Ibunda Korban, Jambret Pertanyakan Keadilan Anak Saya Meninggal Tapi Pelaku Divonis Ringan

Ibunda Korban, Jambret Pertanyakan Keadilan Anak Saya Meninggal Tapi Pelaku Divonis Ringan

Ibunda Korban, Jambret Pertanyakan Keadilan Anak Saya Meninggal Tapi Pelaku Divonis Ringan

 

Surabaya TargetNews.id – Banyak masyarakat Kota Surabaya lupa dengan kejadian penjambretan yang terjadi di daerah Kalmpis Surabaya pada akhir tahun 2024. Dua pelaku spesialis Jambret yang berhasil diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Sukolilo bernama Mochammad Basori dan Moch Zainul Arifin.

Dalam perkara jambret di wilayah Klampis Surabaya, kedua pelaku spesialis jambret tersebut dituntut 2 tahun 6 bulan dan berakhir dengan vonis 1 tahun 10 bulan yang tergolong sangat rendah.

Maka dari itu, awak media melakukan konfirmasi terhadap Kadi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari), Ida Bagus. Beliau menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan wewenang Majelis hakim.

Baca juga  Kapolresta Kota Bogor Diminta Copot Kasat Tahti, Dugaan Tahanan Bebas Pakai HP dan Video Beredar Tahanan Dimintai Sejuta Sesama Tahanan Kirim Ke Rekening DANA

“Kalau putusan kewenangan majelis hakim mas,” jelas Kasi Pidum Kejari Surabaya, Selasa (29 Juli 2025).

Khusus pelaku Jambret bernama Mochammad Basori juga memiliki perkara yang sama di Polsek Tambaksari. Tapi anehnya, saat awak media menelusuri perkara tersebut melalui SIPP PN Surabaya, tidak ada sidang dalam perkara jambret yang masuk dalam Polsek Tambaksari tersebut.

Bahkan lebih mirisnya, korban jambret yang bernama Perizada Eilga Artamesia sampai harus kehilangan nyawa setelah beberapa hari mengalami penjambretan.

Ibunda korban, Misnati pernah dipanggil untuk menjadi saksi di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia mengira bahwa saat dijadikan saksi di PN Surabaya merupakan perkara anaknya yang dijambret.

Baca juga  Rapat PHBN HUT ke-81 RI, Panitia Kelurahan Lomba dan Upacara

Ternyata ia hanya dijadikan saksi dalam perkara penadah HP yang dijual oleh pelaku penjambretan bernama Mochammad Basori kepada penadah yang bernama Ade Bhirawa.

Ia akan mendatangi Polsek Tambaksari terkait perkara penjambretan yang menimpa anaknya hingga membuat buah hati satu – satunya tersebut meregang nyawa.

“Saya kira, jadi saksi dalam perkara penjambretan anak saya. Jaksanya juga sudah saya kasih tahu bahwa anak saya meninggal. Saya rasa ini tidak adil bagi kami. Bagaimana para pelaku kejahatan akan berkurang jika tuntutan dan putusannya sangat yang menurut kami sangat ringan,” Ungkap Misnati. (Red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Babinsa Koramil 15/Klirong Berikan Pelatihan PBB Kepada Anggota Linmas Desa Kedungwinangun

Artikel

Di HUT Ke-80 RI Harapan Owner PT. Bawang Mas Kepada Pihak Pemerintah Untuk Petani Tembakau

Artikel

LSM Cordova Kota Tegal Mengadakan Pertemuan Rutin

Artikel

Entry Brieifing Komandan Pasmar 2

BERITA UTAMA

KOMANDAN PASMAR 3 DAMPINGI PJ GUBERNUR PAPUA BARAT DAYA MENINJAU KESIAPAN SARANA DAN PRASARANA TRANPORTASI MUDIK LEBARAN

Artikel

Kapolda Jatim Pastikan Malam Pergantian Tahun Aman dan Kondusif

Uncategorized

Bakti Polri Untuk Masyarakat, Polres Pasuruan Gelar Jum’at Curhat Dan Bansos

Artikel

Polres Gresik Terjunkan Water, Cannon Respon Keluhan Warga Soal Jalan Berdebu Imbas Proyek Pelebaran