Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 19 Juli 2025 - 14:30 WIB

Lapor Jendral, Tambang Galian C di Duga Ilegal Beroperasi Merusak Lingkungan

Lapor Jendral, Tambang Galian C di Duga Ilegal Beroperasi Merusak Lingkungan

Lapor Jendral, Tambang Galian C di Duga Ilegal Beroperasi Merusak Lingkungan

 

Banyuwangi. Telah beroperasi aktivitas tambang galian C di Duga Ilegal di Dam Gembleng Desa Aliyan , kecamatan Rogojampi. Sabtu 19/07/2025.

Aktivitas tambang tersebut telah beroperasi hampir 3 bulan.
Setiap hari hilir mudik dump truk keluar membawa muatan pasir dari lokasi tambang galian C tersebut yang di kelola oleh pengusaha tambang berisinial nama HR.

Akibat aktivitas tambang galian C milik HR merusak ekosistem lingkungan sekitar seperti merusak mata air irigasi persawahan dan rusaknya jalan pavingisasi perkampungan.

Ketika awak media melakukan investigasi di lapangan bahwa truk- truk menuju tambang melewati jalan desa yang sudah berpavingsasi, akibat keluar masuk truk membawa muatan berat pasir, jalan paving tersebut rusak dan hancur.Banyak paving yang retak dan hancur serta lepas berserakan di pinggir jalan.

Baca juga  Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

Tambang galian C di Dam Gembleng Desa Aliyan di duga Ilegal karena tidak memiliki izin resmi dari kementerian Minerba dan tidak mengantongi izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Sehingga galian C tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kegiatan tambang ilegal tanpa AMDAL berpotensi merusak lingkungan, seperti kerusakan lahan, pencemaran air, dan risiko bencana ekologis.

Baca juga  Tim Liga 3 dan Soeratin U-17 Dilaunching. Harga Mati Persab Harus Naik Kasta dan Juara Nasional

Penambangan galian C ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 158 UU ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Sampai saat ini aparat penegak hukum .Banyuwangi tutup mata dengan maraknya aktivitas tambang di duga Ilegal di kabupaten Banyuwangi.

Tim.

Share :

Baca Juga

Artikel

Hari Pertama Ops Keselamatan Candi 2024, Satlantas Polres Rembang Gandeng UPPD Turun Ke Jalan Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas

Artikel

Deklarasi Pemilu Damai, Perguruan Tinggi di Mojokerto Sampaikan Tiga Poin Penting

BERITA UTAMA

Kerangka Baja MCK Masjid Jamiatul Muslimin Telah Terpasang oleh Satgas TMMD Kodim 1208/Sambas

Artikel

Personel Satbinmas Polres Pulang Pisau Tingkatkan Sosialisasi Layanan Call Center 110 dan Aplikasi Pengaduan

Artikel

Babinsa Koramil 06/Sruweng Dampingi PSN Di Wilayah Binaan

BERITA UTAMA

Gedung Baru SMPN.7, Siap Ditempati Belajar Mengajar Di Awal Bulan Juli 2023

BERITA UTAMA

Antisipasi Terjadinya Tindak Pidana Polsek Maliku Patroli Malam

Uncategorized

Polsek Pandih Batu Apel Siaga Karhutla Sekaligus Pengecekan kondisi Sarpras penanggulangan Karhutla