Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 20 Juli 2025 - 15:15 WIB

Polres Sumenep Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Polres Sumenep Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Polres Sumenep Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

SUMENEP — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gapura.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 12 Juli 2025, sekitar pukul 13.15 WIB, di sebuah rumah di Desa Gapura Barat.

Hal tersebut seperti disampaikan Plt Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu (19/7).

“Dua orang terduga pelaku berinisial MAF dan IS diamankan petugas saat berada di dalam rumah yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan sabu,” kata AKP Widiarti.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua poket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih ±1,20 gram, seperangkat alat hisap sabu (bong), pipet kaca, timbangan elektrik, satu unit handphone, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Baca juga  Buka Sarasehan, Pangdam Pattimura: Pelurusan Sejarah Bagian dari Penghargaan Terhadap Perjuangan Para Pendahulu

“Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui baru saja menggunakan sabu,” tambah AKP Widiarti.

Adspun barang bukti sabu tersebut diketahui milik terduga berinisial MAF.

Keduanya saat ini telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga  RESMI SANDANG PANGKAT BARU DUA PERWIRA RODA RANTAI LAKSANAKAN ACARA LAPORAN KORPS KENAIKAN PANGKAT

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Sumenep menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memerangi bahaya narkoba,” ungkapnya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Cegah TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Personel Polsek Maliku laksanakan Imbauan

Uncategorized

Diduga PTSL Desa Kelir kec Kalipuro penuh masalah.

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate Silaturahmi Bersama Ibu-Ibu Berikan Himbauan Kamtibmas.

BERITA UTAMA

KAPOLRES GRESIK PASTIKAN WILAYAH GRESIK AMAN DARI KONVOI PESILAT

BERITA UTAMA

Kantor BRI menjadi Tujuan Satsamapta Polresta Palangka Raya Gelar Patroli

Uncategorized

Ini Upaya Anggota Satpolairud Sosialisasi Larangan Karhutla

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 04/Kra Hadiri Musdes pembahasan dan penetapan APBDesa Candi