPAN JATIM Minta BNN Dan Kepolisian Gelar Operasi Dan Tes Urine Hiburan Malam

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli

BERITA UTAMA

Personil Polsek Pandih Batu Sosialisasi Dumas Layanan Call Center Polsek Pandih Batu

Artikel

Persiapkan Sejak Dini, Personel Kodim 1009/Tla Seleksi Paskibra HUT RI Ke-79 Tingkat Kecamatan