Ibunda Korban, Jambret Pertanyakan Keadilan Anak Saya Meninggal Tapi Pelaku Divonis Ringan

Ibunda Korban, Jambret Pertanyakan Keadilan Anak Saya Meninggal Tapi Pelaku Divonis Ringan

Ibunda Korban, Jambret Pertanyakan Keadilan Anak Saya Meninggal Tapi Pelaku Divonis Ringan

 

Surabaya TargetNews.id – Banyak masyarakat Kota Surabaya lupa dengan kejadian penjambretan yang terjadi di daerah Kalmpis Surabaya pada akhir tahun 2024. Dua pelaku spesialis Jambret yang berhasil diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Sukolilo bernama Mochammad Basori dan Moch Zainul Arifin.

Dalam perkara jambret di wilayah Klampis Surabaya, kedua pelaku spesialis jambret tersebut dituntut 2 tahun 6 bulan dan berakhir dengan vonis 1 tahun 10 bulan yang tergolong sangat rendah.

Maka dari itu, awak media melakukan konfirmasi terhadap Kadi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari), Ida Bagus. Beliau menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan wewenang Majelis hakim.

Baca juga  Bupati Subandi, Bangga E-Kenda dapat Penghargaan Tingkat Nasional

“Kalau putusan kewenangan majelis hakim mas,” jelas Kasi Pidum Kejari Surabaya, Selasa (29 Juli 2025).

Khusus pelaku Jambret bernama Mochammad Basori juga memiliki perkara yang sama di Polsek Tambaksari. Tapi anehnya, saat awak media menelusuri perkara tersebut melalui SIPP PN Surabaya, tidak ada sidang dalam perkara jambret yang masuk dalam Polsek Tambaksari tersebut.

Bahkan lebih mirisnya, korban jambret yang bernama Perizada Eilga Artamesia sampai harus kehilangan nyawa setelah beberapa hari mengalami penjambretan.

Ibunda korban, Misnati pernah dipanggil untuk menjadi saksi di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia mengira bahwa saat dijadikan saksi di PN Surabaya merupakan perkara anaknya yang dijambret.

Baca juga  Batituud Koramil 15/Klirong Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Sosialisasi Dan Lauching Kampung Moderasi Beragama

Ternyata ia hanya dijadikan saksi dalam perkara penadah HP yang dijual oleh pelaku penjambretan bernama Mochammad Basori kepada penadah yang bernama Ade Bhirawa.

Ia akan mendatangi Polsek Tambaksari terkait perkara penjambretan yang menimpa anaknya hingga membuat buah hati satu – satunya tersebut meregang nyawa.

“Saya kira, jadi saksi dalam perkara penjambretan anak saya. Jaksanya juga sudah saya kasih tahu bahwa anak saya meninggal. Saya rasa ini tidak adil bagi kami. Bagaimana para pelaku kejahatan akan berkurang jika tuntutan dan putusannya sangat yang menurut kami sangat ringan,” Ungkap Misnati. (Red)

Share :

Baca Juga

Artikel

Sumpah Pemuda ke-97, Kapolres Pulang Pisau Ajak Generasi Muda Bergerak dan Bersatu untuk Indonesia Maju

Artikel

Pantau Stok Dan Harga Sembako Babinsa Gapura Kec. Sambas Gelar Komsos Kepada Pedagang.

Uncategorized

Polsek Pandih Batu Sosialisasikan Alur Pelayanan SKCK Dengan Cara Sambangi Warga.

Uncategorized

Dandim 0709/Kebumen Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT Kemerdekaan RI Ke-78 Tahun 2023.

BERITA UTAMA

Antisipasi Pencurian, Satsamapta Polresta Palangka Raya Lakukan Patroli Kamtibmas di Pemukiman

Uncategorized

UPAYA UNTUK CEGAH KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN KANIT BHABINKAMTIBMAS TERUS LAKUKAN HIMBAUAN KARHUTLA.

Uncategorized

Ayo Jaga Kamtibmas Selama Pemilu Gunakan Media Himbauan

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasi Aplikasi Polri Super App