Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 19 Juli 2025 - 14:30 WIB

Lapor Jendral, Tambang Galian C di Duga Ilegal Beroperasi Merusak Lingkungan

Lapor Jendral, Tambang Galian C di Duga Ilegal Beroperasi Merusak Lingkungan

Lapor Jendral, Tambang Galian C di Duga Ilegal Beroperasi Merusak Lingkungan

 

Banyuwangi. Telah beroperasi aktivitas tambang galian C di Duga Ilegal di Dam Gembleng Desa Aliyan , kecamatan Rogojampi. Sabtu 19/07/2025.

Aktivitas tambang tersebut telah beroperasi hampir 3 bulan.
Setiap hari hilir mudik dump truk keluar membawa muatan pasir dari lokasi tambang galian C tersebut yang di kelola oleh pengusaha tambang berisinial nama HR.

Akibat aktivitas tambang galian C milik HR merusak ekosistem lingkungan sekitar seperti merusak mata air irigasi persawahan dan rusaknya jalan pavingisasi perkampungan.

Ketika awak media melakukan investigasi di lapangan bahwa truk- truk menuju tambang melewati jalan desa yang sudah berpavingsasi, akibat keluar masuk truk membawa muatan berat pasir, jalan paving tersebut rusak dan hancur.Banyak paving yang retak dan hancur serta lepas berserakan di pinggir jalan.

Baca juga  Aksi Peduli Penghijauan, Polres Pulang Pisau Tanam 2.737 Bibit Pohon

Tambang galian C di Dam Gembleng Desa Aliyan di duga Ilegal karena tidak memiliki izin resmi dari kementerian Minerba dan tidak mengantongi izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Sehingga galian C tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kegiatan tambang ilegal tanpa AMDAL berpotensi merusak lingkungan, seperti kerusakan lahan, pencemaran air, dan risiko bencana ekologis.

Baca juga  Dugaan Pembunuhan Berencana Terhadap Jurnalis Sukamto dan Brendi,Ketum PJI Pastikan Hukum Tegak Lurus

Penambangan galian C ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 158 UU ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Sampai saat ini aparat penegak hukum .Banyuwangi tutup mata dengan maraknya aktivitas tambang di duga Ilegal di kabupaten Banyuwangi.

Tim.

Share :

Baca Juga

Artikel

MENKO YUZRIL & WAMEN OTTO BUAT KEGADUAN PROFESI ORGANISASI ADVOKAT

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan.

Artikel

Personil polsek sebangau kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek sebangau kuala

Uncategorized

Babinsa Terus Motivasi Penurunan Stunting

BERITA UTAMA

Babinsa Amankan Jalannya Festifal Musik Tengah Malam Dalam Rangka Gerak Jalan Mojokerto – Surabaya

Uncategorized

Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau tidak hanya sasar anak anak saja yang disambangi

Artikel

Satbinmas Polres Pulang Pisau Gencarkan Sambang Satkamling, Ini Tujuannya

Artikel

Babinsa Koramil 14/Pejagoan Hadiri Musdes Desa Pengaringan, Minta Anggaran Transparan