Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Gagal Bayar Hutang, Eks Karyawan Dikurung di Ruang Tralis Koperasi

Gagal Bayar Hutang, Eks Karyawan Dikurung di Ruang Tralis Koperasi

Gagal Bayar Hutang, Eks Karyawan Dikurung di Ruang Tralis Koperasi

 

TARGETNEWS.ID Nganjuk – Dua pria asal Nganjuk dan Karawang ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polres Nganjuk karena diduga melakukan perampasan kemerdekaan terhadap Kevin, mantan pegawai koperasi asal Sumatera Utara. Korban dikurung dalam ruangan berpintu jeruji besi selama delapan hari di belakang kantor Koperasi Simpan Pinjam “APLINDO” Jaya Makmur, Kelurahan Cangkringan, Nganjuk, sejak 29 Juni hingga 7 Juli 2025.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban yang mengaku dikurung tanpa hak setelah gagal melunasi utang nasabah koperasi yang sempat digunakannya.

“Ini dugaan tindakan melawan hukum. Tidak ada satu orang pun yang berhak merampas kebebasan orang lain, terlebih dengan cara mengurung dalam ruangan sempit dan tidak layak,” tegas AKBP Henri, Rabu (23/07/2025).

Baca juga  Berikan Himbauan Kamtibmas Personil Satbinmas sambangi petugas SPBU

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang terduga pelaku, yakni AP (29), warga Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Nganjuk, dan LP (35), warga Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Keduanya diduga secara bersama-sama mengurung korban di ruangan tertutup dengan tralis besi yang dikunci gembok dari luar.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca, S.H., M.H., menambahkan, korban dikurung karena tidak mampu mengembalikan uang koperasi senilai Rp19 juta yang sebelumnya digunakannya. “Selama delapan hari korban dikurung dalam ruangan berukuran 170 x 150 cm tanpa kamar mandi. Untuk mandi dan buang air, hanya diberi selang air dari celah pintu tralis,” jelas AKP Sukaca.

Kejadian ini terungkap setelah korban berhasil menghubungi saksi berinisial JH dan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota bersama Satreskrim langsung bergerak dan menangkap kedua tersangka di lokasi koperasi pada 22 Juli 2025.

Baca juga  Satgas Pangan Polres Pulang Pisau Jamin Stabilitas Harga Beras, Stok Dipastikan Aman

“Dari tangan tersangka, kami amankan tiga buah kunci gembok sebagai barang bukti,” lanjut AKP Sukaca.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Nganjuk dan dijerat Pasal 333 Ayat (1) dan (4) KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Polres Nganjuk menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dikedepankan terhadap setiap bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang dan masyarakat tidak main hakim sendiri,” pungkas AKBP Henri. (acha)… Kabiro Nganjuk Jomsen

Share :

Baca Juga

Artikel

Tentang Sahabat 

Uncategorized

Satbinmas Polresta Palangka Raya Ikuti Vidcon Anev Polisi RW Ditbinmas Polda Kalteng

Artikel

Ternyata Ini Isi Spanduk Yang Di Sosialisasikan Bripka Agus

BERITA UTAMA

Babinsa Karangjambu Koramil 06/Sruweng Hadiri Kegiatan FKP Regsosek di Desa Binaan

BERITA UTAMA

Pengamanan KTT ASEAN di Labuan Bajo, Polri Siapkan 2.627 Personel dan 8 Satgas

BERITA UTAMA

Jelang Praspa Capaja Akmil Laksanakan Tradisi Korps Kirab Kota Magelang

BERITA UTAMA

Usai Serah Terima, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Kontrol Kondisi 27 Tahanan

Uncategorized

Satsamapta Polresta Palangka Raya Bantu Mediasi Antara Pengelola Wisata Kuliner dan Pengamen