Dua Pemuda, Diringkus Usai Curi Motor 

Dua Pemuda, Diringkus Usai Curi Motor 

Dua Pemuda, Diringkus Usai Curi Motor 

 

Sidoarjo TargetNews.id – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Kali ini, peristiwa terjadi di area persawahan Dusun Sidorejo, Desa Sidorejo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu 27 Juli 2025, sekitar pukul 12.00 WIB.

Seorang petani bernama Abdul Rochim (61), warga Dusun Semampir, kehilangan sepeda motornya saat tengah bekerja di sawah.

Menurut keterangan, sepeda motor Honda Revo milik korban yang diparkir di tepi sawah didorong kabur oleh dua pelaku saat korban tengah bertani.

Aksi tersebut disaksikan oleh dua warga, Khulafaur Rosyidin Maulana (20) dan Ryan Nur Choiyum (21), yang segera melaporkan kejadian itu kepada korban dan membantu melakukan pencarian.

Baca juga  Laksanakan Patroli Malam Personel Polsek Banama Tingang Tidak Lupa Sambangi Poskamling Warga Desa Bawan

Berkat kejelian para saksi, pelaku berhasil ditemukan. Warga mendatangi kediaman pelaku dan menemukan dua unit sepeda motor hasil curian. Honda Revo milik korban serta satu unit Suzuki Shogun 125. Kedua pelaku kemudian diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Krian.

Dua remaja yang diamankan adalah:
1. Muhammad Fiman Mezzaluna (18), warga Dusun Wonokoyo, Desa Wonokarang, Kecamatan Balongbendo.
2. Benighno Putra Suhermansyah (18), warga Dusun Madubronto, Desa Sidorejo, Kecamatan Krian.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa keduanya tidak beraksi sendiri.

Mereka menjalankan pencurian bersama seorang rekan lain yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lebih mengejutkan lagi, hasil pemeriksaan Polisi mengungkap bahwa ketiganya telah melakukan pencurian di sedikitnya 20 lokasi berbeda (TKP) di wilayah Sidoarjo.

Baca juga  Polres Lamongan Gandeng TNI Gelar Cangkrukan Bersama IPSI, Bersama Jaga Kamtibmas

Sepeda motor hasil curian dijual secara daring melalui media sosial Facebook tanpa dokumen resmi kendaraan.

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku meliputi:

1. Sepeda motor Honda Revo No. Pol: L 2568 NE (hasil pencurian).
2. Sepeda motor Suzuki Shogun 125 tanpa nomor polisi (hasil curian dan sarana aksi).
3. Sepeda motor Yamaha Vega No. Pol: W 2691 XO (sarana aksi).
4. Sepeda motor Honda Beat No. Pol: W 3599 WFN (sarana aksi).

Kedua pelaku kini telah kami amankan di Mapolsek Krian dan menjalani proses hukum, sementara pengejaran terhadap satu pelaku lain masih terus dilakukan. (Red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Serah Terima Piket Digelar Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya

BERITA UTAMA

Pelaku UMKM Wajo mulai merambah Kota Makassar dan Jakarta

Artikel

Ciptakan Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat Pengaturan Lalu Lintas di Pagi hari

Uncategorized

Bhabinkamtibmas desa Talio Bripka Muliyadi sosialisasi Karhutla di desa binaannyaa

BERITA UTAMA

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Pasang Rangka Baja Ringan di MCK Masjid Jamiatul Muslimin

Artikel

Rutan Barabai Bersama Kodim 1002/HST Gelar Razia Insidentil, Tindak Lanjuti Instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan

Uncategorized

Sosialisasi Saber Pungli, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Bahaya Pungli

Artikel

MENYAMBUT BULAN SUCI RAMADHAN PRAJURIT SALAWAKU YONMARHANLAN IX AMBON BERSEMANGAT LAKSANAKAN PEMBERSIHAN MASJID RAYA AL-FATAH AMBON