TARGETNEWS.ID SURABAYA – Perumda Air Minum (PAM) Surya , Sembada Kota Surabaya menindak tegas dugaan praktik penyambungan air ilegal di sebuah persil di kawasan Perak Barat, Surabaya Utara. Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga keandalan distribusi air bersih sekaligus melindungi hak pelanggan yang menggunakan layanan secara resmi.
Petugas Penertiban PAM melakukan pemutusan pipa sambungan rumah (SR) setelah menemukan indikasi kuat adanya penggunaan sambungan air secara langsung tanpa melalui meteran resmi. Sebelumnya, perusahaan telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui pendekatan persuasif terkait tunggakan rekening air. Namun, dalam proses tersebut justru ditemukan dugaan penyambungan ilegal yang dilakukan berulang kali.
Sekretaris Perusahaan PAM Surya Sembada, Marven Katamsi, menegaskan bahwa direksi tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan perusahaan maupun masyarakat yang telah menggunakan layanan air bersih secara sah.
Menurutnya, penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen PAM Surya Sembada untuk memastikan distribusi air bersih tetap berjalan optimal dan berkeadilan bagi seluruh pelanggan.
“Direksi Perumda Air Minum Surya Sembada serius dalam menjaga keandalan distribusi air. Kami tidak akan segan melakukan penertiban secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan penyambungan. Langkah ini kami ambil agar distribusi air bagi pelanggan lain yang taat aturan tidak terganggu,” ujar Marven melalui keterangan resmi, Senin (20/7).
PAM mencatat, sejak 10 Juni 2025 sambungan air menuju persil tersebut telah diputus dan meteran resmi diangkat, sehingga statusnya tidak lagi menjadi pelanggan aktif. Namun, hasil pemeriksaan di lapangan menemukan indikasi penyambungan kembali secara ilegal pada Agustus 2025 dan kembali terulang pada Juni 2026.
Akibat penggunaan air tanpa izin tersebut, PAM Surya Sembada memperkirakan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah selama periode Juni 2025 hingga Juli 2026.
Sebelum penertiban dilakukan, tim PAM telah melaksanakan serangkaian langkah persuasif sejak Mei 2026, termasuk pengecekan lapangan, pengukuran kualitas air (TDS), serta koordinasi dengan pihak terkait mengenai lokasi bekas meter air yang telah ditutup semen. Setelah dilakukan pembongkaran bersama, petugas menemukan indikasi adanya sambungan langsung yang tidak melalui instalasi resmi.
PAM mengingatkan bahwa pencurian air merupakan perbuatan melawan hukum. Tindakan tersebut dapat dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.
Melalui penertiban ini, PAM Surya Sembada mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan air bersih secara legal dan turut berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pencurian atau penyambungan air ilegal melalui Call Center 0800-192-6666, WA Center 0812-3316-6666, maupun aplikasi CIS PAM.
(Anil)










