Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 26 Juli 2025 - 10:55 WIB

Polda Jatim Berhasil Bongkar Sindikat Perdagangan Orang Dipekerjakan di Jerman

Polda Jatim Berhasil Bongkar Sindikat Perdagangan Orang Dipekerjakan di Jerman

Polda Jatim Berhasil Bongkar Sindikat Perdagangan Orang Dipekerjakan di Jerman

SURABAYA, Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, mengungkap sindikat perdagangan orang yang memberangkatkan PMI (Pekerja Migran Indonesia) ilegal ke Jerman.

Pengungkapan ini bermula, berdasarkan laporan Polisi pada 5 Maret 2025, dengan perkara penempatan pekerja PMI yang tidak memenuhi persyaratan.

Saat penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan, berhasil menangkap satu orang tersangka inisial TGS alias Y, (49) warga Pati, Jateng.

“Kejadiannya di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, kasus ini terjadi pada Juni 2024,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (25/7/2025)

Kabid Humas Polda Jatim menyebut, untuk modus tersangka ini merekrut dan menempatkan calon PMI dengan tujuan dipekerjakan ke Negara Jerman.

Tiga WNI yang menjadi korban itu, berinisial PCY biaya Rp23 juta, TW biaya Rp40 juta, dan WA Rp30 juta. Keberangkatan mereka dilakukan secara bertahap sepanjang tahun 2024 silam.

Baca juga  Bekerjasama Dengan PMI Tanah Laut Persit KCK Cabang XXXII Kodim 1009/Tanah Laut Gelar Bakti Sosial Donor Darah

“Calon PMI ini juga tidak memiliki sertifikat kompetensi atau tidak memiliki keahlian, tidak memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, artinya tidak ada perlindungan terhadap PMI,”kata Kombes Abast.

Sebelumnya Polda Jatim mendapat informasi dari Atase kepolisian RI di KBRI Berlin, Jerman, pada 17 Februari 2025, bahwa Bahwa ditemukan tiga orang WNI yang ternyata tinggal menetap di negara tersebut dengan cara ilegal, mengandalkan Visa kunjungan wisata; turis yang terbatas atau visa turis.

Lalu menyiasatinya agar dapat tinggal lebih lama di negara tersebut, dengan berlagak menjadi pencari suaka agar dapat tinggal di Kamp Pengungsi Suhl Thuringen.

“Ini cara tersangka agar PMI lebih efisien bisa menetap di Jerman untuk mendapat pekerjaan,” kata Kombes Abast.

Baca juga  Ketua Presidium FPII dan Pengawas DPI Tinjau Pembinaan WBP di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung

Sebenarnya para korban ingin bekerja ke luar negeri. Ada yang ke Eropa ada yang ke Australia.

“Salah satunya korban TW dan WA tadi, itu pernah mendaftar ke Australia,” terang Kombes Abast.

Namun karena ditipu oleh tersangka yang mendapatkan informasi dari teman dan ada link facebooknya, sehingga korban menghubungi tersangka untuk membantu memberangkatkan ke Jerman.

“Tersangka cuma menawarkan proses keberangkatan para korban itu ke negara tersebut, tapi tidak dapat memberikan jaminan bakal dipekerjakan sebagai apa,” ujar Kombes Abast.

Dari pengungkapan ini tersangka dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 Huruf (b), (c), (d) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, Ancaman hukuman paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15 M.

Red

Share :

Baca Juga

Artikel

Asintel Kejati Jatim Tekankan Disiplin dan Sinergi

BERITA UTAMA

Terima Laporan Lakalantas, Polsek Sabangau Cek Ke Lokasi

Artikel

Bupati Tegal Raih Penghargaan Nugraha Karya Abdi Prasarana

BERITA UTAMA

Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

Artikel

Polri Jamin Netralitas dalam Pemilu, Ini yang Jadi Pedoman

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Intensifkan Patroli Rawan Laka, Polri Hadir Jaga Keselamatan Pengguna Jalan

BERITA UTAMA

Pelihara Situasi Kamtibmas, Kanit Binmas Polsek Sukorejo Sambang ke Perangkat Desa

Artikel

Dankodiklatal Sambut Kedatangan Panglima TNI di Jawa Timur