Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 14 Juli 2025 - 16:06 WIB

Perluas Pengungkapan, Polres Nganjuk Ungkap Rantai Jaringan Narkotika di Prambon dan Tanjunganom

Perluas Pengungkapan, Polres Nganjuk Ungkap Rantai Jaringan Narkotika di Prambon dan Tanjunganom

Perluas Pengungkapan, Polres Nganjuk Ungkap Rantai Jaringan Narkotika di Prambon dan Tanjunganom

 

Nganjuk Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kabupaten Nganjuk. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang mengarah pada tiga tersangka lain.

Dari penangkapan ini, polisi menyita ribuan butir pil LL dan sabu seberat lebih dari dua gram. Ketiga tersangka diamankan di lokasi berbeda pada 12 dan 13 Juli 2025.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari pengakuan tersangka sebelumnya yang menyebut jaringan distribusi narkoba lebih luas dari dugaan awal.

“Kami terus melakukan pengembangan dari kasus awal, dan hasilnya kami amankan tiga tersangka lain yang memiliki keterkaitan. Ini menunjukkan keseriusan Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran narkotika dan okerbaya,” tegas AKBP Henri, Senin (14/7/2025).

Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan tersangka FS (35), warga Desa Kurungrejo, Kecamatan Prambon; HS (36), dan SL (39), keduanya warga Desa Malangsari, Kecamatan Tanjunganom.

Baca juga  Personel Polsek Maliku Awali Tugas Dengan Laksanakan Apel Pagi dan Serah Terima Piket Jaga

Ketiganya diketahui mendapatkan narkoba jenis sabu dan pil LL dari tersangka AS (40), warga Dusun Gading, Desa Sonoageng, Kecamatan Prambon, yang sebelumnya telah diamankan lebih dulu dan merupakan pengedar lintas wilayah.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H. menambahkan bahwa dari ketiga tersangka, pihaknya menyita 3.143 butir pil LL, 2,12 gram sabu, dan sejumlah alat komunikasi dan motor serta perlengkapan untuk menyimpan barang haram tersebut.

“FS kami amankan di rumahnya dengan barang bukti sabu dan pil LL. Sementara HS dan SL kami tangkap di warung makan di wilayah Baron, setelah kami mendapat informasi dari pembeli yang lebih dulu tertangkap. Semuanya mengarah ke jaringan yang sama, yang dikendalikan oleh AS (alm),” jelas IPTU Sugiarto.

Baca juga  Kasdim 1099/Tla Menghadiri Peresmian RPS DKV SMK Harapan Bangsa Desa Maluka Baulin

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Dengan terungkapnya jaringan ini, Polres Nganjuk berkomitmen terus menindaklanjuti dan memburu DPO yang diduga sebagai sumber utama distribusi narkotika jenis sabu dan pil LL di wilayah Prambon dan sekitarnya.

“Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkas Kapolres Nganjuk. (Red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Wujud Kedekatan Dengan Warga, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Desa Binaan

Uncategorized

Saat Patroli Dialogis, Personel Sat Samapta sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng kepada Masyarakat

Uncategorized

Kanit Samapta Sambangi Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas Dan Bahaya Radikalisme

Artikel

BHABINKAMTIBMAS FOOD ESTATE GENCAR SOSIALISASI WARGANYA UNTUK BERANTAS PUNGLI

Artikel

Polda Kalteng Tegas Tangani Pencurian TBS

BERITA UTAMA

Peningkatan Keharmonisan Antar Warga Babinsa Koramil 1612-08/Macang Pacar Melaksanakan Kegiatan Anjangsana Bersama Masyarakat Binaan di Desa Compang

Uncategorized

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau, Beri Teguran Humanis kepada Pengemudi Truk Overload
error: Konten dilindungi!!