Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:05 WIB

Polres Malang Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Wagir Tetangga Korban Jadi Tersangka

Polres Malang Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Wagir Tetangga Korban Jadi Tersangka

Polres Malang Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Wagir Tetangga Korban Jadi Tersangka

MALANG Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Terduga pelaku adalah pria berinisial HH (23), yang diketahui tinggal tak jauh dari rumah korban.

Korban adalah bocah perempuan berusia 4 tahun. Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga mencurigai adanya kejanggalan pada kondisi fisik korban.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Malang pada 23 Juli 2025.

Begitu menerima laporan, Unit PPA Satreskrim langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah cukup bukti dan keterangan dari berbagai pihak,kami amankan tersangka,” ujar Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho, Rabu (30/7/2025).

Dari hasil pemeriksaan, dugaan kekerasan terhadap anak ini sudah berlangsung sejak pertengahan 2024.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban dan membujuk korban dengan berbagai barang, termasuk makanan dan minuman.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur mengatakan modus yang digunakan tersangka adalah mengiming-imingi korban dengan botol susu dan ponsel.

“Tersangka mengiming-imingi korban dengan botol susu dan ponsel, lalu membawa korban ke salah satu tempat wisata di wilayah Wagir,” ungkap AKP Muchammad Nur.

Kasatreskrim Polres Malang menerangkan tersangka juga sempat melakukan intimidasi.

“Ada dugaan ancaman menggunakan alat tertentu,” ujar AKP Nur.

Diketahui pelaku kenal dekat dengan korban karena bertetangga, sehingga ada celah untuk masuk ke lingkungan keluarga korban.

Dari pengakuan awal, perbuatan tersebut dilakukan berulang kali sejak 2024.

Namun penyidik masih terus mendalami kemungkinan tindakan lain, termasuk memeriksa kondisi psikologis pelaku.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Himbauan Kamseltibcarlantas

“Kami juga sudah memberikan pendampingan trauma healing kepada korban. Fokus kami saat ini tidak hanya penegakan hukum, tapi juga pemulihan kondisi mental korban,” kata AKP Nur.

Barang bukti yang diamankan berupa sejumlah produk makanan, pakaian anak, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan kasus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

“Ini bentuk komitmen kami untuk serius menangani kasus kekerasan terhadap anak. Proses hukum akan kami kawal hingga tuntas,” pungkasnya.

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

KORPRI Kabupaten Tegal, Berbagi 500 Paket Takjil untuk Masyarakat

BERITA UTAMA

Doa Kemenkumham untuk Negeri, Rangkaian HDKD ke-78 Dimulai

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Beri Tindakan Teguran ke Pengendara Tidak Memakai Helm

BERITA UTAMA

Pererat Sinergitas Babinsa Komsos Dengan warga binaan

BERITA UTAMA

Wakapolresta Palangka Raya Pimpin Apel Pagi di Mapolresta

Artikel

Barokallohu Fii Umrik, Drs. Agus Andrianto – Pengabdian untuk Negeri di Kemenimipas

Artikel

Wakapolda Jatim Beri Pembekalan Pengantar Tugas Siswa Diktuk Bintara Polri Gelombang II/2024 di SPN

Artikel

Pelaksanaan Penerangan Keliling Sebagai Bentuk Sosialisasi dan Himbauan Kepada Masyarakat