Home / Uncategorized

Minggu, 16 Juli 2023 - 22:50 WIB

Patroli Satsamapta Polresta Palangka Raya Datangi Kantor Pengadilan Pengadilan Tinggi

L Polresta Palangka Raya – Pada masa pandemi Covid-19, situasi Kamtibmas yang berlangsung dimasyarakat haruslah tetap aman dan kondusif.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Satsamapta Polresta Palangka Raya menggelar blue light patrol ke sejumlah objek vital, fasilitas publik dan pemukiman warga yang ada di wilayah hukumnya.

Baca juga  Tingkatkan Pos Polisi Keliling, Personil polsek Kahayan Tengah Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatsamapta AKP Gatoot Sisworo, ketika dikonfirmasi pun membenarkan hal ini, Minggu (16/7/2023) pagi.

“Jadi melalui blue light patrol, kami sebagai aparat keamanan ingin memastikan situasi Kamtibmas yang berlangsung dilingkungan masyarakat tetap pada koridornya,” ungkapnya.

Baca juga  Polres Tegal Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Selain itu, terang Gatoot, pihaknya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap berperan aktif dalam upaya pemeliharaan Kamtibmas.

“Adapun patroli yang dilakukan oleh rekan kami Bripda Dicki H Marjan dan Bripda I Made Agus telah mendatangi Kantor Pengadilan Tinggi Palangka Raya di Jalan RTA Milono,” tutupnya.(dk_reborn)

Share :

Baca Juga

Artikel

Pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Barat terus Dorong Ketahanan Pangan

Artikel

60 Warga Terdampak Tanah Bergerak di Sridadi Terima Bantuan Gubernur

Uncategorized

Polsek Jabiren Raya Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Uncategorized

Sambil Bagi-bagi Air Bersih, Polres Tegal Kota Sosialisasikan Ops Zebra Candi 2023

Artikel

Bati Tuud Banua Lawas Kodim 1008/Tabalong Berikan Wasbang Saat MPLS

Uncategorized

Rutin personil polsek banama tingang sosialisasi tentang larangan karhutla.

BERITA UTAMA

SATBINMAS POLRES PULANG PISAU GELAR FSK UNTUK TINGKATKAN SINERGI DAN KEAMANAN MASYARAKAT

Uncategorized

personel Sat polairud Polres Pulang Pisau Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Karhutla