Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 26 Juli 2025 - 10:53 WIB

Dinilai Janggal, Kasus Pencurian Tembaga di Polsek Semampir Tuai Sorotan Dari Praktisi Hukum

Dinilai Janggal, Kasus Pencurian Tembaga di Polsek Semampir Tuai Sorotan Dari Praktisi Hukum

Dinilai Janggal, Kasus Pencurian Tembaga di Polsek Semampir Tuai Sorotan Dari Praktisi Hukum

 

Surabaya – Dugaan ada kejanggalan terkait kasus pencurian tembaga yang ditangani Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menuai sorotan praktisi hukum. Salahsatunya Akademisi dan praktisi yaitu Muhammad Arif Sudariyanto, SH., M.H., dari Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Dalam paparannya Pengacara muda asal Pulau Garam itu, mengatakan pihak penyidik harus bersikap profesional dan objektif sehingga tidak timbul dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan agar tercapainya keadilan di masyarakat.

Berdasarkan keterangan korban menyampaikan bahwa pelaku pencurian tersebut mengaku hasil dari barang curian telah dijual kepada F yang merupakan pengepul di Sawah Pulo Surabaya, seharusnya penyidik menindaklanjuti sebagai bukti petunjuk untuk memeriksa F.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli.

Selanjutnya mengenai penadah diatur dalam pasal 480 KUHP, dimana seseorang yang menerima atau menguasai barang dari hasil tindak pidana maka dapat dianggap melakukan turut serta meski tidak melakukan pidana pencurian.

“Memang betul, terkait penadah yang belum ditetapkan sebagai tersangka maka syaratnya harus mengacu pada pasal 184 KUHP, dimana hal tersebut dijelaskan harus berdasarkan minimal 2 alat bukti,” kata Bang Arif yang biasa disapa, Jumat (25/07/2025).

Baca juga  Patroli Rutin Di Daerah Rawan Kecelakaan Lalu Lintas Sat Lantas Polres Pulang Pisau

Sebagaimana diketahui bersama, Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi upaya dalam menegakkan hukum dan persamaan setiap orang di hadapan hukum (equality before the law) alangkah baiknya juga jika pelaku penadahan dapat segera diproses hukum dan ditangkap.

“Jika terduga pelaku penadahan tidak diketahui keberadaannya, maka Polisi dapat mengeluarkan penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) guna mencari keberadaannya,” jelas Bang Arif.

Ia juga menekankan, “Polri merupakan salah satu unsur penting dalam penegakan supremasi hukum, masyarakat menaruh harapan penuh agar hukum di Indonesia jauh lebih baik”.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sampaikan larangan Karhutla kepada masyarakat, saat laks Patroli Dialogis

BERITA UTAMA

Gercep Sat PJR Polda Jatim Bersama Buser Polres Pasuruan Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pencurian

Artikel

Property jawara Dipolisikan dalam dugaan penipuan dan penggelapan

Artikel

Polda Jatim Himbau Masyarakat Melakukan Takbir Malam Lebaran Dengan Memakmurkan Masjid

Artikel

Bakamla RI Jemput 18 Nelayan Indonesia di Australia

BERITA UTAMA

Kepala DP3AP2KB Kota Batu. Heru Yulianto, Beserta Seluruh Staf .Mengucapkan Selamat HUT RI Ke-81 -2026.

Uncategorized

Sambang Kamtibmas, Petugas Piket Polsek Maliku sampaikan Himbauan Pencegahan Karhutla

Artikel

Sertifikasi Uji Kompetensi Kehumasan Pada Anev Konsolidasi Humas Polri T.A 2024