Dua Pemuda, Diringkus Usai Curi Motor 

Dua Pemuda, Diringkus Usai Curi Motor 

Dua Pemuda, Diringkus Usai Curi Motor 

 

Sidoarjo TargetNews.id – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Kali ini, peristiwa terjadi di area persawahan Dusun Sidorejo, Desa Sidorejo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu 27 Juli 2025, sekitar pukul 12.00 WIB.

Seorang petani bernama Abdul Rochim (61), warga Dusun Semampir, kehilangan sepeda motornya saat tengah bekerja di sawah.

Menurut keterangan, sepeda motor Honda Revo milik korban yang diparkir di tepi sawah didorong kabur oleh dua pelaku saat korban tengah bertani.

Aksi tersebut disaksikan oleh dua warga, Khulafaur Rosyidin Maulana (20) dan Ryan Nur Choiyum (21), yang segera melaporkan kejadian itu kepada korban dan membantu melakukan pencarian.

Baca juga  Bripka Tony Sosialisasikan Aplikasi Polri Super Apps Polres Pulang Pisau

Berkat kejelian para saksi, pelaku berhasil ditemukan. Warga mendatangi kediaman pelaku dan menemukan dua unit sepeda motor hasil curian. Honda Revo milik korban serta satu unit Suzuki Shogun 125. Kedua pelaku kemudian diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Krian.

Dua remaja yang diamankan adalah:
1. Muhammad Fiman Mezzaluna (18), warga Dusun Wonokoyo, Desa Wonokarang, Kecamatan Balongbendo.
2. Benighno Putra Suhermansyah (18), warga Dusun Madubronto, Desa Sidorejo, Kecamatan Krian.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa keduanya tidak beraksi sendiri.

Mereka menjalankan pencurian bersama seorang rekan lain yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lebih mengejutkan lagi, hasil pemeriksaan Polisi mengungkap bahwa ketiganya telah melakukan pencurian di sedikitnya 20 lokasi berbeda (TKP) di wilayah Sidoarjo.

Baca juga  Pernyataan Resmi Sekretaris LSM Gempar Terkait Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang

Sepeda motor hasil curian dijual secara daring melalui media sosial Facebook tanpa dokumen resmi kendaraan.

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku meliputi:

1. Sepeda motor Honda Revo No. Pol: L 2568 NE (hasil pencurian).
2. Sepeda motor Suzuki Shogun 125 tanpa nomor polisi (hasil curian dan sarana aksi).
3. Sepeda motor Yamaha Vega No. Pol: W 2691 XO (sarana aksi).
4. Sepeda motor Honda Beat No. Pol: W 3599 WFN (sarana aksi).

Kedua pelaku kini telah kami amankan di Mapolsek Krian dan menjalani proses hukum, sementara pengejaran terhadap satu pelaku lain masih terus dilakukan. (Red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Aktivis KAKI: Plt Bupati Drs Mohni MM dan Forkopimda Wajib Menentukan Kepastian Pelantikan Pilkades Tahap II Bangkalan 2023

Uncategorized

Ternyata Ini Upaya Anggota Satpolairud Trkan Titik Hotspot

BERITA UTAMA

Tim Khusus Grib Jaya Kabupaten Tegal Bahas Program Kerja

Uncategorized

Polsek Pandih Batu Patroli Malam Dermaga Pelabuhan Kec. Pandih Batu.

BERITA UTAMA

Kasdim 1009/Tla Menghadiri Kegiatan Forum Konsultasi Publik Dalam Rangka RKPD Kabupaten Tanah Laut Tahun 2027

Artikel

Wujudkan Kondusifitas Wilayah, Polres Tegal Kota Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengendara

BERITA UTAMA

Prajurit Yonif 5 Marinir Raih Juara Dua Kejurda Karate Shoto-Kai Piala Bupati Tuban