Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 29 Juli 2025 - 20:43 WIB

Polres Ponorogo Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, Tersangka Diamankan

Polres Ponorogo Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, Tersangka Diamankan

Polres Ponorogo Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, Tersangka Diamankan

 

PONOROGO – Sebuah renungan suci di sekolah menjadi titik balik bagi seorang siswi berusia 15 tahun di Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo.

Selama Tiga tahun, ia menyimpan trauma kekerasan seksual yang dilakukan oleh tetangganya sendiri.

Namun, setelah momen hening tersebut, korban akhirnya memberanikan diri membuka suara.

Pengakuan korban, sontak membuat orang tuanya terkejut dan marah. Tanpa menunggu waktu, keluarga korban langsung melapor ke pihak kepolisian.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ponorogo bergerak cepat.

Baca juga  Kanit Binpolmas Polres Pulang Pisau Lakukan Silaturahmi ke Kantor Desa Bereng

Pelaku berinisial S (51), warga Desa Baosan Lor, Kecamatan Ngrayun, berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya.

“Pelaku sudah kami tangkap dan proses hukum sedang berjalan. Kami tangani kasus ini secara serius,” terang Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo dalam rilis media di Mapolres, Senin (28/7/2025).

AKBP Andin menambahkan, pelaku memanipulasi korban dengan iming-iming uang tunai mulai dari Rp 25 ribu, Rp 50 ribu, hingga Rp 100 ribu. Tak hanya itu, S juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun.

Baca juga  Tambang Galian C Srigading Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto,Diduga Pakai Bahan Bakar Solar BBM Bersubsidi

“Ancaman inilah yang membuat korban bungkam selama bertahun-tahun, hingga akhirnya momen renungan malam tersebut memberinya kekuatan untuk bersuara,”lanjut Kapolres.

Kini, S dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Sementara itu, korban saat ini sedang menjalani pendampingan psikologis untuk memulihkan traumanya. Lembaga terkait dan pihak sekolah turut memberikan dukungan penuh dalam proses pemulihan ini.

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Anggota Samapta, Koramil dan MPA Sosialisasi kepada Masyarakat tentang Karhutla

Uncategorized

Berikan Rasa Aman, Polsek Maliku Patroli Malam ke Daerah Pemukiman Warga

Uncategorized

Polsek Jabiren Raya Melaksanakan Kegiatan Jum’at Curhat di Kedai Kopi Polsek Jabiren Raya

Artikel

Delapan Pelanggar Konvoi di Surabaya Menjalani Sidang Tipiring

Uncategorized

Test Kesegaran Jasmani Periodik I Organik Akademi Militer

Uncategorized

Sambil Gowes Sambil Berbagi

Artikel

Ketua DPW Matra Lantik Pengurus DPD Matra Kota Pontianak

Uncategorized

Personel Satpolairud Polres Pulpis Sampaikan ke Warga Jangan Membuang Sampah di Sungai