Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 3 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Presiden Prabowo berikan Amnesti kepada Dua Narapidana di Lapas kelas IIA Warung Kiara Sukabumi

Presiden Prabowo berikan Amnesti kepada Dua Narapidana di Lapas kelas IIA Warung Kiara Sukabumi

Presiden Prabowo berikan Amnesti kepada Dua Narapidana di Lapas kelas IIA Warung Kiara Sukabumi

Sukabumi β€” Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara melaksanakan kegiatan penyerahan dan pembebasan dua orang warga binaan penerima amnesti pada hari Sabtu, 2 Agustus 2025. Pembebasan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti serta Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.02-1296 tertanggal 1 Agustus 2025 perihal Perubahan Batas Waktu Pembebasan Amnesti dan Penyampaian Salinan Keppres.

Kegiatan berlangsung dengan khidmat di Aula Lapas Kelas IIA Warungkiara, dihadiri oleh Jajaran pejabat struktural, serta perwakilan dari Warga Binaan lainnya. Mewakili Kepala Lapas, Kasubag Tata Usaha, Upu Rahman menyerahkan Surat Keputusan Amnesti dan Surat Bebas bagi dua Orang Warga Binaan secara simbolis dan dalam sambutannya, Upu Rahman menyampaikan bahwa pemberian amnesti ini merupakan bentuk nyata kebijakan kemanusiaan yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada warga negara yang telah menunjukkan itikad baik, penyesalan, serta perubahan sikap selama menjalani masa pidana.

Baca juga  Petugas Patroli Polsek Maliku Melaksanakan Patroli Malam di kawasan Pertokoan

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas secara terpisah menyampaikan bahwa :
β€œIni merupakan momentum penting yang menandai kembalinya dua warga binaan ke tengah masyarakat. Kami berharap mereka dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.

Baca juga  Polsek Pandih Batu Amankan Jalannya Majlis Dzikir dan Haul Akbar di Ponpes Nurul Mubarok II

Pemberian amnesti ini adalah hasil evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh pemerintah pusat, termasuk melalui rekomendasi dari Kementerian Hukum dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum, kemanusiaan, dan sosial.

Kedua warga binaan yang dibebaskan hari ini mengaku bersyukur dan berterima kasih atas kesempatan yang diberikan. Mereka juga menyatakan komitmennya untuk kembali menjadi warga negara yang taat hukum dan produktif.

Kegiatan pembebasan berjalan lancar dan ditutup dengan pelepasan kedua warga binaan ke luar gerbang Lapas.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Laka

Uncategorized

Stop!!! Buang Sampah Kesungai

Artikel

Semangat Kebersamaan Prajurit Korem 012/TU Nobar Malam Penghargaan KASAD

Uncategorized

Wujudkan Pemilu Aman Dan Sejuk, Kapolres Pulang Pisau Hadiri Deklarasi Damai Pemilu 2024

Artikel

Sampaikan Imbauan Pemilu Aman dan Damai Kepada Masyarakat oleh Personel Polsek Maliku

Uncategorized

Polresta Malang Kota Gelorakan Swasembada Pangan Sukseskan Asta Cita

Artikel

Kedatangan Prajurit Penjaga Laut Natuna Utara Disambut Komandan Pasmar 1

Uncategorized

Cegah Karhutla Sejak Dini, Personel Polsek Sebangau Kuala terus menerus Berikan Himbauan dan Sosialisasi Kepada Warga