Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 3 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Presiden Prabowo berikan Amnesti kepada Dua Narapidana di Lapas kelas IIA Warung Kiara Sukabumi

Presiden Prabowo berikan Amnesti kepada Dua Narapidana di Lapas kelas IIA Warung Kiara Sukabumi

Presiden Prabowo berikan Amnesti kepada Dua Narapidana di Lapas kelas IIA Warung Kiara Sukabumi

Sukabumi — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara melaksanakan kegiatan penyerahan dan pembebasan dua orang warga binaan penerima amnesti pada hari Sabtu, 2 Agustus 2025. Pembebasan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti serta Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.02-1296 tertanggal 1 Agustus 2025 perihal Perubahan Batas Waktu Pembebasan Amnesti dan Penyampaian Salinan Keppres.

Kegiatan berlangsung dengan khidmat di Aula Lapas Kelas IIA Warungkiara, dihadiri oleh Jajaran pejabat struktural, serta perwakilan dari Warga Binaan lainnya. Mewakili Kepala Lapas, Kasubag Tata Usaha, Upu Rahman menyerahkan Surat Keputusan Amnesti dan Surat Bebas bagi dua Orang Warga Binaan secara simbolis dan dalam sambutannya, Upu Rahman menyampaikan bahwa pemberian amnesti ini merupakan bentuk nyata kebijakan kemanusiaan yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada warga negara yang telah menunjukkan itikad baik, penyesalan, serta perubahan sikap selama menjalani masa pidana.

Baca juga  Imbau dan sampaikan Larangan Karhutla Oleh Kanit Sabhara Polsek Maliku Bripka Yuanter Walau Hujan Masih Stabil

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas secara terpisah menyampaikan bahwa :
“Ini merupakan momentum penting yang menandai kembalinya dua warga binaan ke tengah masyarakat. Kami berharap mereka dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.

Baca juga  Dandim 1208/Sambas Dampingi Wakil Kepala Koordinator Pelaksana Swasembada Pangan Kalbar Tanam Padi Varitas Inpari Desa Singaraya

Pemberian amnesti ini adalah hasil evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh pemerintah pusat, termasuk melalui rekomendasi dari Kementerian Hukum dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum, kemanusiaan, dan sosial.

Kedua warga binaan yang dibebaskan hari ini mengaku bersyukur dan berterima kasih atas kesempatan yang diberikan. Mereka juga menyatakan komitmennya untuk kembali menjadi warga negara yang taat hukum dan produktif.

Kegiatan pembebasan berjalan lancar dan ditutup dengan pelepasan kedua warga binaan ke luar gerbang Lapas.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satlantas Sigap Laksanakan Patroli Daerah Rawan Laka dan Pelanggaran

Artikel

Sukseskan Ketahanan Pangan Nasional, Kodim 0713 Brebes Tanam Jagung 10 Hektar

Uncategorized

Reuni Alumni Akmil 1993 Tidar Setia ‘93″ di Akademi Militer

Uncategorized

Polsek Maliku Melaksanakan Patroli Pastikan Kamtibmas Kondusif

Artikel

Bati Tuud Koramil 14/Pejagoan Hadiri Rapat Lelang Barang dan Jasa

Uncategorized

Menjaga Keamanan, Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas Sekaligus Membagikan Kartu Nama

Artikel

Menggelar Apel Pasukan Persiapan Pengamanan Pilkada Serentak Kodam I/Bukit Barisan Tahun 2024.

BERITA UTAMA

Dengarkan Aspirasi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahandut Sambangi Warga