Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Gagal Bayar Hutang, Eks Karyawan Dikurung di Ruang Tralis Koperasi

Gagal Bayar Hutang, Eks Karyawan Dikurung di Ruang Tralis Koperasi

Gagal Bayar Hutang, Eks Karyawan Dikurung di Ruang Tralis Koperasi

 

TARGETNEWS.ID Nganjuk – Dua pria asal Nganjuk dan Karawang ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polres Nganjuk karena diduga melakukan perampasan kemerdekaan terhadap Kevin, mantan pegawai koperasi asal Sumatera Utara. Korban dikurung dalam ruangan berpintu jeruji besi selama delapan hari di belakang kantor Koperasi Simpan Pinjam “APLINDO” Jaya Makmur, Kelurahan Cangkringan, Nganjuk, sejak 29 Juni hingga 7 Juli 2025.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban yang mengaku dikurung tanpa hak setelah gagal melunasi utang nasabah koperasi yang sempat digunakannya.

“Ini dugaan tindakan melawan hukum. Tidak ada satu orang pun yang berhak merampas kebebasan orang lain, terlebih dengan cara mengurung dalam ruangan sempit dan tidak layak,” tegas AKBP Henri, Rabu (23/07/2025).

Baca juga  Polres Ponorogo dan Forkopimda Gelar Patroli Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman dan Khidmat

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang terduga pelaku, yakni AP (29), warga Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Nganjuk, dan LP (35), warga Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Keduanya diduga secara bersama-sama mengurung korban di ruangan tertutup dengan tralis besi yang dikunci gembok dari luar.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca, S.H., M.H., menambahkan, korban dikurung karena tidak mampu mengembalikan uang koperasi senilai Rp19 juta yang sebelumnya digunakannya. “Selama delapan hari korban dikurung dalam ruangan berukuran 170 x 150 cm tanpa kamar mandi. Untuk mandi dan buang air, hanya diberi selang air dari celah pintu tralis,” jelas AKP Sukaca.

Kejadian ini terungkap setelah korban berhasil menghubungi saksi berinisial JH dan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota bersama Satreskrim langsung bergerak dan menangkap kedua tersangka di lokasi koperasi pada 22 Juli 2025.

Baca juga  Danramil 09/Kutowinangun Musdes Bahas Draft Perdes Ungaran

“Dari tangan tersangka, kami amankan tiga buah kunci gembok sebagai barang bukti,” lanjut AKP Sukaca.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Nganjuk dan dijerat Pasal 333 Ayat (1) dan (4) KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Polres Nganjuk menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dikedepankan terhadap setiap bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang dan masyarakat tidak main hakim sendiri,” pungkas AKBP Henri. (acha)… Kabiro Nganjuk Jomsen

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sambangi Warga-Warga Desa Untuk Menyampaikan Pesan Kamtibmas

Artikel

Perkuat Lini Hukum, GRIB JAYA DPC Sidoarjo Resmi Tunjuk Bramada Pratama Putra Sebagai Advokat Organisasi

BERITA UTAMA

Melalui Komsos Babinsa Kodim 1009/Tla, Menjalin Silaturahmi Serta Pendampingan Kepada Petani

Uncategorized

Polresta Palangka Raya Amankan Sholat Tarawih di Masjid Aqidah

Uncategorized

PERSONEL SATBINMAS POLRES PULPIS SOSIALISASI TENTANG BAHAYA DAN ACAMAN KARHUTLA

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Dalam Rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-68

BERITA UTAMA

Bobol Gudang Milik Majikan, 5 Karyawan Ditangkap Polisi Demi Main Game Online

Artikel

Bahas Isu Aktual dan Evaluasi Kinerja Kemenkumham Gelar Rakor Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri