Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 26 Juli 2025 - 10:53 WIB

Dinilai Janggal, Kasus Pencurian Tembaga di Polsek Semampir Tuai Sorotan Dari Praktisi Hukum

Dinilai Janggal, Kasus Pencurian Tembaga di Polsek Semampir Tuai Sorotan Dari Praktisi Hukum

Dinilai Janggal, Kasus Pencurian Tembaga di Polsek Semampir Tuai Sorotan Dari Praktisi Hukum

 

Surabaya – Dugaan ada kejanggalan terkait kasus pencurian tembaga yang ditangani Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menuai sorotan praktisi hukum. Salahsatunya Akademisi dan praktisi yaitu Muhammad Arif Sudariyanto, SH., M.H., dari Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Dalam paparannya Pengacara muda asal Pulau Garam itu, mengatakan pihak penyidik harus bersikap profesional dan objektif sehingga tidak timbul dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan agar tercapainya keadilan di masyarakat.

Berdasarkan keterangan korban menyampaikan bahwa pelaku pencurian tersebut mengaku hasil dari barang curian telah dijual kepada F yang merupakan pengepul di Sawah Pulo Surabaya, seharusnya penyidik menindaklanjuti sebagai bukti petunjuk untuk memeriksa F.

Baca juga  Sokong Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Pantau Langsung Proses Pascapanen di Belanti Siam

Selanjutnya mengenai penadah diatur dalam pasal 480 KUHP, dimana seseorang yang menerima atau menguasai barang dari hasil tindak pidana maka dapat dianggap melakukan turut serta meski tidak melakukan pidana pencurian.

“Memang betul, terkait penadah yang belum ditetapkan sebagai tersangka maka syaratnya harus mengacu pada pasal 184 KUHP, dimana hal tersebut dijelaskan harus berdasarkan minimal 2 alat bukti,” kata Bang Arif yang biasa disapa, Jumat (25/07/2025).

Baca juga  Polres Kapuas Hulu Selidiki Kasus Penemuan Mayat Bayi di Desa Pala Pulau

Sebagaimana diketahui bersama, Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi upaya dalam menegakkan hukum dan persamaan setiap orang di hadapan hukum (equality before the law) alangkah baiknya juga jika pelaku penadahan dapat segera diproses hukum dan ditangkap.

“Jika terduga pelaku penadahan tidak diketahui keberadaannya, maka Polisi dapat mengeluarkan penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) guna mencari keberadaannya,” jelas Bang Arif.

Ia juga menekankan, “Polri merupakan salah satu unsur penting dalam penegakan supremasi hukum, masyarakat menaruh harapan penuh agar hukum di Indonesia jauh lebih baik”.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polsek Maliku Rangkul Warga Masyarakat Jaga Kamtibmas

BERITA UTAMA

Kawal Masa Depan Polri, Bag SDM Polres Pulang Pisau Dampingi Casis Tamtama di Polda Kalteng

Artikel

Ketua MPR RI Bamsoet Gelar Kejuaraan Nasional Turnamen Robotik Indonesia 2024 Piala Ketua MPR RI

Artikel

Lapor Ke Kapolda….??!!,Diduga Mafia Solar Berkedok Transportir (TMB) Belum Tersentuh Hukum

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Tegur Pengendara Motor Tak Berhelm

BERITA UTAMA

AKP Adik Agus Putrawan,SH, MH : H Min Dua Idul Fitri, Target Utama Operasi Memutus Mata Rantai Peredaran Narkoba di Terminal Kapal Gapura Surya Nusantara

Artikel

JOS WES”!!!, AKP Edo Damara Yudha, S.I.K., M.H, Beri-Shityal di Percakapan Via Whatsap “Terlapor Sudah Diamankan Mas”, Bukti Bang Jago Lanjut Proses Hukum???

Uncategorized

Babinsa Koramil 14/Pejagoan Hadiri Musdes Rancangan RKP Watulawang