Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:57 WIB

Kritik Keras Mahfud MD ke PPATK Pelanggaran Kewenangan Serius dan Dapat Digugat

 

Jakarta — TargetNews.id 3 Agustus 2025 Isu pemblokiran rekening yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang menjadi sorotan publik dan memicu kekhawatiran luas di kalangan masyarakat.

Menanggapi situasi ini, pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, melontarkan kritik keras terhadap kinerja PPATK.

Dalam pernyataannya yang viral di media sosial, Mahfud menegaskan bahwa setiap dugaan transaksi mencurigakan harus ditindaklanjuti dengan transparan dan berdasarkan hukum yang berlaku.

“PPATK telah melakukan pelanggaran kewenangan yang serius, yang bisa digugat di pengadilan,” ujar Mahfud dalam video yang dipublikasikan oleh akun tiktok resmi Republika, dan telah ditonton lebih dari 570 ribu kali.

Baca juga  Upaya Cegah Karhutla SatBinmas Polres Pulpis Laksanakan Patroli Dialogis Dan Berikan Maklumat Kapolda

Pernyataan Mahfud ini muncul di tengah keresahan masyarakat atas pemblokiran mendadak sejumlah rekening bank, yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas keuangan yang dicurigai. Banyak pemilik rekening merasa dirugikan karena tidak ada penjelasan awal yang memadai dari pihak bank maupun PPATK, padahal sebagian dari mereka tidak merasa melakukan pelanggaran hukum apa pun.

Mahfud menekankan bahwa lembaga negara seperti PPATK harus berhati-hati dan akuntabel dalam menggunakan kewenangannya, agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di kalangan masyarakat.

“Memblokir rekening orang tidak boleh dengan ukuran yang sifatnya ukuran umum,” tambahnya.

Baca juga  Cegah Pungli, Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah Imbau Warganya

Di sisi lain, PPATK menyatakan bahwa pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari langkah pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk yang berkaitan dengan penipuan daring dan peredaran uang ilegal. Namun, masyarakat menuntut adanya mekanisme klarifikasi dan pembukaan blokir yang lebih cepat dan terbuka.

Situasi ini menimbulkan debat publik tentang batas antara penegakan hukum dan perlindungan hak-hak sipil, serta mendorong perlunya pembenahan sistem pelaporan dan pemblokiran keuangan agar tidak disalahgunakan.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PPATK menanggapi pernyataan Mahfud MD.

Share :

Baca Juga

Artikel

Dukung Pemerintah Tangani Stunting, Polwan Polres Mojokerto Bantu Sukseskan Posyandu.

Artikel

Posko Mudik Siap Disediakan: Solusi Bagi Pemudik yang Merasa Kelelahan di Jalur Pantura

Artikel

Panen Raya Jagung di Malang, Wujud Nyata Komitmen Polri dalam Ketahanan Pangan Nasional

Artikel

Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo Ajak Pelajar SMP Arroudhoh Giatkan Belajar dan Cegah Perundungan

Uncategorized

Dandim 1612/Manggarai Menutup Turnamen Bola Voli Piala Dandim 1612 Dalam Rangka Memperingati HUT TNI Ke-78

BERITA UTAMA

Satbinmas Polres Pulang Pisau Edukasi Warga Deteksi Uang Palsu dengan Metode 3D

Uncategorized

Polsek Maliku Patroli Malam Sambangi lingkungan Pertokoan di Jam Rawan

Artikel

Senam Wujudkan Pilkada Damai Brebes Gelar Senam Sehat