Polsek Kangean Amankan, Pengedar Sabu di Gardu Kebun Desa Duko

Polsek Kangean Amankan, Pengedar Sabu di Gardu Kebun Desa Duko

Polsek Kangean Amankan, Pengedar Sabu di Gardu Kebun Desa Duko

 

Sumenep TargetNews.id – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (30), warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, sekira pukul 11.00 WIB di sebuah gardu kebun yang terletak di Dusun Tenggina, Desa Duko. Berdasarkan informasi dari masyarakat, lokasi tersebut kerap digunakan untuk pesta narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kangean yang dipimpin oleh Aiptu RHK bersama Bripda HAQ langsung melakukan penyelidikan.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati dua pria tengah menggunakan narkotika jenis sabu. Salah satu dari mereka berhasil diamankan, sementara satu lainnya melarikan diri. Dari tangan tersangka S, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih sekitar 1,44 gram, seperangkat alat hisap (bong), lima plastik klip kosong, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Baca juga  Tegas Visioner Solutif Kombes Pol Nasrum Pasaribu Raih Penghargaan Level Asia

Tak hanya itu, saat dilakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka, petugas juga menemukan alat hisap sabu lainnya beserta pipet kaca yang masih mengandung sisa narkotika.

Kapolsek Kangean, AKP Datun Subagyo, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sumenep untuk pelimpahan penanganan perkara,” ujarnya.

Baca juga  WADAN KORMAR ASAH KEMAMPUAN MENEMBAK DI BULAN RAMADHAN, BERSAMA PJU KORMAR

Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H. menyampaikan apresiasinya atas respon cepat anggota Polsek Kangean dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Kami mengapresiasi langkah cepat dan sigap personel Polsek Kangean. Ini adalah bentuk komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan,” tegasnya.

Tersangka S kini dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Kepolisian terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah hukum Polres Sumenep, khususnya daerah kepulauan.(Red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Babinsa Kelurahan Babat Jerawat Lakukan Pendampingan Kunjungan Balita Stunting di Wilayah

BERITA UTAMA

Antisipasi Pencurian, Satsamapta Polresta Palangka Raya Lakukan Patroli Kamtibmas di Pemukiman

Artikel

Cetak Sawah Rakyat Di HST: Mewujudkan Kesejahteraan Petani dan Pangan

Uncategorized

Kasium Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas.

Artikel

Redam Aksi Massa Prajurit TNI, Laksanakan Aksi Humanis

Artikel

Laksanakan Giat KRYD Personil Polsek Kahayan Kuala Beri Himbauan dan Pesan Kamtibmas

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Blue Light di Wilayah Rawan Macet dan Kecelakaan

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala Sambangi Warganya Sosialisasikan Layanan Call Center 110