Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 22 Juli 2025 - 20:16 WIB

Polres Sumenep Gulung Dua Pengedar Narkoba, Sita Sabu Lebih dari 110 Gram dan 30 Butir Inex

Polres Sumenep Gulung Dua Pengedar Narkoba, Sita Sabu Lebih dari 110 Gram dan 30 Butir Inex

Polres Sumenep Gulung Dua Pengedar Narkoba, Sita Sabu Lebih dari 110 Gram dan 30 Butir Inex

 

SUMENEP  – Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam perang melawan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan inex, serta mengamankan dua orang terduga pelaku asal Kabupaten Pamekasan, Madura.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di dua lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan di halaman rumah warga di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. Di lokasi tersebut, petugas meringkus seorang pria berinisial MY (46), warga Desa Bangsereh, Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai MY, petugas menemukan barang bukti sabu seberat total 110,22 gram yang terbagi dalam beberapa kemasan, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp1.535.000, dan sebuah tas berisi ponsel serta kartu SIM. Seluruh barang bukti disimpan dalam mobil Toyota Calya warna orange metalik yang digunakan pelaku.

Baca juga  Ini Pesan Wali Kota pada Saresehan HPN 2023 dan HUT ke-77 PWI

Berdasarkan pengakuan MY, sabu tersebut diperoleh dari rekannya berinisial M (37), seorang warga asal Desa Pangareman, Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan. Tidak butuh waktu lama, Satresnarkoba Polres Sumenep segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan M di area persawahan Desa Batubintang.

Meski sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke tanah, upaya M sia-sia. Petugas menemukan 30 butir pil inex warna kuning yang terbungkus plastik bening, dan M mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.

Kapolres Sumenep Akbp Rivanda.,S.I.K melalui Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep.

Baca juga  Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

“Kasus ini sedang kami dalami lebih lanjut. Kedua terduga pelaku telah diamankan bersama seluruh barang bukti untuk proses penyidikan. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Polres Sumenep mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi memerangi narkoba. Sekecil apapun informasi dari warga, akan sangat membantu upaya penegakan hukum demi mewujudkan Sumenep bebas narkoba.(Red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Gunakan Media Spanduk Anggota Satpolairud Cegah Karhutla

Uncategorized

Stop karhutla Personil Polsek Banting laksanakan sosialisai ke masyarakat

Uncategorized

Senator Cantik Jawa Timur Ungkap Nilai Hidup, Perjalanan Karier, dan Misi Besar di DPD RI

Uncategorized

Datangi masyarakat dan ajak masyarakat untuk jaga Kamtibmas, itulah yang di sampaikan Petugas Patroli Sat Samapta

BERITA UTAMA

ASAH KEMAMPUAN PRAJURIT, YONIF 2 MARINIR BERLATIH PENGEPUNGAN DAN PENGGELEDAHAN RUMAH.

Artikel

Kajati Jatim Mia Amiati, Hadir di Munas PERSAJA  Tahun 2025

Uncategorized

Untuk Mencegah kebakaran, maklumat Kapolda Kalteng sulusinya

Uncategorized

Patroli Satsamapta Polresta Palangka Raya Datangi Kantor Pengadilan Pengadilan Tinggi