Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 20 Juli 2025 - 15:15 WIB

Polres Sumenep Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Polres Sumenep Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Polres Sumenep Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

SUMENEP — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gapura.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 12 Juli 2025, sekitar pukul 13.15 WIB, di sebuah rumah di Desa Gapura Barat.

Hal tersebut seperti disampaikan Plt Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu (19/7).

“Dua orang terduga pelaku berinisial MAF dan IS diamankan petugas saat berada di dalam rumah yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan sabu,” kata AKP Widiarti.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua poket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih ±1,20 gram, seperangkat alat hisap sabu (bong), pipet kaca, timbangan elektrik, satu unit handphone, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Baca juga  SOSIALISASIKAN TAAT BERLALULINTAS SEJAK USIA DINI, POLRES GRESIK GELAR DIKMAS LANTAS DI SEKOLAH

“Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui baru saja menggunakan sabu,” tambah AKP Widiarti.

Adspun barang bukti sabu tersebut diketahui milik terduga berinisial MAF.

Keduanya saat ini telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga  Jaga Kondusifitas Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Kelurahan Palangka Lakukan Ini

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Sumenep menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memerangi bahaya narkoba,” ungkapnya.

Share :

Baca Juga

Artikel

DIRGAHAYU TENTARA NASIONAL INDONESIA KE-80, 5 Oktober 1945 – 5 Oktober 2025 TNI PRIMA – TNI RAKYAT – INDONESIA MAJU

Uncategorized

Gencar Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Uncategorized

Simak Yang Dilakukan Personel Polsek Pandih Batu Cegah Terjadinya Karhutla

BERITA UTAMA

Sambangi Kantor Kelurahan, Kapolsubsektor Jekan Raya Lakukan Koordinasi Kamtibmas

BERITA UTAMA

Jelang Operasi Ketupat Telabang 2026, Polres Pulpis Pastikan Armada Operasional Dalam Kondisi Prima

BERITA UTAMA

Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Musrenbang RKPD DIY Tahun 2024

Uncategorized

Polsek Pandih Batu Patroli Malam Menyambangi Puskesmas Pangkoh Kec. Pandih Batu

Artikel

Gelapkan Uang Perusahaan Rp499 Juta, Seorang Karyawati Distributor Alat Pertanian Ditangkap